- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
AHOK tak tahu? Investigasi BPK ke RSSW adalah Pesanan KPK yang Curigai di Korupsi!


TS
solit4ire
AHOK tak tahu? Investigasi BPK ke RSSW adalah Pesanan KPK yang Curigai di Korupsi!
Ketua BPK Isyaratkan Nasib Ahok di Tangan KPK
Rabu, 13 April 2016 , 17:17:00

Ketua BPK Harry Azhar Aziz.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz terlihat santai menanggapi tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang menyebut hasil audit lembaga auditor negara itu terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras menipu. Harry justru mengajak masyarakat menilai tingkah dan perkataan gubernur yang beken disapa dengan nama Ahok itu.
Menurutnya, BPK merupakan lembaga negara. Dalam bekerja, BPK juga mengacu pada aturan.
“Kita punya negara, punya tata hukum dan punya aturan. Jadi silakan saja ditafsirkan. Rakyat kita sudah bebas merdeka menafsirkan segala sesuatu mana yang patut, mana yang pantas, mana yang sopan santun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/4).
Bekas anggota DPR dari Golkar itu menambahkan, audit investigatif BPK tentang pembelian lahan RS Sumber Waran merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry menegaskan, hasil audit BPK atas pembelian lahan RS SUmber Waras juga sudah diserahkan ke KPK.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan itu atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK. Sekarang bolanya ada di tangan KPK," tegas Harry
http://www.jpnn.com/read/2016/04/13/...di-Tangan-KPK-
Baru terungkap, ternyata investigasi BPK ke RS Sumber Waras adalah pesanan KPK ...
BPK serahkan laporan audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras ke KPK
Senin, 07 Desember 2015 18:27

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan audit investigasi pengadaan lahan rumah sakit sumber waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan audit investigasi tersebut diserahkan memenuhi permintaan KPK yang tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah sakit sumber waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Laporan Audit Investigasi disampaikan oleh anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, dan Anggota 3 BPK RI Eddy Mulyadi Supardi, kepada pimpinan KPK.
Dalam keterangan yang disampaikan wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja, kedua anggota BPK tersebut telah memaparkan hasil audit investigasinya ke pimpinan KPK dan jajaran terkait.
Menurut Adnan Pandu Praja kasus pemberian dan pengadaan lahan Sumber Waras ini saat sekarang masih dalam tahap penyelidikan, setelah sebelumnya tim dumas KPK menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rumah sakit sumber waras.
Sementara itu menurut anggota 3 BPK RI Eddy Mulyadi Supardi mengungkapkan hasil audit investigasi dalam pembelian lahan sumber waras tersebut diduga ada 6 penyimpangan, di tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan Tim Pengadaan Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Dilaporkan Reporter Supriyarto Rudatin, Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI masih dalam tahap penyelidikan. Pimpinan komisi antirasuah membantah telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya laporan tersebut didalami oleh KPK melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Jadi dari laporan masyarakat masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat). Dari Dumas dilakukan verifikasi pubalket awal, kemudian diserahkan ke bagian penyelidikan," kata Zulkarnaen dalam konferensi pers di KPK, Senin (7/12).
Untuk keperluan penyelidikan ini KPK meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras. Hari ini BPK pun menyerahkan hasil audit pesanan KPK tersebut.
Menurut Zul, data dari BPK akan didalami lagi oleh penyelidik untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Terhadap hasil audit karena ini baru tahap lidilk, setelah didalami lagi ya bisa berkembang," terangnya.
Meski sudah mengantongi hasil audit BPK, KPK juga belum bisa mengungkapkan nilai dugaan kerugian negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras. Zul mengatakan, angka kerugian negara di tingkat penyelidikan sifatnya belum definitif. "Kami tidak bisa sampaikan saat ini berapa kerugian negara definitif, karena sifatnya belum definitif," pungkasnya.
http://elshinta.com/news/36868/2015/...r-waras-ke-kpk
Terkait Pembelian Lahan RS Sumber Waras, BPK Ngotot DKI Salah
14 APRIL 2016 15:06

indopos.co.id – Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kasus pembelian tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras semakin panas. BPK bersikeras pihaknya benar sedangkan Pemprov DKI menyimpang.
Bahkan BPK menantang, jika ada yang tidak puas atas laporan pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara itu dipersilahkan menempuh jalur hukum alias menggugat. Pernyataan itu disampaikan oleh Kaditama Revbang sekaligus Pelaksana Harian Sekjen BPK RI, Bahtiar Arif dalam jumpa pers di gedung BPK, Rabu (13/4).
”Pernyataan kami untuk merespon pemberitaan yang ada terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras,” ungkap Bahtiar yang didampingi Nizam Burhanuddin selaku Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum dan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, dan I Nyoman Wara yang merupakan Staf Ahli bidang Investigasi BPK.
Menurutnya, pemeriksaan pengadaan tanah RS Sumber Waras itu pihaknya melaksanakan tugas konstitusional sesuai UUD 1945, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggun Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahtiar menegaskan pemeriksaan terhadap pengadaan tanah tersebut ada dua. Pertama, pemeriksaan atas dasar laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Kedua, pemeriksaan investigatif atas dasar permintaan KPK.
Dalam periksaan pertama, menurut Bahtiar, BPK menemukan proses yang memadai terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras sehingga, terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
”Terkait temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau YKSW,” paparnya juga.
Jika pembatalan pembelian lahan itu tidak bisa dilaksanakan, maka Pemprov DKI diminta untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT CKU. ”Sebenarnya BPK fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Jadi fokus BPK di situ,” paparnya.
Hasil laporan tersebut disampaikan kepada DPRD DKI dan terbuka untuk umum. Jika ada yang mau data tersebut bisa memintanya di BPK. Pemeriksaan kedua, bersifat investigatif atas permintaan dari KPK berdasarkan surat tanggal 6 Agustus 2015.
Pemeriksaan investigatif berlangsung selama empat bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan investigatif diserahkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2015. Menurutnya, pemeriksaan investigatif tersebut dilakukan BPK secara profesional dan sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. ”Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut, apa itu hasil pemeriksaan keuangan atau hasil pemeriksaan investigatif agar menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Sayangnya, Bahtiar enggan mengungkap hasil temuan pemeriksaan secara investigatif itu secara detail. Lantarannya, jika diungkap berarti melanggar perundangan yang berlaku. Apalagi kasusnya masih dalam proses penegakan hukum di KPK.
”Tetapi secara umum, penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah itu terkait proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, penentuan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Enam penyimpangan itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” tukasnya.
Apa dasar BPK menentukan standar penetapan harga pembebasan tanah? Inilah yang akhirnya memunculkan kerugian negara karena muncul perbedaan antara fakta dan standar harga yang ditetapkan. Sehingga dalam hal ini Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menyebut BPK ngaco.
Apakah penetapan harga tanah itu itu berdasarkan NJOP murni atau berdasarkan appraisal (penilaian/ taksiran) harga pasaran tanah? Sedangkan untuk menaksir harga tanah itu memerlukan keahlian appraisal yang dibuktikan dengan sertifikat.
Apakah tim auditor BPK memiliki keahlian appraisal itu dan bersertifikat? Atas sederet pertanyaan yang diajukan INDOPOS itu Bahtiar mengatakan, dalam setiap pemeriksaan BPK selalu melihat fakta dan kriteria.
“Dari hasil pemeriksaan investigatif kami mengungkapkan itu. Faktanya bagaimana dan bagaimana harga itu dibentuk untuk pembelian tanah RS Sumber Waras,” pungkasnya. Lalu dibandingkan fakta dengan kriteria yang seharusnya.
Sayang, seperti apa fakta dan kriterianya Bahtiar kembali beralasan tidak bisa mengungkapkanhya. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan investigatif pesanan KPK yang tidak bisa diungkap ke publik.
Mengenai pertanyaan apa auditor BPK dibekali dengan keahlian appraisal, Bahtiar enggan mengungkapkannya. ”Kalau tidak ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK apakah pemeriksanya, atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya lagi.
Bahtiar sekaligus menepis adanya isu auditor BPK yang menjadi penyelidik di KPK. ”Kami tegaskan tidak ada. Kalau pun ada bisa diadukan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Majelis Kode Etik BPK RI terdiri dari dua orang dari BPK tiga dari pihak luar, profesioanal, akademisi, dan organisasi profesi,” ujarnya lagi.
http://www.indopos.co.id/2016/04/ter...dki-salah.html
KPK Cocokkan Keterangan Ahok dan BPK soal Kasus Sumber Waras
Jum'at, 15 April 2016 - 17:08 wib
JAKARTA - Penyelidikan dugaan penyelewengan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun sudah dimintai keterangannya untuk mengusut pembelian lahan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, keterangan yang sudah diberikan Ahok pada Selasa 12 April 2016 kemarin itu bakal dicocokkan dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil penyelidikan pihaknya sejak awal.
"Pak Gubernur sudah datang (diperiksa), setelah itu dicocokan pemeriksaan Pak Gubernur dengan hasil audit BPK ditambah hasil penyelidikan yang dilakukan KPK," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
(Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Ahok pada Kasus RS Sumber Waras)
Dia mengungkapkan, setidaknya ada sejumlah hal yang dilakukan selama proses penyelidikan terhadap pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI itu. Salah satunya, yakni melihat kualitas auditnya hingga keterangan yang berkaitan dengan jual beli lahan yang terletak di Jakarta Barat tersebut.
Untuk itu, Syarif menyatakan, dengan adanya penyelidikan selama ini, pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik jika memang ada maupun tak ada tindak pidana korupsi di dalam pembelian lahan tersebut.
"Kalau seandainya nanti hasil penyelidikan KPK dikatakan ini enggak ada tindak pidana korupsinya, pasti diumumkan. Kalau ada tindak pidana korupsinya pasti diumumkan," tukas dia.
http://news.okezone.com/read/2016/04...s-sumber-waras
---------------------------------
Tinggal lihat saja ... siapa yang duluan lengser dai jabatannya.
Ahok akibat tersangka di kasus korupsi RS Sumber Waras dan skandal reklamasi teluk jakarta,
atau si Harry Azhar akibat skandal Panama papers itu ...

Rabu, 13 April 2016 , 17:17:00

Ketua BPK Harry Azhar Aziz.
JAKARTA - Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Harry Azhar Aziz terlihat santai menanggapi tudingan Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama yang menyebut hasil audit lembaga auditor negara itu terkait dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras menipu. Harry justru mengajak masyarakat menilai tingkah dan perkataan gubernur yang beken disapa dengan nama Ahok itu.
Menurutnya, BPK merupakan lembaga negara. Dalam bekerja, BPK juga mengacu pada aturan.
“Kita punya negara, punya tata hukum dan punya aturan. Jadi silakan saja ditafsirkan. Rakyat kita sudah bebas merdeka menafsirkan segala sesuatu mana yang patut, mana yang pantas, mana yang sopan santun," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (13/4).
Bekas anggota DPR dari Golkar itu menambahkan, audit investigatif BPK tentang pembelian lahan RS Sumber Waran merupakan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Harry menegaskan, hasil audit BPK atas pembelian lahan RS SUmber Waras juga sudah diserahkan ke KPK.
"Kami sudah melakukan pemeriksaan, dan itu atas permintaan KPK. Hasilnya sudah diserahkan kepada KPK. Sekarang bolanya ada di tangan KPK," tegas Harry
http://www.jpnn.com/read/2016/04/13/...di-Tangan-KPK-
Baru terungkap, ternyata investigasi BPK ke RS Sumber Waras adalah pesanan KPK ...
Quote:
BPK serahkan laporan audit investigasi pengadaan lahan RS Sumber Waras ke KPK
Senin, 07 Desember 2015 18:27

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyerahkan laporan audit investigasi pengadaan lahan rumah sakit sumber waras ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Laporan audit investigasi tersebut diserahkan memenuhi permintaan KPK yang tengah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan rumah sakit sumber waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Laporan Audit Investigasi disampaikan oleh anggota V BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara, dan Anggota 3 BPK RI Eddy Mulyadi Supardi, kepada pimpinan KPK.
Dalam keterangan yang disampaikan wakil ketua KPK Adnan Pandu Praja, kedua anggota BPK tersebut telah memaparkan hasil audit investigasinya ke pimpinan KPK dan jajaran terkait.
Menurut Adnan Pandu Praja kasus pemberian dan pengadaan lahan Sumber Waras ini saat sekarang masih dalam tahap penyelidikan, setelah sebelumnya tim dumas KPK menerima pengaduan dari masyarakat terkait dugaan korupsi pengadaan lahan rumah sakit sumber waras.
Sementara itu menurut anggota 3 BPK RI Eddy Mulyadi Supardi mengungkapkan hasil audit investigasi dalam pembelian lahan sumber waras tersebut diduga ada 6 penyimpangan, di tingkat perencanaan, penganggaran, pembentukan Tim Pengadaan Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Dilaporkan Reporter Supriyarto Rudatin, Komisi Pemberantasan Korupsi pastikan bahwa dugaan penyimpangan dalam pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI masih dalam tahap penyelidikan. Pimpinan komisi antirasuah membantah telah meningkatkan kasus ini ke penyidikan.
Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat. Selanjutnya laporan tersebut didalami oleh KPK melalui proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
"Jadi dari laporan masyarakat masuk ke Dumas (pengaduan masyarakat). Dari Dumas dilakukan verifikasi pubalket awal, kemudian diserahkan ke bagian penyelidikan," kata Zulkarnaen dalam konferensi pers di KPK, Senin (7/12).
Untuk keperluan penyelidikan ini KPK meminta bantuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit investigasi terhadap pembelian lahan RS Sumber Waras. Hari ini BPK pun menyerahkan hasil audit pesanan KPK tersebut.
Menurut Zul, data dari BPK akan didalami lagi oleh penyelidik untuk menentukan kelanjutan kasus ini. "Terhadap hasil audit karena ini baru tahap lidilk, setelah didalami lagi ya bisa berkembang," terangnya.
Meski sudah mengantongi hasil audit BPK, KPK juga belum bisa mengungkapkan nilai dugaan kerugian negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras. Zul mengatakan, angka kerugian negara di tingkat penyelidikan sifatnya belum definitif. "Kami tidak bisa sampaikan saat ini berapa kerugian negara definitif, karena sifatnya belum definitif," pungkasnya.
http://elshinta.com/news/36868/2015/...r-waras-ke-kpk
Terkait Pembelian Lahan RS Sumber Waras, BPK Ngotot DKI Salah
14 APRIL 2016 15:06

indopos.co.id – Perseteruan antara Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kasus pembelian tanah Rumah Sakit (RS) Sumber Waras semakin panas. BPK bersikeras pihaknya benar sedangkan Pemprov DKI menyimpang.
Bahkan BPK menantang, jika ada yang tidak puas atas laporan pemeriksaan yang dilakukan lembaga auditor negara itu dipersilahkan menempuh jalur hukum alias menggugat. Pernyataan itu disampaikan oleh Kaditama Revbang sekaligus Pelaksana Harian Sekjen BPK RI, Bahtiar Arif dalam jumpa pers di gedung BPK, Rabu (13/4).
”Pernyataan kami untuk merespon pemberitaan yang ada terkait hasil pemeriksaan BPK terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras,” ungkap Bahtiar yang didampingi Nizam Burhanuddin selaku Kepala Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum dan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK, dan I Nyoman Wara yang merupakan Staf Ahli bidang Investigasi BPK.
Menurutnya, pemeriksaan pengadaan tanah RS Sumber Waras itu pihaknya melaksanakan tugas konstitusional sesuai UUD 1945, UU No 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggun Jawab Keuangan Negara dan UU No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
Bahtiar menegaskan pemeriksaan terhadap pengadaan tanah tersebut ada dua. Pertama, pemeriksaan atas dasar laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2014. Kedua, pemeriksaan investigatif atas dasar permintaan KPK.
Dalam periksaan pertama, menurut Bahtiar, BPK menemukan proses yang memadai terhadap pengadaan tanah RS Sumber Waras sehingga, terindikasi merugikan keuangan daerah senilai Rp 191,33 miliar.
”Terkait temuan tersebut BPK merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta untuk membatalkan pembelian tanah RS Sumber Waras seluas 36.410 m2 dengan pihak Yayasan Kesehatan Sumber Waras atau YKSW,” paparnya juga.
Jika pembatalan pembelian lahan itu tidak bisa dilaksanakan, maka Pemprov DKI diminta untuk memulihkan indikasi kerugian daerah minimal Rp 191,33 miliar atas selisih harga tanah dengan PT CKU. ”Sebenarnya BPK fokus pada penyelamatan dan pemulihan keuangan negara. Jadi fokus BPK di situ,” paparnya.
Hasil laporan tersebut disampaikan kepada DPRD DKI dan terbuka untuk umum. Jika ada yang mau data tersebut bisa memintanya di BPK. Pemeriksaan kedua, bersifat investigatif atas permintaan dari KPK berdasarkan surat tanggal 6 Agustus 2015.
Pemeriksaan investigatif berlangsung selama empat bulan sesuai ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan investigatif diserahkan kepada KPK pada tanggal 7 Desember 2015. Menurutnya, pemeriksaan investigatif tersebut dilakukan BPK secara profesional dan sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku.
Dari hasil pemeriksaan investigatif, BPK menemukan adanya penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. ”Apabila ada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK tersebut, apa itu hasil pemeriksaan keuangan atau hasil pemeriksaan investigatif agar menempuh jalur sesuai ketentuan perundang-undangan,” tandasnya.
Sayangnya, Bahtiar enggan mengungkap hasil temuan pemeriksaan secara investigatif itu secara detail. Lantarannya, jika diungkap berarti melanggar perundangan yang berlaku. Apalagi kasusnya masih dalam proses penegakan hukum di KPK.
”Tetapi secara umum, penyimpangan yang terjadi dalam proses pengadaan tanah itu terkait proses perencanaan, penganggaran, penyusunan tim pembelian tanah, penetapan lokasi, penentuan harga, dan penyerahan hasil pengadaan tanah. Enam penyimpangan itu mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara,” tukasnya.
Apa dasar BPK menentukan standar penetapan harga pembebasan tanah? Inilah yang akhirnya memunculkan kerugian negara karena muncul perbedaan antara fakta dan standar harga yang ditetapkan. Sehingga dalam hal ini Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sempat menyebut BPK ngaco.
Apakah penetapan harga tanah itu itu berdasarkan NJOP murni atau berdasarkan appraisal (penilaian/ taksiran) harga pasaran tanah? Sedangkan untuk menaksir harga tanah itu memerlukan keahlian appraisal yang dibuktikan dengan sertifikat.
Apakah tim auditor BPK memiliki keahlian appraisal itu dan bersertifikat? Atas sederet pertanyaan yang diajukan INDOPOS itu Bahtiar mengatakan, dalam setiap pemeriksaan BPK selalu melihat fakta dan kriteria.
“Dari hasil pemeriksaan investigatif kami mengungkapkan itu. Faktanya bagaimana dan bagaimana harga itu dibentuk untuk pembelian tanah RS Sumber Waras,” pungkasnya. Lalu dibandingkan fakta dengan kriteria yang seharusnya.
Sayang, seperti apa fakta dan kriterianya Bahtiar kembali beralasan tidak bisa mengungkapkanhya. Karena itu merupakan hasil pemeriksaan investigatif pesanan KPK yang tidak bisa diungkap ke publik.
Mengenai pertanyaan apa auditor BPK dibekali dengan keahlian appraisal, Bahtiar enggan mengungkapkannya. ”Kalau tidak ada pihak yang tidak puas dengan hasil pemeriksaan BPK apakah pemeriksanya, atau macam-macamnya, silahkan menempuh jalur sesuai perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya lagi.
Bahtiar sekaligus menepis adanya isu auditor BPK yang menjadi penyelidik di KPK. ”Kami tegaskan tidak ada. Kalau pun ada bisa diadukan ke Majelis Kehormatan Kode Etik BPK RI. Majelis Kode Etik BPK RI terdiri dari dua orang dari BPK tiga dari pihak luar, profesioanal, akademisi, dan organisasi profesi,” ujarnya lagi.
http://www.indopos.co.id/2016/04/ter...dki-salah.html
KPK Cocokkan Keterangan Ahok dan BPK soal Kasus Sumber Waras
Jum'at, 15 April 2016 - 17:08 wib
JAKARTA - Penyelidikan dugaan penyelewengan pembelian lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras masih terus didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pun sudah dimintai keterangannya untuk mengusut pembelian lahan tersebut.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif mengatakan, keterangan yang sudah diberikan Ahok pada Selasa 12 April 2016 kemarin itu bakal dicocokkan dengan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) serta hasil penyelidikan pihaknya sejak awal.
"Pak Gubernur sudah datang (diperiksa), setelah itu dicocokan pemeriksaan Pak Gubernur dengan hasil audit BPK ditambah hasil penyelidikan yang dilakukan KPK," kata Syarif di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (15/4/2016).
(Baca Juga: KPK Dalami Keterlibatan Ahok pada Kasus RS Sumber Waras)
Dia mengungkapkan, setidaknya ada sejumlah hal yang dilakukan selama proses penyelidikan terhadap pembelian lahan yang dilakukan Pemprov DKI itu. Salah satunya, yakni melihat kualitas auditnya hingga keterangan yang berkaitan dengan jual beli lahan yang terletak di Jakarta Barat tersebut.
Untuk itu, Syarif menyatakan, dengan adanya penyelidikan selama ini, pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik jika memang ada maupun tak ada tindak pidana korupsi di dalam pembelian lahan tersebut.
"Kalau seandainya nanti hasil penyelidikan KPK dikatakan ini enggak ada tindak pidana korupsinya, pasti diumumkan. Kalau ada tindak pidana korupsinya pasti diumumkan," tukas dia.
http://news.okezone.com/read/2016/04...s-sumber-waras
---------------------------------
Tinggal lihat saja ... siapa yang duluan lengser dai jabatannya.
Ahok akibat tersangka di kasus korupsi RS Sumber Waras dan skandal reklamasi teluk jakarta,
atau si Harry Azhar akibat skandal Panama papers itu ...

Diubah oleh solit4ire 16-04-2016 07:38
0
4.7K
44


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan