- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kabel MNC Play yang Dipotong Berstatus Legal


TS
namimii
Kabel MNC Play yang Dipotong Berstatus Legal
Quote:

JAKARTA - MNC Play menyesalkan aksi pemotongan kabel broadband yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab. Menurut Ade Tjendra, Commercial Director MNC Play, Telkom dan MNC Play masing-masing memiliki tiang.
“Itu kan enggak lucu jelas-jelas kita ada tiang, antara Telkom dan MNC Play juga kan masing-masing punya tiang. Makanya apapun itu, ya harus diselesaikan dengan komunikasi sesuai kesepakatan kemudian dipindahkan. Jangan seperti itu caranya,” jelas Ade.
Soal kebijakan tiang sendiri, Ade mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi izin. “Kita juga sudah sama-sama mandiri ya, saya yakin Telkom juga begitu tetapi kenyataannya sangat berbeda di lapangan,” tambah Ade.
Dikatakannya, teman-teman kontraktor yang ada di lapangan juga memakai tiang milik MNC Play. "Jadi, tidak perlu panik dan melakukan vandalisme seperti ini, itu tidak fair," tambahnya.
“Kejadian pemotongan kabel tentunya merusak aset apalagi di tiang kita. Belum lagi aset-aset operator lain terkena imbasnya. Jadi jangan sampai Telkom membentuk opini dengan melegakan kata-kata penertiban,” imbuhnya.
Seharusnya ada surat peringatan dulu, melalui prosedural tidak semata-mata langsung main sabotase pemotongan saja. “Jadi jangan main gusur saja, apalagi kita sama-sama sebagai penyelenggara legal," ucap Ade.
"Malahan kita menanamkan konsolidasi, kerjasama atau silahkan pindah ke tiang sendiri. Jangan berusaha melegakan dengan membentuk opini penertiban atas pengrusakaan sebab kita memiliki bukti,” lanjutnya.
http://techno.okezone.com/read/2016/...erstatus-legal
di media lain
Quote:
BRTI Anggap Wajar Penertiban Kabel Liar oleh Telkom
Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Telkom menertibkan kabel liar di tiang telepon miliknya. Hal ini terpaksa dilakukan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas layanan Telkom.
Penertiban ini dilakukan setelah satu tahun lalu, melalui beberapa media, Telkom mengumumkan ke publik agar pihak-pihak yang menggunakan sarana dan prasarana infrastruktur Telkom tanpa izin melepas atau melakukan pembongkaran.
Namun setelah satu tahun lebih berlalu, langkah penertiban dilakukan terhadap kabel-kabel liar yang masih belum dibongkar. Selain berpotensi mengganggu layanan Telkom, kabel-kabel liar tersebut juga berpotensi mengganggu masyarakat secara umum, baik dari aspek estetika maupun keamanan lantaran beban tiang bisa melebihi spesifikasinya.
Terkait hal ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap wajar dan menyampaikan dukungannya.
"Ya wajar saja Telkom membersihkan kabel liar yang menumpang di tiangnya tanpa ada kerja sama,” kata Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (15/4/2016).
Tak hanya itu, Imam pun menganjurkan supaya tidak perlu ada yang bersikap emosional dalam proses penertiban ini.
"Ya kan bisa dibuktikan di pengadilan, siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa izin, misalnya. Kan sudah ada aturannya,” tutur Imam.
Bila pemilik kabel liar tersebut diketahui, langkah penyelesaian yang diambil sebaiknya secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, bila penyelesaian secara B2B masih belum berubah hasil dan masih dispute, menurut Imam, BRTI bersedia memfasilitasi pihak-pihak terkait.
"Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa izin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” tutur ujar Imam menerangkan.
Sementara itu, Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menganggap, langkah penertiban kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah selaras dengan aturan yang ada.
“Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerja sama, (sehingga) wajar dicopot,” kata Jemy menegaskan.
Sehubungan dengan pihak-pihak yang mengeluhkan langkah penertiban ini, Telkom menerangkan bahwa kepentingan pelanggan harus diutamakan. Dalam hal ini, salah satu kabel liar yang ditertibkan adalah milik MNC Play.
"Sebagai salah satu BUMN, kami tidak berperilaku menumpang parasit tanpa izin dan tanpa perjanjian kerja sama. Bila ada kabel Telkom yang numpang di tiang mereka tanpa izin, silahkan ditertibkan,” tutur Jemy menambahkan.
“Kami akan minta maaf dan berterima kasih karena sudah mau repot-repot merapikan kabel kami. Sejauh ini kami hanya punya kerja sama pemanfaatan tiang dengan sesama BUMN yaitu PLN melalui anak perusahaannya IconPlus," kata Jemy.
(Why/Isk)
http://tekno.liputan6.com/read/24843...ar-oleh-telkom
Liputan6.com, Jakarta - Belum lama ini Telkom menertibkan kabel liar di tiang telepon miliknya. Hal ini terpaksa dilakukan dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas layanan Telkom.
Penertiban ini dilakukan setelah satu tahun lalu, melalui beberapa media, Telkom mengumumkan ke publik agar pihak-pihak yang menggunakan sarana dan prasarana infrastruktur Telkom tanpa izin melepas atau melakukan pembongkaran.
Namun setelah satu tahun lebih berlalu, langkah penertiban dilakukan terhadap kabel-kabel liar yang masih belum dibongkar. Selain berpotensi mengganggu layanan Telkom, kabel-kabel liar tersebut juga berpotensi mengganggu masyarakat secara umum, baik dari aspek estetika maupun keamanan lantaran beban tiang bisa melebihi spesifikasinya.
Terkait hal ini, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menganggap wajar dan menyampaikan dukungannya.
"Ya wajar saja Telkom membersihkan kabel liar yang menumpang di tiangnya tanpa ada kerja sama,” kata Anggota Komisioner BRTI Muhammad Imam Nashiruddin kepada Tekno Liputan6.com, Jumat (15/4/2016).
Tak hanya itu, Imam pun menganjurkan supaya tidak perlu ada yang bersikap emosional dalam proses penertiban ini.
"Ya kan bisa dibuktikan di pengadilan, siapa yang melakukan tindakan melanggar hukum termasuk menggunakan aset milik orang lain tanpa izin, misalnya. Kan sudah ada aturannya,” tutur Imam.
Bila pemilik kabel liar tersebut diketahui, langkah penyelesaian yang diambil sebaiknya secara Business to Business (B2B) terlebih dahulu agar tidak ada pihak yang dirugikan. Namun, bila penyelesaian secara B2B masih belum berubah hasil dan masih dispute, menurut Imam, BRTI bersedia memfasilitasi pihak-pihak terkait.
"Sejauh ini tidak ada regulasi telekomunikasi yang dilanggar. Penggunaan aset pihak lain tanpa izin sudah ada aturannya di KUHP dan ini sudah masuk ranah hukum,” tutur ujar Imam menerangkan.
Sementara itu, Vice President Consumer Marketing & Sales Telkom Jemy Confido menganggap, langkah penertiban kabel liar di tiang telepon milik perseroan sudah selaras dengan aturan yang ada.
“Penertiban dilakukan karena kami melindungi aset dan menjaga kualitas layanan. Kabel-kabel yang dicopot dari tiang telepon milik Telkom itu tak ada perjanjian kerja sama, (sehingga) wajar dicopot,” kata Jemy menegaskan.
Sehubungan dengan pihak-pihak yang mengeluhkan langkah penertiban ini, Telkom menerangkan bahwa kepentingan pelanggan harus diutamakan. Dalam hal ini, salah satu kabel liar yang ditertibkan adalah milik MNC Play.
"Sebagai salah satu BUMN, kami tidak berperilaku menumpang parasit tanpa izin dan tanpa perjanjian kerja sama. Bila ada kabel Telkom yang numpang di tiang mereka tanpa izin, silahkan ditertibkan,” tutur Jemy menambahkan.
“Kami akan minta maaf dan berterima kasih karena sudah mau repot-repot merapikan kabel kami. Sejauh ini kami hanya punya kerja sama pemanfaatan tiang dengan sesama BUMN yaitu PLN melalui anak perusahaannya IconPlus," kata Jemy.
(Why/Isk)
http://tekno.liputan6.com/read/24843...ar-oleh-telkom
brainwashing

Diubah oleh namimii 15-04-2016 18:30
0
6.8K
Kutip
54
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan