- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Nah Loh, Kok Bisa?? BPK: Kerugian Kasus Sumber Waras DIDISKON


TS
laksamanaxiaomi
Nah Loh, Kok Bisa?? BPK: Kerugian Kasus Sumber Waras DIDISKON
Quote:
Ini Respons Eks Ketua BPK DKI Soal Kerugian RS Sumber Waras yang Berubah
Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jakarta - BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyebut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov telah merugikan negara sebesar Rp 191,33 miliar. Namun kini angka tersebut berubah menjadi Rp 173 miliar.
Lantas bagaimana tanggapan eks Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Efdinal?
"Yang benar nanti tunggu saja," ujar Efdinal saat dikonfirmasi via telepon perihal terdapat perbedaan hasil audit yang disampaikan BPK saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Selasa (19/4/2016).
Sekedar informasi, saat ini Efdinal sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Saat ini Efdinal menjabat sebagai pejabat fungsional di kantor pusat. Posisinya sudah digantikan oleh Syamsuddin sejak 9 Februari lalu.
Kembali lagi ke soal perbedaan angka kerugian negara, Efdinal enggan menanggapinya lebih jauh. Sebab saat ini, ia mengaku tengah menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Nanti ya, saya lagi umrah," sambungnya.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai.
Kala menjabat sebagai Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI, Efdinal menyampaikan dalam hasil laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI telah merugikan negara hingga Rp 191,33 miliar. Menurut Efdinal, pembelian lahan dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa bukan Tomang Utara tidak sesuai.
BPK Perwakilan Provinsi DKI berargumen, sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kyai Tapa seharga Rp 20,755 juta. Sedangkan menurut BPK lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.
Kemudian dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK membandingkan harga NJOP Jalan Kyai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar seharga Rp 755 miliar. Sehingga dari situ terdapat selisih Rp 191 miliar.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014. Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas.
(aws/jor)
sumber
Ayunda Windyastuti Savitri - detikNews
Jakarta - BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta menyebut pembelian sebagian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov telah merugikan negara sebesar Rp 191,33 miliar. Namun kini angka tersebut berubah menjadi Rp 173 miliar.
Lantas bagaimana tanggapan eks Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta Efdinal?
"Yang benar nanti tunggu saja," ujar Efdinal saat dikonfirmasi via telepon perihal terdapat perbedaan hasil audit yang disampaikan BPK saat rapat konsultasi dengan Komisi III DPR RI, Selasa (19/4/2016).
Sekedar informasi, saat ini Efdinal sudah tidak lagi menjabat sebagai Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta. Saat ini Efdinal menjabat sebagai pejabat fungsional di kantor pusat. Posisinya sudah digantikan oleh Syamsuddin sejak 9 Februari lalu.
Kembali lagi ke soal perbedaan angka kerugian negara, Efdinal enggan menanggapinya lebih jauh. Sebab saat ini, ia mengaku tengah menjalankan ibadah umrah ke Tanah Suci.
"Nanti ya, saya lagi umrah," sambungnya.
Dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyebut laporan keuangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta 2014 mendapatkan opini Wajar dengan Pengecualian (WDP). Salah satu indikasinya, yaitu pengadaan lahan RS Sumber Waras di Jakarta Barat yang dinilai tidak melewati proses pengadaan memadai.
Kala menjabat sebagai Ketua BPK Perwakilan Provinsi DKI, Efdinal menyampaikan dalam hasil laporan keuangan Provinsi DKI Jakarta Tahun 2014 pembelian lahan RS Sumber Waras seluas 36.410 meter persegi oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI telah merugikan negara hingga Rp 191,33 miliar. Menurut Efdinal, pembelian lahan dengan menggunakan harga Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) zona Kyai Tapa bukan Tomang Utara tidak sesuai.
BPK Perwakilan Provinsi DKI berargumen, sebagian lahan yang dibeli Pemprov menggunakan harga NJOP zonasi Jalan Kyai Tapa seharga Rp 20,755 juta. Sedangkan menurut BPK lokasi tersebut seharusnya mengikuti harga NJOP Jalan Tomang Utara senilai Rp 7 juta.
Kemudian dalam laporan hasil pemeriksaannya, BPK membandingkan harga NJOP Jalan Kyai Tapa yang digunakan Pemprov pada 2014 dengan harga pada 2013 lalu saat PT Ciputra Karya Utama (PT CKU) membeli seluas 36 hektar seharga Rp 755 miliar. Sehingga dari situ terdapat selisih Rp 191 miliar.
Temuan itu dinilai Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) tidak berdasar karena terpatok dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) 2013. Sedangkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membeli lahan pada 2014. Dokumen pelepasan hak lahan dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras ditandatangani pada 17 Desember 2014. Hal ini lah yang menjadi polemik soal audit pembelian lahan RS Sumber Waras antara BPK dengan Ahok kian memanas.
(aws/jor)
sumber
Memangnya ini carefour?

BPK=Badan Pemberi Korting?

benar kata ahok, kasus sumber waras banyak yang tak warasnya
0
4.5K
Kutip
40
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan