Quote:
JAGAKARSA (Pos Kota) – Berdiri di lahan peruntukkan hijau umum (PHU) dan tidak ada IMB, 6 rumah mewah bernilai miliaran di Jalan Sagu, RT 06/05, Kecamatan Jagakarsa, dibongkar petugas gabungan Sudin Penataan Kota Jakarta Selatan.
Sedikitnya 100 personil dikerahkan untuk mengantisipasi perlawanan dari pemilik bangunan. Upaya aparat dilakukan secara manual karena lokasi tidak memungkinkan untuk mendatangkan alat berat.
“Sesuai instruksi Gubernur DKI Jakarta Ahok terkait penindakan atas pelanggaran tata ruang, di lahan PHU tidak akan bisa keluar IMB. Jadi bangunan ini kami bongkar karena berada di lahan PHU dan tak ada IMB,” tandas Camat Jagakarsa, Edy Suherman didampingi Kepala Seksi Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, Andor Siregar di lokasi pembongkaran, Selasa (19/4).
Sebelumnya lanjut Edy, aparat sudah mengingatkan pemilik supaya tidak membangun hunian cluster di area terlarang seluas 800 meter persegi. Bahkan lokasi proyek sudah disegel mati pada Maret.
Kasie Penataan Kota Kecamatan Jagakarsa, Andor Siregar mengatakan, pembongkaran cluster ilegal sesuai Perda 7 tahun 2010 tentang bangunan di DKI. “Sesuai zona peruntukan lokasi lahan ini H7, atau hijau rekrerasi. Jadi ini untuk perluasan Taman Margasatwa Ragunan,” katanya.
http://poskotanews.com/2016/04/19/la...6-rumah-mewah/
Ia menampik klaim pemilik yang mengaku sudah membongkar sendiri bangunannya. (Rachmi/win)
ini baru pemimpim...
tanpa pandang bulu. mau miskin, kaya, pejabat, panasbung, pks eh psk.. semua di tindak demi jakarta yg lebih baik
