- Beranda
- Komunitas
- Entertainment
- The Lounge
Paham tentang "Atheisme" & "Agnotisisme" yang harus agan tau !


TS
ronny051196
Paham tentang "Atheisme" & "Agnotisisme" yang harus agan tau !
Quote:
Bolehkah Menjadi "Atheis" di Indonesia?
Boleh" aja , itu adalah suatu paham , setiap orang punya kebesan ber "Ideologi" ..
Quote:
Tapi kalo nyebarin paham "Atheis" boleh gak ?
Wahh jangan deh ! Kenapa ? Check this out :
Spoiler for "Cekidot":
1. Menurut buku “Ensiklopedi Umum” yang ditulis mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Airlangga Prof. Abdul Gafar Pringgodigdo (hlm. 102), Ateisme atau biasa disebut juga Atheisme berasal dari bahasa Yunani.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa A berarti tidak ada, dan theos berarti Tuhan. Ateisme ini diartikan sebagai ajaran yang meyakini bahwa tidak ada wujud gaib (supernatural). Sehingga, seorang ateis tidak mengakui adanya Tuhan.
Di Indonesia, Pancasila sebagai landasan ideologis negara pada sila pertama telah menentukan bahwa Negara Indonesia adalah berlandaskan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Selanjutnya, dalam butir pertama sila pertama Pancasila dinyatakan: Percaya dan Takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. Artinya, memang secara ideologi, setiap warga negara Indonesia percaya dan takwa kepada Tuhan YME dan memeluk suatu agama.
Namun, pada praktiknya memang ditemui adanya warga negara Indonesia yang tidak mempercayai atau memeluk suatu agama tertentu (ateis). Dan memang belum ada satu peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang dan menentukan sanksi bagi seseorang yang menganut ateisme. Akan tetapi, dengan seseorang menganut ateisme, akan memberikan dampak pada hak-hak orang tersebut di mata hukum.
Misalnya, kesulitan dalam pengurusan dokumen-dokumen kependudukan seperti Kartu Tanda Penduduk ataupun Kartu Keluarga yang mengharuskan adanya pencantuman agama (lihat Pasal 61 dan 64 UU No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan). Meskipun ada juga seorang ateis yang kemudian tetap mencantumkan agama tertentu dalam dokumen kependudukannya, hanya untuk memenuhi persyaratan administratif.
Juga ketika seseorang hendak melangsungkan perkimpoian, perkimpoian hanya sah bila dilakukan menurut hukum dari masing-masing agama yang dianutnya (lihat Pasal 2 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkimpoian dan penjelasannya). Lebih jauh simak artikel Bagaimana Menikah Jika Calon Suami Tak Punya Agama?
Jadi, secara hukum, tidak ada peraturan perundang-undangan yang secara tegas melarang seseorang menganut paham ateisme. Di sisi lain, konsekuensi hukum dari paham ateisme yang dianutnya, orang yang bersangkutan boleh jadi tidak dapat menikmati hak-hak yang pada umumnya bisa dinikmati mereka yang menganut agama tertentu di Indonesia.
2. Seorang ateis dilarang menyebarkan ateisme di Indonesia. Penyebar ajaran ateisme dapat dikenai sanksi pidana Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyebutkan:
“Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan:
a. yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia;
b. dengan maksud agar supaya orang tidak menganut agama apa pun juga, yang bersendikan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Salah satu kasus dugaan penyebaran paham ateisme yang tercatat adalah seperti yang dilakukan seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Dharmasraya, Alexander Aan (30). sebagaimana kami kutip dari laman resmi Komnas HAM, Alexander ditahan atas tuduhan penistaan agama (Pasal 156 KUHP). Sebelumnya, Alexander mengaku sebagai ateis dalam sebuah akun Facebook yang diberi nama “Atheis Minang”, dan akun tersebut ternyata meresahkan masyarakat. Kapolres Dharmasraya, Komisaris Besar Polisi Chairul Aziz mengatakan bahwa setelah menginterogasi Alexander, dia tidak melakukan pelanggaran apapun dengan Alexander menjadi ateis.
3. Menurut Ensiklopedi Umum (hlm. 22), “agnostisisme merupakan bentuk skeptisisme yang berpendapat bahwa akal budi tidak dapat melebihi pengalaman dan bahwa karena itu ilmu metafisika tidak mempunyai bukti yang nyata. Kant, seorang agnostisisme berpendapat, bahwa kepercayaan akan ke-Tuhanan hanya berdasarkan kepercayaan. Istilah itu kerap kali dipakai berkenaan dengan keragu-raguan tentang adanya Tuhan dan adanya kemungkinan hal yang kekal. Sikap aliran agnostisisme menentang definisi yang mewujudkan pengetahuan tanpa bukti.”[/soiler]
Quote:
Kalo Ragu akan percaya dengan "Tuhan" itu juga "Atheis" ya ?
Bukann , coba check ini :
Spoiler for "Cekidot":
Jadi, penganut agnostisisme pada dasarnya meragukan adanya Tuhan. Berbeda halnya dengan ateis yang benar-benar tidak mempercayai keberadaan Tuhan.
Namun terhadap keduanya, baik penganut ateisme maupun penganut agnostisisme, pada akhirnya untuk dapat menikmati semua haknya sebagai warga negara harus menundukkan diri pada suatu agama atau kepercayaan yang diakui di Indonesia. Meskipun, pada praktiknya penundukkan diri tersebut hanyalah sebagai penyelundupan hukum yaitu para penganut ateisme atau agnostisisme tidak benar-benar menganut agama atau kepercayaan yang dicantumkan dalam identitas kewarganegaraannya (Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga, dll.).
Salah satu kasus heboh tentang Atheis :
Spoiler for Cekidot:
"PNS Dipenjara 2,5 Tahun Karena Sebarkan Paham Atheis di Facebook"
MADINATUL IMAN, Sumbar – Bermain main dengan Facebook ternyata bisa menjerat seseorang ke dalam penjara, Alexander Aan, lelaki 30 tahun yang merupakan salah seorang calon pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintahan Daerah Kabupaten Dharmasraya Sumatra Barat, Kamis (14/6/2012) divonis penjara 2,5 tahun kurungan oleh hakim dan denda Rp100 juta rupiah. Dia dinyatakan bersalah karena telah menyebarkan faham atheis (anti Tuhan) serta menodai agama Islam melalui konten akun facebooknya kepada publik di internet.
>>> Sumbernya disini nih <<<
Heboh banget gan nih kasus ! Ampe masuk Wikipedia loh ..
Klik Disini Untuk Buka Wikipedia tentang Kasus "Alexander Aan"
Spoiler for ... :
Quote:
Utamakan Komeng 

Quote:
Nomor 2kan 

Quote:
Nomor 3kan 

Quote:
Jauhkn lah 

Diubah oleh ronny051196 11-02-2014 21:43
0
4.2K
Kutip
25
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan