Di sore yang cerah ini, berita yang sedikit mendung menghampiri negara Indonesia gan. Hari ini, 12 April 2016, KPK resmi menetapkan Bupati Subang Ojang Sohandi sebagai tersangka karena kasus suap Korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014. Dan kabarnya Bupati ini telah resmi ditahan oleh penyidik KPK. Selain sang bupati dua pejabat di daerah Subang lain juga ditangkap oleh KPK.
Quote:
Dua Pejabat Subang Beserta Bupati Resmi Ditahan KPK
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan lima orang tersangka usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT), pada hari Senin (11/4) kemarin. OTT tersebut terkait dengan dugaan suap kasus korupsi dana Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kabupaten Subang tahun 2014.
Para tersangka di antaranya, Jajang Abdul Kholik (JAH) yang merupakan terdakwa kasus tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran BPJS Kabupaten Subang tahun 2014 dan mantan Kepala Bidang Pelayanan Dinas Kesehatan, Lenih Marliani (LM) istri terdakwa JAH, dan Bupati Subang Ojang Sohandi.
Sedangkan penerima suap adalah Jaksa Pidana Khusus Kejati Jabar Devianti Rochaeni (DVR), dan Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Jabar yang menangani perkara JAH, Fahri Nurmallo (FN).
Lihat juga:Bupati Subang Terjaring Tangkap Tangan KPK
"Setelah melakukan pemeriksaan intensif selama 1x24 jam, KPK resmi menetapkan JAH, LM dan OJS sebagai pemberi suap, serta DVR dan FN sebagai penerima suap," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (12/4).
Lebih lanjut, Agus menjelaskan kronologi peristiwa OTT KPK bermula dari informasi atas adanya rencana pertemuan antara Lenih dan Devianti pada Sabtu (9/4), di sebuah tempat di Jawa Barat. Namun, pertemuan tersebut baru terealisasi pada hari Senin (11/4), di ruang kerja Devianti di Kejati Jabar.
"Terjadi penyerahan dilantai 4 ruangan DVR dari LN. Dan setelah penyerah LN pergi meninggalkan ruangan dan menuju mobilnya. Saat di mobilnya, tim mengamankan LN yang kemudian turut mengamankan DVR di ruangannya bersama uang Rp528 juta dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu," ujar Agus.
Suap Untuk Amankan Tuntutan Sidang dan Bupati Subang
Agus mengatkan, Lenih sempat berkilah bahwa uang yang diamankan KPK merupakan hasil negosiasi dengan Fahri yang telah dimutasi ke Kejati Jawa Tengah.
Namun, berdasarkan pemeriksaan intensif, uang tersebut ternyata milik Ojang yang diperuntukan untuk meringankan hukuman Jajang dan sekaligus agar dirinya tidak diperiksa terkait korupsi tersebut yang diduga merugikan negara sebesar Rp41 miliar.
Setelah mengetahui bahwa uang tersebut milik Ojang, Agus berkata, penyidik KPK langsung menangkap Ojang yang kala itu sedang melangsungkan rapat Muspida bersama dengan Komandan Kodim dan Kepala Polres Subang. Dalam penangkapan tersebut, KPK juga mengamankan uang ratusan juta rupiah yang ada di mobil Ojang.
"Setelah mengamankan keduanya (Lenih dan Devianti), tim kembali bergerak ke Subang pada pukul 13.40 WIB dan segera mengamakan OJS yang sedang rapat Muspida bersama Dandim dan Kapolres Subang dengan uang Rp385 juta yang berada dimobil OJS," ujar Agus.
Atas perbuatannya, KPK menjerat para penyuap dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b dan atau Pasal 13 Undang-Undanh Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan untuk penerima suap, disangkakan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
"Untuk OJS selaku penyuap ditambahkan Pasal 12 B UU Tipikor," ujar Agus.
Sumur
Quote:
Bupati Subang jadi tersangka korupsi BPJS
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Subang, Ojang Sohandi, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Subang. Ojang diduga berperan sebagai pemberi suap.
KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni LM dan JAH. Mereka diduga berperan sebagai pemberi suap. JAH, menurut KPK, berstatus sebagai pegawai negeri sipil.Sementara dari sisi penerima suap, KPK menetapkan dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tersangka.
Penetapan lima tersangka dugaan kasus korupsi BPJS di Subang ditetapkan pada Selasa (12/4), atau sehari setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap bupati Subang dan jaksa di Kejati Jabar. KPK menyita uang Rp528 juta, dari tersangka jaksa di Kejati Jabar. Salah satu jaksa yang ditangkap KPK, merupakan jaksa penuntut umum dalam kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang.
“Diduga uang Rp528 juga itu merupakan uang suap dari tersangka LM untuk jaksa yang menangani kasus tindak pidana korupsi atas nama YAH. Uang tersebut diduga berasal dari OJS (Bupati Subang) tujuannya untuk meringankan tuntutan YAH dan mengamankan OJS agar tidak tersangkut kasus tersebut.” Kata Ketua KPK Agus Rahardjo kepada wartawan, Selasa (12/04).
Persidangan kasus penyelewengan anggaran BPJS Subang tetap berlangsung meski jaksa penuntut umum kasus tersebut sudah ditahan KPK, pada Senin (11/4). Kasus korupsi BPJS Kabupaten Subang diduga merugikan negara sebesar Rp4,7 miliar.
Sumur
Setelah resmi ditahan, Bupati Subang, Ojang, meminta doa serta meminta maaf kepada masyarakat Subang. Bupati ini mendokan Kabupaten Subang agar terus maju dan semakin baik.
Quote:
Resmi Ditahan, Bupati Ojang Mohon Doa pada Warga Subang
Jakarta - Bupati Subang Ojang Sohandi resmi ditahan penyidik KPK. Ojang memohon doa kepada warga Subang atas kasus yang membelitnya.
Ojang terlihat telah mengenakan rompi tahanan warna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 16.16 WIB, Selasa (12/4/2016). Dia pun sempat meminta maaf pada warganya di Subang.
"Saya mohon doanya kepada masyarakat Subang dan juga saya mohon maaf. Tetap menjaga kebersamaan dan kekompakan dan mudah-mudahan Subang menjadi kabupaten yang maju," ucap Ojang sebelum masuk ke mobil tahanan di KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (12/4/2016).
Selain Ojang, KPK juga menahan 2 tersangka lainnya yaitu jaksa di Kejati Jabar, Devyanti Rochaeni; dan Lenih Marliani. Ojang ditahan di Rutan Polres Jaktim, Devyanti ditahan di Rutan KPK, dan Lenih ditahan di Rutan Pondok Bambu, Jaktim.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 5 orang tersangka yaitu Ojang Sohandi (OJS), Jajang Abdul Holik (JAH), Lenih Marliani (LM), Fahri Nurmallo (FN), dan Devyanti Rochaeni (DVR). Suap sebesar Rp 528 juta itu diberikan dari Ojang agar namanya tidak disebut dalam perkara yang menjerat Jajang di Kejati Jabar.
Sumur
Semoga aja kedepannya di Indonesia nggak ada lagi petinggi negara ataupun masyarakat yang melakukan korupsi lagi di Indonesia. Dan semoga aja Indonesia semakin maju dan besar serta bersih dari Korupsi. Maju Terus Indonesia 