Kaskus

News

kurt.cob41nAvatar border
TS
kurt.cob41n
Warga Lontar Akui Ada Tawaran 'Uang Damai' dari Perusahaan Penyedot Pasir
Warga Lontar Akui Ada Tawaran 'Uang Damai' dari Perusahaan Penyedot Pasir

Serang - Camat Tirtayasa, Serang, Elan Apandi menyebut warga Pulau Tunda tidak keberatan pasir di wilayahnya diambil untuk material Reklmasi Teluk Jakarta sebab mendapat dana CSR. Sementara itu warga yang berada di seberang Pulau Tunda mengaku apa yang ditawarkan adalah bentuk perjanjian.

Administrasi Pulau Tunda sendiri masuk berada di Kecamatan Tirtayasa, hanya saja beda kecamatan dengan Desa Lontar. Ada satu Desa atau kelurahan di Pulau Tunda, yakni Kelurahan Warga Sara. Jaraknya memang tidak terlalu jauh. Jika cuaca cerah, Pulau Tunda bisa dilihat dari Desa Lontar.

Penyedotan sendiri bukan hanya dilakukan kapal-kapal milik perusahaan di sekitar Pulau Tunda. Ada kapal penyedot pasir yang juga beroperasi di sekitar Perairan Lontar, hanya sekitar 2 mil dari bibir pantai dekat permukiman warga.

Nelayan warga Lontar membantah bahwa mereka mendapat bantuan CSR dari perusahaan-perusahaan pengeruk pasir seperti yang disebut oleh Camat Tirtayasa diberikan kepada warga di Pulau Tunda. Mereka mengaku mendapat uang untuk membuat surat perjanjian.

"Kalau kami tidak ada dapat CSR. Memang ada ditawari uang Rp 100 ribu tapi disuruh tanda tangani surat perjanjian," ungkap perwakilan Nelayan, Farori, saat mendatap kunjungan dari rombongan Komisi IV DPR.

Menurut Farori, uang perjanjian ini ditawarkan kepada seluruh warga di Desa Lontar dengan besaran satu KK mendapat Rp 100 ribu. Tapi mereka diminta menyetujui agar tidak mempersulit perpanjangan izin penambangan. Sebab memang operasional penyedotan pasir kerap mendapat perlawanan dari nelayan setempat.

"Per KK suruh tanda tangan nanti dapat Rp 100 ribu. Untuk perpanjang izin itu yang habis bulan ini. Uang dari perusahaan, PT Jetstar. Kalau saya menolak," kata Farori.

Anggota Komisi IV Rahmad Handoyo yang mendengar keluhan warga nelayan memastikan apakah Farori cs benar-benar tidak menerima uang itu. "Bapak bener enggak terima?" tanyanya.

"Memang ada pak yang terima sebagian. Tapi kebanyakan yang terima itu orang-orang darat, hanya tertentu saja. Saya Demi Allah enggak ambil," ujar perwakilan nelayan lainnya, Marsyad.

Marsyad pun menyatakan, pemberian uang oleh para pengusaha itu merupakan bentuk pembodohan terhadap warga. Para warga nelayan yang sudah sering protes disebut Marsyad tak pernah mendapat tanggapan serius dari Pemda Banten.

Padahal akibat penyedotan, nelayan merasakan tangkapan ikannya berkurang drastis. Marsyad juga merasa geram sebab pembagian 'uang damai' itu disalurkan dari aparat desa.

"Disinyalir ada kerja sama. Kenapa pemerintah daerah melakukan membiarkan. Kami minta diaudit forensik. Kami mayoritas nelayan enggak menerima, yang terima orang darat (bukan nelayan). Selama ini pembodohan," tukasnya.

Kekesalan bukan hanya datang dari para nelayan. Para istri nelayan bercerita dengan nada histeris bahwa mereka kerap didatangi untuk mengisi surat perjanjian.

"Yang bagi-bagi uangnya dari RT, sama dari PPAD. Kalau nelayan enggak mau. Dimintai fotokopi KTP sama KK. Ngapain kita ambil? Cuma dikasih uang Rp 100 ribu, kalau ke laut dapat Rp 500 ribu. Sekarang suami saya 5 hari enggak dapat apa-apa," ucap Ibu Sap dengan nada marah.

Komisi IV DPR berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dan meminta pertanggungjawaban dari pihak pemerintah. Perwakilan Kemeterian Kelautan dan Perikanan yang juga ikut dalam rombongan menyatakan akan membawa data yang ditemukan di lapangan tersebut kepada tim investigasi Reklamasi Teluk Jakarta.

Sebelumnya Camat Tirtayasa Elan Apandi mengatakan, alih-alih menimbulkan kerusakan ekosistem, pengerukan pasir justru meningkatkan kesejahteraan warganya karena ada kompensasi CSR. Warga juga mendapat bantuan fasilitas lainnya dari pihak perusahaan.

"Per 1 juta kubik itu mereka bisa mendapatkan Rp 1 miliar CSR-nya. Jadi kan per kubiknya masyarakat dikasih Rp 1.000 oleh perusahaan," terang Elan saat berbincang dengan detikcom, Rabu (7/4).

http://news.detik.com/berita/3192767...penyedot-pasir


Pasir Untuk Reklamasi Teluk Jakarta Diambil dengan Menyedot dari Kapal

Serang - Pasir yang diambil dari Pulau Tunda dan sekitarnya untuk Reklamasi Teluk Jakarta ternyata diambil dengan cara disedot dari kapal besar. Bukan secara fisik dikeruk dari atas, melainkan diambil lewat bawah laut.

"Kami dapat laporan, jadi kapal masuk ke daerah perairan, mengeluarkan belalainya, disedot pasirnya sampai penuh. Jadi di atas tidak ada aktivitas," ungkap Dirjen Pengelolaan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Brahmantya Satyamurti.

Hal tersebut disampaikannya saat meninjau lokasi terdampak dari penambangan pasir di Desa Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Serang, Rabu (20/4/2016). KKP selama ini belum bisa berbuat banyak, sebab izin penambangan sudah diberikan oleh pemerintah daerah.

"Izin kan sudah ada dari Pemda. Dinas memang belum melaporkan secara resmi, tapi kami ke sini mau cek. Harus diverifikasi kan temuannya," kata Brahmantya.

Brahmantya belum bisa memastikan apakah penyedotan pasir ini berdampak pada lingkungan maupun biota laut. Sebab izin bukan dari mereka.

"Aku mesti cek, yang keluarkan izin kan bukan kita. Kalau ada izin biasanya diatur koordinatnya. Ini izinnya di pertambangan, di ESDM," tuturnya.

Hasil temuan akan dibawa KKP pada tim investigasi gabungan bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Pemprov DKI. Saat ini, Reklamasi Teluk Jakarta dihentikan sementara sampai tim investigasi selesai bekerja.

Tim KKP datang bersama rombongan Komisi IV DPR yang dipimpin oleh wakil ketuanya, Viva Yoga. DPR ingin memastikan laporan sekaligus perkembangan yang ada di lapangan.

"Maka kita dari peraturan akan lihat. Apakah Amdal terpenuhi atau tidak. KKP mengeluarkan izin atau tidak. Proses seperti itu (menyedot dari bawah) layak apa nggak," ucap Viva Yoga.

"Tapi yang jelas kan sudah ada moratorium, artinya segala aktivitas yang berkaitan dengan reklamasi harus berhenti. Kita harus lihat dulu hasil investigasi juga nanti. Makanya ini kita cek," sambungnya.

Warga pesisir pantai yang tinggal di Desa Lontar membenarkan bahwa memang proses pengambilan pasir dilakukan dengan cara seperi itu. Mereka sering melihat aktivitas penambangan dari pesisir pantai tempat mayoritas warga yang berprofesi sebagai nelayan tinggal.

"Itu sudah dari tahun 2004. Di kapalnya ada alat penyedot, di lambung kanan dan kiri. Kayak belalai. Ketika operasi, belalainya turun ke bawah. Sekali operasi bisa angkut 33-40 ribu kubik. Kalau penuh pulang ke Jakarta. Sehari 2 kali," jelas seorang nelayan setempat, Marsyad.

Ada pun dari data yang didactics dari Komisi IV DPR, ada delapan perusahaan yang telibat dalam pekerjaan penambangan pasir di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, yakni:

1. PT. Kapuk Naga Indah
Pada tanggal 7 Juli 2014, diterbitkan izin untuk melakukan pekerjaan pengerukan di dalam wilayah Perairan Pontang dan Lontar, Lepas Pantai Utara Kabupaten Serang, dan Reklamasi di Wilayah Pelabuhan Sunda Kelapa, Provinsi Banten oleh Kementerian Perhubungan.

2. PT. Moga Cemerlang Abadi
Pada tanggal 11 November 2011, diterbitkan izin Dokumen Lingkungan AMDAL, RKL-RPL Rencana Usaha Penambangan Pasir Laut Utara Kabupaten Serang oleh BPLH Kabupaten Serang.

3. PT. Jetstar
Pada tanggal 11 Juli 2011, diterbitkan izin Persetujuan Revisi Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPL) Kegiatan Penambangan Pasir Laut Lepas Pantai di Perairan Tanjung Pontang Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, Provinsi Banten oleh BPLH Kabupaten Serang.

Tak hanya itu itu, pada tahun 2012 dan 2014, diterbitkan izin Usaha Kegiatan Penambangan Pasir di Perairan Laut Utara Kabupaten Serang oleh Bupati Serang.

4. PT. Koperasi Tirta Niaga Pantura
Pada tanggal 13 Agustus 2012, diterbitkan izin Persetujuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL) Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Laut Lepas Pantai di Perairan Laut Utara Kabupaten Serang oleh BLH Kabupaten Serang.

Kemudian, pada tanggal 16 Agustus 2012, diterbitkan izin usaha pertambangan operasi produksi dengan luas area 1.000 hektare di Lepas Pantai Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa oleh BPTPM Kabupaten Serang.

5. PT. Hamparan Laut Sejahtera
Pada tanggal 19 Juni 2013, diterbitkan izin Usaha Pertambangan Eksplorasi di Perairan Laut Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa, dengan luas area 937,7 hektare oleh BPTPM Kabupaten Serang.

Lalu pada tanggal 27 November 2013 diterbitkan izin Usaha Perrambangan Operasi Produksi Pasir Laut seluas 937,7 hektare di Lepas Pantai Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtayasa oleh Bupati Serang.

Kemudian pada tanggal 5 Desember 2013, diterbitkan izin Persetujuan ANDAL, RKL-RPL Rencana Kegiatan Penambangan Pasir Laut Utara Pulau Tunda, Kabupaten Serang oleh BLH Serang.

6. PT. QPH Integrasi
Pada tanggal 7 Juli 2014, diterbitkan izin Pengerukan di Pantai Utara Desa Wargasara, Kecamatan Tirtarasa, Kabupaten Serang, dan Reklamasi di Wilayah Perairan Pelabuhan Kalibaru, Tanjung Priok oleh Kementerian Perhubungan.

7. PT. Sani Persada Mandiri
Pada tanggal 3 Juni 2014, diterbitkan izin Pertambangan (IUP) Operasi Produksi oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kota Cilegon.

8. PT. Maxima
Pada tanggal 21 Maret 2016, diterbitkan izin penambangan oleh Bupati Serang, yang selanjutnya sebagai implikasi UU Nomor 23 Tahun 2014, maka izin penambangan dilimpahkan ke Provinsi.

http://news.detik.com/berita/3192537...dot-dari-kapal

Bagus deh terbongkar semua emoticon-thumbsup
0
1.8K
8
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan