- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bener Ga ini Statment BPN JakBar


TS
JoyoMikerto
Bener Ga ini Statment BPN JakBar
BPN Jakbar: Lahan Sumber Waras Bukan Milik Pemerintah
AKARTA, KOMPAS.com - Isu kejanggalan pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta kian menuai perhatian. Isu yang menyebar di masyarakat, lahan tersebut adalah milik pemerintah, namun dibeli oleh Pemprov DKI.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, bahwa lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah murni lahan milik swasta, yakni milik Yayasan Sumber Waras.
Sumanto mengatakan itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.
"Ini tanah asalnya milik Yayasan Sumber Waras, sekarang dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan," kata Sumanto kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, tanah HGB adalah tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum.
"Jadi kalau HGB itu jenisnya, tapi kalau pun HGB statusnya dari tanah negara yamg dimohon oleh perseorangan atau badan hukum, itu bukan tanah milik negara, tapi ya milik dia," ujar Sumanto.
Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan balik nama terhadap sertifikat tersebut. Proses balik nama sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Lamanya proses balik nama dikarenakan BPN harus kembali mengukur luas tanah yang akan dibeli.
Pemprov DKI membeli sebagian lahan Sumber Waras dengan luas 36.410 meter persegi. Sumanto menyebut, alamat yang di ajukan oleh pemohon yakni Sumber Waras untuk lahan tersebut yakni jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat.
Kata BPN JakBar
AKARTA, KOMPAS.com - Isu kejanggalan pembelian sebagian lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta kian menuai perhatian. Isu yang menyebar di masyarakat, lahan tersebut adalah milik pemerintah, namun dibeli oleh Pemprov DKI.
Kepala Badan Pertanahan Nasional Jakarta Barat Sumanto mengatakan, bahwa lahan yang telah dibeli oleh Pemprov DKI adalah murni lahan milik swasta, yakni milik Yayasan Sumber Waras.
Sumanto mengatakan itu merujuk pada sertifikat hak guna bangunan (HGB) nomor 2878.
"Ini tanah asalnya milik Yayasan Sumber Waras, sekarang dibeli oleh Pemprov DKI melalui Dinas Kesehatan," kata Sumanto kepada Kompas.com, Kamis (14/4/2016).
Menurutnya, tanah HGB adalah tanah yang diberikan oleh negara kepada seseorang atau badan hukum.
"Jadi kalau HGB itu jenisnya, tapi kalau pun HGB statusnya dari tanah negara yamg dimohon oleh perseorangan atau badan hukum, itu bukan tanah milik negara, tapi ya milik dia," ujar Sumanto.
Ia mengatakan, saat ini Pemprov DKI sedang melakukan balik nama terhadap sertifikat tersebut. Proses balik nama sudah dilakukan sejak tahun 2015.
Lamanya proses balik nama dikarenakan BPN harus kembali mengukur luas tanah yang akan dibeli.
Pemprov DKI membeli sebagian lahan Sumber Waras dengan luas 36.410 meter persegi. Sumanto menyebut, alamat yang di ajukan oleh pemohon yakni Sumber Waras untuk lahan tersebut yakni jalan Kyai Tapa RW 10 RT 10, Tomang, Jakarta Barat.
Kata BPN JakBar
0
9.7K
122


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan