- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Bermodal Baju "Turn Back Crime", Pemuda Ini Tipu Belasan PSK


TS
eqepe
Bermodal Baju "Turn Back Crime", Pemuda Ini Tipu Belasan PSK
JAKARTA, KOMPAS.com - Pelaku penipuan dengan korban sejumlah Pekerja Seks Komersial (PSK) ditangkap polisi. Hal itu dilakukan oleh Direktur Kriminal Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Krisna Murthi dalam kampanye "Turn Back Crime" malah disalahgunakan oleh oknum.
Berlagak sebagai anggota polisi, Anton Chandra (27) memperdayai dan menipu 13 wanita di sekitaran Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bermodalkan polo shirt bertuliskan "Turn Back Crime", pria yang tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu memperdayai wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kerap mangkal di Apartemen Kalibata City.
Mengaku-ngaku mempunyai pangkat perwira menengah di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Anton selalu berpetualang di kawasan Kalibata City.
Padahal, pelaku sendiri tidak memiliki Kartu Tanda Kepolisian.
Dia berkenalan dengan para wanita-wanita muda dengan menggunakan media sosial seperti Facebook.
Setelah berkenalan, lalu para wanita yang sebagian juga sudah disetubuhinya, ditipu dan diambil harta bendanya.
Agar para korban percaya, Anton selalu memacari para PSK tersebut.
Salah satu korban, TW (22) mengaku kesal dengan perbuatan dari pelaku. Wanita berambut panjang itu tidak mengira kalau pelaku adalah polisi gadungan.
"Kesel banget ditipu sama polisi gadungan ini. Ngaku-ngaku pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lagi dari unit Narkoba Polda Metro Jaya," kata wanita berambut panjang itu saat pemeriksaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Beberapa barang berharga miliknya sempat diambil oleh pelaku.
Seperti satu buah tas berisi yang terdapat dua buah pakaian, satu unit powerbank dan dompet serta buku tabungan milik korban.
Sedangkan ponsel dan uang korban senilai Rp 2.150.000 telah habis digunakan oleh pelaku.
"Kenalannya lewat Facebook dan janjian di sekitaran Apartemen Kalibata City," tutur dia. (Baca: Polisi Gadungan dengan Kaus "Turn Back Crime" Ditangkap)
Kronologi penipuan
Barang berharga korban hilang berawal saat Anton menyuruh korban untuk membeli sesuatu di toko swalayan dengan memberi kartu ATM miliknya.
Sebelumnya, Anton membujuk korban untuk menitipkan tas dan ponsel korban kepadanya.
Namun setelah korban hendak membayar, diketahui kartu ATM tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi dan pelaku sudah kabur entah ke mana.
"Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Minggu (10/04) lalu di parkiran Indomaret Apartemen Kalibata City", kata Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin menjelaskan, mengenai modus pelaku melancarkan aksinya.
Terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapannya itu sudah berjalan hampir 3 tahun. Tapi karena selama ini korban tidak ada yang melapor, maka Anton tetap bebas melakukan aksinya.
Baru kali ini, dia terkena batunya setelah dua orang korban bekerjasama menjebak dirinya dan akhirnya dapat diamankan ke Polsek Pancoran.
"Pelaku memanfaatkan media sosial yaitu Facebook untuk mengincar semua korbannya" ucapnya. (Baca: Sosok Kombes Krishna Murti, dari Reserse dan Cerita Kaos "Turn Back Crime")
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pancoran.
Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bintang Pradewo)
http://kom.ps/AFutm2
Berlagak sebagai anggota polisi, Anton Chandra (27) memperdayai dan menipu 13 wanita di sekitaran Apartemen Kalibata City, Pancoran, Jakarta Selatan.
Bermodalkan polo shirt bertuliskan "Turn Back Crime", pria yang tinggal di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu memperdayai wanita pekerja seks komersial (PSK) yang kerap mangkal di Apartemen Kalibata City.
Mengaku-ngaku mempunyai pangkat perwira menengah di Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Anton selalu berpetualang di kawasan Kalibata City.
Padahal, pelaku sendiri tidak memiliki Kartu Tanda Kepolisian.
Dia berkenalan dengan para wanita-wanita muda dengan menggunakan media sosial seperti Facebook.
Setelah berkenalan, lalu para wanita yang sebagian juga sudah disetubuhinya, ditipu dan diambil harta bendanya.
Agar para korban percaya, Anton selalu memacari para PSK tersebut.
Salah satu korban, TW (22) mengaku kesal dengan perbuatan dari pelaku. Wanita berambut panjang itu tidak mengira kalau pelaku adalah polisi gadungan.
"Kesel banget ditipu sama polisi gadungan ini. Ngaku-ngaku pangkatnya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) lagi dari unit Narkoba Polda Metro Jaya," kata wanita berambut panjang itu saat pemeriksaan di Polsek Pancoran, Jakarta Selatan, Kamis (14/4/2016).
Beberapa barang berharga miliknya sempat diambil oleh pelaku.
Seperti satu buah tas berisi yang terdapat dua buah pakaian, satu unit powerbank dan dompet serta buku tabungan milik korban.
Sedangkan ponsel dan uang korban senilai Rp 2.150.000 telah habis digunakan oleh pelaku.
"Kenalannya lewat Facebook dan janjian di sekitaran Apartemen Kalibata City," tutur dia. (Baca: Polisi Gadungan dengan Kaus "Turn Back Crime" Ditangkap)
Kronologi penipuan
Barang berharga korban hilang berawal saat Anton menyuruh korban untuk membeli sesuatu di toko swalayan dengan memberi kartu ATM miliknya.
Sebelumnya, Anton membujuk korban untuk menitipkan tas dan ponsel korban kepadanya.
Namun setelah korban hendak membayar, diketahui kartu ATM tersebut tidak dapat digunakan untuk transaksi dan pelaku sudah kabur entah ke mana.
"Kejadiannya sendiri terjadi pada hari Minggu (10/04) lalu di parkiran Indomaret Apartemen Kalibata City", kata Kapolsek Pancoran, Kompol Aswin menjelaskan, mengenai modus pelaku melancarkan aksinya.
Terungkap bahwa pelaku melancarkan aksi penipuan dan penggelapannya itu sudah berjalan hampir 3 tahun. Tapi karena selama ini korban tidak ada yang melapor, maka Anton tetap bebas melakukan aksinya.
Baru kali ini, dia terkena batunya setelah dua orang korban bekerjasama menjebak dirinya dan akhirnya dapat diamankan ke Polsek Pancoran.
"Pelaku memanfaatkan media sosial yaitu Facebook untuk mengincar semua korbannya" ucapnya. (Baca: Sosok Kombes Krishna Murti, dari Reserse dan Cerita Kaos "Turn Back Crime")
Saat ini, pelaku harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolsek Pancoran.
Tersangka akan dikenakan pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP tentang penipuan dan atau pengelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Bintang Pradewo)
http://kom.ps/AFutm2
0
4.5K
31


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan