- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung
TS
junedbudi
Jaksa ditangkap KPK, Jamwas tegaskan penangkapan harus izin Kejagung
Hari ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penangkapan terhadap seorang jaksa dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Seorang jaksa perempuan berinisial DR, yang ditangkap penyidik KPK, saat hendak bersidang dengan agenda pembacaan tuntutan, dalam kasus korupsi BPJS Subang di Pengadilan Negeri Bandung.
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum menghargai proses hukum yang tengah dijalani DR. Sebab, memang ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam UU Kejaksaan Agung RI pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004.
"Dalam pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin kejaksaan agung," ungkap Widyo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Menurut dia, seharusnya lembaga antirasuah itu menghormati aturan yang ada soal penangkapan jaksa itu. Sebagai lembaga yang secara aktif memberantas korupsi, KPK tetap harus memerhatikan etika dan nilai-nilai dalam penegakan hukum.
"Itulah proporsional yang harus dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh aparat hukum yang nyaring bunyinya, jadi harus memperhatikan etika dari nilai-nilai yang benar dalam penegakan hukum," papar Widyo.
Informasi yang didapat, saat penangkapan, Jaksa DR tengah melakukan penangan kasus korupsi. Untuk itu, seharusnya KPK menghormati tugas yang dilakukan jaksa DR.
"Kalau jaksa tengah menangani suatu kasus, aparat penegak hukum lain harus menghormati prosedur yang ada," tandasnya.
SUMBER: http://www.merdeka.com/peristiwa/jak...-kejagung.html
Pantsan BPJS dimana-mana selalu dinomorduakan
orang miskin yang ingin periksa ke Rumah Sakit, pasti pelayanannya gak beres
OH TERNYATA, UANGNYA DIKORUPSI SAMA PEMERINTAHNYA
BARU SAJA KEMARIN BPJS DINAIKKAN
EH SEKARANG MALAH UDAH KETAHUAN KEDOKNYA
KELAKUAN JAKSA NAKAL
KEJAGUNG SEHARUSNYA GAK USAH IKUT CAMPUR KPK
KARENA, KPK JUGA PUNYA HAK UNTUK MENANGKAP OKNUM PEJABAT YANG TERBUKTI KORUPSI, SEKALIPUN ITU JAKSA
KEMARIN, KPK MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PT. BRANTAS KEPADA OKNUM KAJATI DKI, KEJAGUNG JUGA NGERECOKIN
SEKARANG KPK NANGKAP OKNUMM KAJATI JABAR KARENA NERIMA SUAP KORUPSI BPJS, KEJAGUNG JUGA IKUT CAMPUR
KEJAGUNG KAYAKNYA, KESEPIAN PERKARA NIH
MENTANG-MENTANG KASUS DI KEJAGUNG GAK ADA YANG BERES.
MALAH MAU NGERECOKIN KPK MULU
SALAM DEH BUAT OM PRASETYO, MUNDUR AJA DARI KEJAGUNG
MENDING NGURUSIN NASDEMNYA AJA...!!!
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Widyo Pramono menyatakan, seharusnya KPK sebagai aparat penegak hukum menghargai proses hukum yang tengah dijalani DR. Sebab, memang ada aturan yang mengatur hal tersebut dalam UU Kejaksaan Agung RI pada pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004.
"Dalam pasal 8 ayat 5 UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan berbunyi seorang jaksa apabila dalam melakukan tugas dan diduga melakukan tindak pidana, maka pemanggilan, pemeriksaan, penggeladahan dan penangkapan dan penahanan hanya dapat dilakukan atas izin kejaksaan agung," ungkap Widyo kepada wartawan di kantor Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Senin (11/4).
Menurut dia, seharusnya lembaga antirasuah itu menghormati aturan yang ada soal penangkapan jaksa itu. Sebagai lembaga yang secara aktif memberantas korupsi, KPK tetap harus memerhatikan etika dan nilai-nilai dalam penegakan hukum.
"Itulah proporsional yang harus dilakukan, apalagi ini dilakukan oleh aparat hukum yang nyaring bunyinya, jadi harus memperhatikan etika dari nilai-nilai yang benar dalam penegakan hukum," papar Widyo.
Informasi yang didapat, saat penangkapan, Jaksa DR tengah melakukan penangan kasus korupsi. Untuk itu, seharusnya KPK menghormati tugas yang dilakukan jaksa DR.
"Kalau jaksa tengah menangani suatu kasus, aparat penegak hukum lain harus menghormati prosedur yang ada," tandasnya.
SUMBER: http://www.merdeka.com/peristiwa/jak...-kejagung.html
Pantsan BPJS dimana-mana selalu dinomorduakan
orang miskin yang ingin periksa ke Rumah Sakit, pasti pelayanannya gak beres
OH TERNYATA, UANGNYA DIKORUPSI SAMA PEMERINTAHNYA
BARU SAJA KEMARIN BPJS DINAIKKAN
EH SEKARANG MALAH UDAH KETAHUAN KEDOKNYA
KELAKUAN JAKSA NAKAL
KEJAGUNG SEHARUSNYA GAK USAH IKUT CAMPUR KPK
KARENA, KPK JUGA PUNYA HAK UNTUK MENANGKAP OKNUM PEJABAT YANG TERBUKTI KORUPSI, SEKALIPUN ITU JAKSA
KEMARIN, KPK MELAKUKAN OPERASI TANGKAP TANGAN PT. BRANTAS KEPADA OKNUM KAJATI DKI, KEJAGUNG JUGA NGERECOKIN
SEKARANG KPK NANGKAP OKNUMM KAJATI JABAR KARENA NERIMA SUAP KORUPSI BPJS, KEJAGUNG JUGA IKUT CAMPUR
KEJAGUNG KAYAKNYA, KESEPIAN PERKARA NIH
MENTANG-MENTANG KASUS DI KEJAGUNG GAK ADA YANG BERES.
MALAH MAU NGERECOKIN KPK MULU
SALAM DEH BUAT OM PRASETYO, MUNDUR AJA DARI KEJAGUNG
MENDING NGURUSIN NASDEMNYA AJA...!!!
0
2K
25
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan