Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

atosipkiuAvatar border
TS
atosipkiu
twit orang pajak tentang kasus sumber waras
Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA). Pembelajar pajak | cita.or.id | yustinus.prastowo@cita.or.id | vis unita fortior
Jakarta Indonesia

No rational argument will have a rational effect on a man who does not want to adopt a rational attitude - Karl Popper
==================================

Tentu lebih ngawur lagi ketika mengambil pembelian Ciputra sebagai contoh dengan (sengaja atau tidak ya?) mengesampingkan fakta bahwa itu terjadi pada tahun 2013 dimana harga NJOP Rp 12.195.000.

Sedangkan saat pembelian lahan Sumber Waras tersebut oleh Pemprov DKI terjadi pada tahun 2014 dimana sebelumnya sudah terjadi kenaikan NJOP sekitar 80% dari tahun 2013.

Mungkin anda belum punya gambaran jelas, atau mungkin juga berusaha untuk tidak membuatnya menjadi jelas... berikut saya copas-kan kultwit dari Yustinus Prastowo:
------

Sdh terlalu sering sy bahas soal penilaian PBB dan NJOP. Tp kunci memahami ini adl bertolak dr aturan, bukan imajinasi liar alias khayalan.

Metode penilaian PBB mirip dg appraisal oleh penilai, krn pd dasarnya ini penilaian. Pemprov didampingi Ditjen Pajak melakukan ini.

Dasar penilaian PBB dan penyesuaian NJOP adl UU No 12/1985 ttg PBB dan UU No 28/2009 ttg Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ps 79 ay 2 UU 28/2009:Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 thn, kecuali objek ttt dapat setahun sekali. Ay 3: penetapan NJOP oleh Kepala Daerah

Jadi kewenangan dan mekanisme sdh jelas ya. Metodenya: perbandingan harga dg objek lain sejenis, nilai perolehan baru, nilai jual pengganti.

UU ini berlaku 1 Januari 2010 dan pengalihan PBB P2 paling lambat 31 Desember 2013. Jadi 2013 dan sblmnya kewenangan DJP, 2014 mulai Pemprov

Di sini bs kita pahami mengapa NJOP lahan SW 2013 berbeda dg 2014 kan? Karena 2013 msh pake penetapan DJP, sedangkan 2014 ditetapkan DKI.

Menurut catatan resmi, NJOP SW 2009-2013 12.195.000,00. Artinya 5 tahun tdk pernah di reappraisal oleh DJP. Maka 2014 dilakukan penyesuaian.

Penyesuaian NJOP 2014 dilakukan secara massal sbg kegiatan Pemprov DKI dan diawali dg keputusan, pembentukan tim, lalu pelaksanaan teknis.

Sbg informasi, banyak pegawai pajak Pusat (DJP) yg pindah ke Pemprov DKI dan ditempatkan di Dinas Pendapatan. Maka profesionalitas terjaga.

Penilaian NJOP 2014 yg dilakukan menghasilkan nilai Rp 20.755.000,- dan 2015 dilakukan penyesuaian lagi dg NJOP Rp 23.295.000,-. Rajin ya

Jadi kl ada tuduhan penilaian dilakukan untuk mengatrol NJOP, ngaca dong. Cek justru 5 thn tdk naik dan sesuai mandat UU 2014 disesuaikan.

Apalagi 2015 pun disesuaikan, krn Pemprov menganggap ini objek tertentu yg perkembangannya pesat. Siapa sih yg mau harga tanahnya stagnan?

Lahan SW ini terdaftar di sistem administrasi DJP tahun 1994 dg NOP 31.74.030.002.005.00001.0, luas 68.888 m2, satu SPPT,alamat Jl Kyai Tapa

Jadi sejak pertama kali terdaftar di DJP 1994 hingga dilimpahkan 2013 dan dinilai kembali 2014, hanya ada satu NOP dg alamat Jl. Kyai Tapa.

Sampai di sini apakah ada persoalan? Tidak. Maka PPJB YKSW dan Ciputra 2013 pake NJOP 2013, dan AJB YKSW dan Pemprov pake NJOP 2014. Beda?

Supaya lebih fair dan objektif, Pemprov DKI menunjuk KJPP independen utk melakukan appraisal. Hasilnya (tanah saja) Rp 24.829.250,-. Piye?

Pemprov DKI membeli di bawah harga pasar wajar menurut penilai independen. Semua pajak dan biaya adm ditanggung Penjual shg efisien anggaran

Jika menggunakan nilai appraisal, harga lahan SW ini Rp 904.033.000,-. Pemprov membeli dg harga Rp 755.689.500,-. Negara diuntungkan!

Karena pagu anggaran yg diajukan Pemprov dan disetujui DPRD adl Rp 800.000.000.000,-. Sampai di sini jelas. Lalu masalahnya di mana?

BPK menganggap Gubernur merugikan negara karena membeli terlalu mahal (lebih tinggi dr harga pasar pembelian Ciputra Rp 15.500.000.000

NJOP 2013 Rp 12.195.000,- dan harga kesepakatan 2013 Rp 15.500.000.000,-. Wajar nggak kalo 2014 harga naik krn NJOP naik?

Lebih jauh, BPK menuduh Gubernur merugikan negara Rp 484.617.100.100,- krn salah menggunakan ZNT, bukan Kyai Tapa tp Tomang Utara. Gubrak!

Sambungan di bawah
0
27.8K
212
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan