- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Reklamasi Teluk Jakarta Segera Dihentikan Gan!


TS
dracula.omponk
Reklamasi Teluk Jakarta Segera Dihentikan Gan!
Quote:

Quote:
Akhirnya, Pemerintah Sepakat Menghentikan Reklamasi Teluk Jakarta
Reklamasi Jakarta sepertinya akan segera dihentikan. Pasalnya, DPR serta pemerintah sudah sepakat untuk menghentikan mega proyek ini. Komisi IV DPR serta Kementerian Kelautan dan perikanan (KKP) dan juga kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan (KLHK) sudah menyepakati untuk menghentikan proyek. Langkah pemerintah dan DPR ini sudah dikoordinasikan dengan pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Rapat dengar pendapat (yang dilakukan 12 April kemarin) soal situasi reklamasi Teluk Jakarta, Komisi IV bersama pemerintah yang diwakili oleh KLHK dan juga KKP telah sepakat untuk menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta serta berkoordinasi dengan Pemprov DKI Jakarta bahkan ada perundangan,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman khaeron dikutip dari Antara dalam rapat kerja dengan menteri KKP di Jakarta, Rabu (13/4).
DPR dan juga pemerintah telah sepakat untuk lebih mendalami secara seksama proses reklamasi yang akan dibangun di Teluk Jakarta ataupun di panatai-pantai lain di Indonesia termasuk di kawasan strategis Nasional.
“Menindaklanjuti reklamsi pantai di Indonesia, termasuk dengan proses reklamasi yang ada di teluk Benoa, Teluk Jakarta dan juga yang termasuk kawasan strategis nasional” lanjutnya.
Dalam pernyataannya, Herman mengatakan DPR saat ini sudah membentuk panitia kerja yang ditugaskan khusus untuk menindak lanjuti proyek-proyek reklamasi teluk dan pantai-pantai di Seluruh Indonesia.
“kami sudah membentuk panitia kerja, panitia kerja ini akan mulai bertugas pada tanggal 20 April mendatang” ungkap Herman.
Sebelumnya, DPR juga sudah bersikukuh agar pemerintah Indonesia menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta. Dalam pandangan DPR pembangunan ini memiliki masalah didalam berbagai aspek, Antara lain permasalahan mengenai keputusan pemerintah dalam menerbitkan izin reklamasi tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) Zonasi dan penerbitan izin reklamasi yang tidak melakukan konsultasi dengan kementerian terkait.
“Lalu, pemberian izin reklamasi diberikan tanpa adanya kajian lingkungan strategis sesuai dengan UU nomor 27 tahun 2007. Serta, keputusan pemerintah daerah yang menerbitkan izin reklamasi diluar kewenangannya” ungkapnya.
Reklamasi Teluk Jakarta adalah untuk membangun pulau G yang menjadi inisial dari Garuda. Akan tetapi banyak pihak yang menolak pembangunan tersebut terlebih lagi para nelayan yang terancam tidak bisa melaut karena semakin minimnya hasil tangkapan ikan.
SUMBER: IBTIMES INDONESIA
Quote:
DPR dan pemerintah sepakat hentikan reklamasi Teluk Jakarta
Komisi IV DPR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menghentikan reklamasi Teluk Jakarta.
"Rapat dengar pendapat (12 April) soal situasi reklamasi Teluk Jakarta, Komisi IV dengan pemerintah diwakili KKP dan KLHK sepakat menghentikan proses reklamasi Teluk Jakarta dan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hingga ada perundangan," ujar Wakil Ketua Komisi IV DPR Herman Khaeron dalam Rapat Kerja dengan Menteri KKP di Jakarta, Rabu.
DPR dan pemerintah juga sepakat mendalami secara saksama proses reklamasi Teluk Jakarta dan pantai-pantai di Indonesia, termasuk di kawasan strategis nasional.
"Menindaklanjuti reklamasi pantai di seluruh Indonesia, termasuk proses reklamasi Teluk Benoa, Teluk Jakarta dan yang termasuk kawasan strategis nasional," kata dia.
Herman juga mengatakan, DPR saat ini membentuk panitia kerja untuk menindaklanjuti proyek reklamasi teluk dan pantai-pantai di Indonesia.
"Kami sudah membentuk panitia kerja (Panja). Panja ini akan mulai bertugas 20 April mendatang, ke masyarakat," kata politisi Partai Demokrat itu.
Sebelumnya, DPR bersikukuh agar pemerintah menghentikan proyek reklamasi Teluk Jakarta karena dianggap bermasalah dalam sejumlah hal, antara lain keputusan pemerintah menerbitkan izin reklamasi tanpa ada Perda zonasi dan menerbitkan izin reklamasi tanpa berkonsultasi dengan kementerian terkait.
"Lalu pemberikan izin reklamasi diberikan tanpa kajian lingkungan strategis (sesuai UU Nomor 27/2007) serta pemerintah daerah menerbitkan izin reklamasi di luar kewenangannya," tutur Herman.
SUMBER: ANTARA NEWS
0
2.4K
Kutip
16
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan