Quote:
Jakarta -Pemerintah baru saja mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 13 tahun 2016, tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan atau Pengalihan Hak Atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
WNA pemegang izin tinggal di Indonesia dapat memiliki rumah atau hunian, berupa rumah tunggal hingga satuan rumah susun. Tapi jangan salah, tak sembarang WNA pemegang izin tinggal bisa punya rumah dengan mudah.
Berikut selengkapnya disajikan dalam infografis, Rabu (20/4/2016).
Code:
http://finance.detik.com/read/2016/04/20/100000/3192083/1016/ini-daftar-properti-yang-boleh-dibeli-wna-beserta-syaratnya
Gimana menurut agan2 sekalian?