Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

metrotvnews.comAvatar border
TS
MOD
metrotvnews.com
Kejanggalan Pembelian Lahan Sumber Waras


Metrotvnews.com, Jakarta: Pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dilakukan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama dinilai penuh kejanggalan dan dipaksakan.

 

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Harry Azhar Azis mengatakan, semua terungkap dari audit investigasi yang dilakukan BPK.

 

Hary menyebut, dalam audit investigasi yang dilakukan terungkap pembayaran lahan tanah RS Sumber Waras dilakukan setelah tutup buku. Pembayaran baru dilakukan pada 31 Desember 2014 padahal, tutup buku pada 25 Desember 2014.

 

"Kenapa tidak dibayar sebelum tutup buku 25 Desember, 31 Desember sudah tutup buku, sudah close kenapa dipaksakan?," kata Hary dalam diskusi 'Pro Kontra Audit Sumber Waras' di Warung Daun Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (16/4/2016).

 

Tak hanya dilakukan setelah tutup buku, Harry menyebut pembayaran dilakukan setelah jam operasional bank tutup. Dari catatan diketahui, pembayaran dilakukan sekira pukul 19.00 WIB.

 

"Pukul 19.00 WIB bank sudah tutup, ada bukti transfer ada bukti cek tunai. Ini ada apa-apa ini. Ada detiknya 49 sekian detik tidak mungkin bank buka, ini seperti dipaksakan siapa yang memaksa?" ujar Harry.

 

Dugaan Harry soal pembayaran dipaksakan makin menguat, sebab kata dia apabila dibayar setelah tanggal 31 maka pembayaran tidak sah. Hal ini kata sudah tertuang dari perjanjian.

 

"Seperti ada hal-hal yang belum selesai tapi dipaksakan?," pungkas Harry.

 

Sekadar catatan kasus Sumber Waras pertama kali ditemukan dalam Laporan Hasil Peneriksaan (LHP) BPK pada APBD Perubahan 2014. Saat itu Pemprov DKI membeli lahan Rumah Sakit Sumber Waras sekitar Rp750 miliar. BPK menilai ada indikasi Pemprov membeli lahan tersebut melebihi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

 

Sebelumnya, Kepala Direktorat Utama Perencanaan Evaluasi dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara BPK RI Bahtiar Arif mengatakan, pembelian tanah oleh Pemprov DKI mengakibatkan kerugian daerah sebesar Rp191,33 miliar. Padahal, pihaknya telah merekomendasikan Pemprov DKI membatalkan pembelian tanah itu.

 

Pemprov DKI Jakarta membeli tanah RS Sumber Waras dari Yayasan Sumber Waras NJOP sekitar Rp20 juta per meter per segi. Menurut BPK, NJOP tanah RS Sumber Waras hanya Rp 7 juta per meter per segi.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...n-sumber-waras

---

Kumpulan Berita Terkait PEMBELIAN LAHAN RS SUMBER WARAS :

- Kejanggalan Pembelian Lahan Sumber Waras

- Sumber Waras Miliki Dua Surat Tanah

- BPN: Sumber Waras di Jalan Kiai Tapa

0
1.6K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan