mohon maaf sebelumnya kalau thread ane tidak rapih, soalnya belum pernah bikin thread juga..
langsung saja gan :
jadi menurut gambar diatas katanya ada seseorang dijalan yang malakukan rem mendadak dan tidak sengaja menabrak mobil patroli DISHUB. walaupun sang penabrak sudah minta maaf, doi malah di jedot-jedotin ke bemper mobil sama petugas DISHUB nya.
dan saat orang-orang melerai PETUGAS AROGAN ini, si PETUGAS pun juga memukuli orang-orang yang mencoba melerainya sambil ngomong "GUE PETUGAS!! LO DIEM AJA GUE PETUGAS!!
dan sipenabrak pun dikeroyok rame-rame..
kurang lebih begitulah isi tulisan yang ada gambar diatas..
jadi bagiamana pendapat agan-agan?
Berita dari orang yang berada di lokasi kejadian :
Quote:
Original Posted By cahgumāŗInfo dr org yg berada dilokasi kejadian šš½...
Jadi kronologisnya begini : Petugas dishub bersama brimob, lantas dan Garnisun sedang menindak lanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar di pal batu depan kokas...saat petugas tiba dan turun dari mobil...pengemudi itu tancap gas ampir menabrak petugas dan menabrak bagian belakang mobil...pengemudi ngebut dan menabrak 2 mobil pengendara lain yg melintas...lalu dilakukan pengejaran oleh petugas bersama brimob...smp depan pombensin kokas...pengemudi tersebut hampir menabrak motor2...setelah tertangkap dan di interogasi ternyata pengemudi tersebut adalah pengemudi angkutan umum ilegal...dan dilakukan pemeriksaan oleh petugas brimob kedalam kendaraannya (takut ada narkoba, soalnya kabur), disana juga ada wartawan dr wartakota...saat ini kendaraan pelaku sudah di tahan di kantor sudinhub jakarta selatan, besok pagi pengemudi akan datang bersama pemilik kendaraan....
kalo ngga tau kejadiannya ngga usah sok nge share gan.
Makasih gan sudah menambahkan
Berita Lainya :
Quote:
Makasih gan sudah menambahkan
Berita Lainnya Lagi :
Quote:
Original Posted By beritagarid āŗ
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) menderek mobil yang parkir liar di kawasan Pasar Baru, Jakarta (7 Januari 2016).
Media sosial diwarnai kabar viral soal "pemukulan dan penangkapan" seorang pengemudi mobil oleh petugas Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan.

Kabar itu menjadi viral melalui akun Facebook Irfan Nizam, Rabu (13/4/2016). Dalam statusnya, Irfan membagikan foto yang menunjukkan petugas Sudinhubtrans tengah membekuk seorang pengemudi mobil, di depan Mall Kota Kasablanka, Tebet.
Menurut Irfan, si pengemudi --dengan mobil sedannya-- menabrak mobil patroli Sudinhubtrans. Setelah peristiwa itu, si pengemudi langsung turun dan memohon maaf atas kekhilafannya. Namun, petugas Sudinhubtrans justru mengerubungi, dan menghajar si pengemudi.
Irfan menyebut para petugas Subdinhubtrans itu: "tidak berperikemanusiaan dan arogan". Ia juga menambahkan kalimat yang memancing viral dalam statusnya: "Bantu share biar ini petugas Dishub terkenal!!" dan "Share biar itu orang dipecat dari kerjaannya!!!"
Hingga artikel ini ditulis (14/4), status itu sudah dibagikan kembali (share) hingga 55 ribu kali.
Cerita lengkap versi Subdishubtrans
Belakangan, hadir penjelasan soal peristiwa di balik foto tersebut. Penjelasan itu termuat dalam artikel Berita Jakarta --portal berita milik Pemprov DKI Jakarta-- yang mengutip keterangan Koordinator Derek Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Jatmiko Herlambang.
Jatmiko menjelaskan, peristiwa itu bermula dari insiden di kolong Flyover Casablanca, Jl Casablanca, Tebet. Mobil sedan bernomor polisi B 1438 SON terparkir di lokasi terlarang parkir itu, dan dipergoki patroli Sudinhubtrans Jakarta Selatan.
Saat petugas akan melakukan penindakan --mobil hendak diderek-- sang pengemudi langsung masuk ke mobil, menyalakannya, dan berusaha melarikan diri.
Ketika pedal gas ditekan, sedan itu menabrak mobil patroli milik Sudinhubtrans Jakarta Selatan, bernomor polisi B 8566 WU. Walhasil mobil patroli itu mengalami rusak di bumper bagian belakang.
Pengemudi dengan mobil sedannya sempat melarikan diri. Namun petugas Subdinhubtrans berhasil mengadangnya di Jalan Pal Batu --tepat di seberang Mall Kota Kasablanka, Tebet
"Langsung kita tindak, kita masukin orangnya ke mobil patroli. Pemilik sama mobilnya diamankan di Kantor Sudinhubtrans," kata Jatmiko, Rabu (13/4).
Saat diperiksa, sang pengemudi mobil mengaku sebagai sopir Uber --perusahaan transportasi berbasis aplikasi. Pun ponsel pengemudi juga sempat berdering, memberitahukan adanya order dari aplikasi Uber.
Bila merujuk keterangan Jatmiko, maka cerita Irfan (via Facebook) hanya memuat bagian akhir peristiwa --akhir pengejaran, di depan Mall Kota Kasablanka. Saat itu, memang sang pengemudi sedan sudah dibekuk, seperti terlihat pada foto yang dibagikan Irfan. Namun, Irfan mengabaikan latar cerita di balik foto tersebut.
Adapun penderekan mobil yang melanggar rambu larangan parkir sudah diatur di Perda DKI Jakarta Nomor 3/2012 tentang Retribusi Daerah. Merujuk peraturan itu, mobil yang diderek karena melanggar larangan parkir akan didenda Rp500 ribu/malam.
Subdinhubtrans akan membawa mobil yang melanggar ke tempat penampungan. Bila pemilik hendak mengambil mobilnya, diharuskan membayar ongkos denda per malam. Semakin lama mobil bermalam di tempat penampungan, Semakin Besar Dendanya.
Baca Selengkapnya :
https://beritagar.id/artikel/berita/...petugas-dishub