- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kasus City SPA seret "Pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung"


TS
bd609
Kasus City SPA seret "Pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung"
BANDAR LAMPUNG -- Polda Lampung didesak menyeret empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung yang diduga ikut terlibat dalam kasus rekayasa penutupan salah satu pusat kebugaran pada 11 September 2015.
Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Ansori menilai dalam kasus rekayasa tersebut, Kasat Pol PP Cik Raden tidak bekerja sendiri, karena kuat dugaan merupakan perintah dan arahan atasan.
Menurutnya, selama ini KPKAD dan Lampung Corruption Watch (LPW) memantau ada beberapa pihak yang intens dalam mengawal kasus rekayasa penggerebekan dan penutupan salah satu tempat pusat kebugaran. Mereka berasal dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Ia menjelaskan ada beberapa fakta yang akan kami sampaikan kepada Polda Lampung untuk bisa menjadi bahan pertimbangan hukum dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Pertama, penutupan dan penyegelan pusat kebugaran itu pada 11 September 2015 oleh Pemkot Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 800/849/III.19/2015 yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam atas nama wali kota Bandar Lampung.
Selain itu, kata Ansori, terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung No. 503/401/III.27./IX/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha City Spa tanggal 17 September 2015.
Dari uraian di atas, kata Ansori, pihaknya mendesak Polda Lampung dan Kejati Lampung untuk menetapkan pejabat di Lingkungan Pemkot tersebut sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus rekayasa tersebut.
Mereka yakni asisten I Pemkot Bandar Lampung, sekretaris kota, kepala BPMP, dan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. "Rekayasa penutupan pusat kebugaran itu dilakukan pejabat Pemkot. Banyak yang mengetahui pejabat-pejabat itu langsung melakukan penutupan. Kami meminta Kapolda Lampung dan Kajati Lampung untuk menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus rekayasa itu. Jadi, bukan hanya Cik Raden dan anak buahnya yang tersangka," ujar Ansori, di Bandar Lampung, Jumat (4/3).
Ansori mengatakan pihaknya selama ini corcern dalam mengawal proses hukum dugaan rekayasa dan penutupan pusat kebugaran tersebut.
Ia mengaku memberi apresiasi kepada Polda dan Kejati Lampung yang telah berupaya keras mengusut kasus ini hingga akhirnya menetapkan Kasatpol PP Bandar Lampung Cik Raden beserta dua anak buahnya, yaitu Asrin dan Budi, sebagai tersangka.
Meski telah menjadi tersangka, Cik Raden tidak ditahan karena dinilai koperatif dan mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.
Koordinator Komite Pemantau Kebijakan dan Anggaran Daerah (KPKAD) Lampung Ansori menilai dalam kasus rekayasa tersebut, Kasat Pol PP Cik Raden tidak bekerja sendiri, karena kuat dugaan merupakan perintah dan arahan atasan.
Menurutnya, selama ini KPKAD dan Lampung Corruption Watch (LPW) memantau ada beberapa pihak yang intens dalam mengawal kasus rekayasa penggerebekan dan penutupan salah satu tempat pusat kebugaran. Mereka berasal dari kalangan pejabat di lingkungan Pemkot Bandar Lampung.
Ia menjelaskan ada beberapa fakta yang akan kami sampaikan kepada Polda Lampung untuk bisa menjadi bahan pertimbangan hukum dalam menuntaskan persoalan tersebut.
Pertama, penutupan dan penyegelan pusat kebugaran itu pada 11 September 2015 oleh Pemkot Bandar Lampung berdasarkan Surat Perintah Tugas No. 800/849/III.19/2015 yang ditandatangani Sekretaris Kota Bandar Lampung Badri Tamam atas nama wali kota Bandar Lampung.
Selain itu, kata Ansori, terbitnya Surat Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal dan Perizinan Kota Bandar Lampung No. 503/401/III.27./IX/2015 tentang Pencabutan Izin Usaha City Spa tanggal 17 September 2015.
Dari uraian di atas, kata Ansori, pihaknya mendesak Polda Lampung dan Kejati Lampung untuk menetapkan pejabat di Lingkungan Pemkot tersebut sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam kasus rekayasa tersebut.
Mereka yakni asisten I Pemkot Bandar Lampung, sekretaris kota, kepala BPMP, dan kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. "Rekayasa penutupan pusat kebugaran itu dilakukan pejabat Pemkot. Banyak yang mengetahui pejabat-pejabat itu langsung melakukan penutupan. Kami meminta Kapolda Lampung dan Kajati Lampung untuk menetapkan siapa saja yang terlibat dalam kasus rekayasa itu. Jadi, bukan hanya Cik Raden dan anak buahnya yang tersangka," ujar Ansori, di Bandar Lampung, Jumat (4/3).
Ansori mengatakan pihaknya selama ini corcern dalam mengawal proses hukum dugaan rekayasa dan penutupan pusat kebugaran tersebut.
Ia mengaku memberi apresiasi kepada Polda dan Kejati Lampung yang telah berupaya keras mengusut kasus ini hingga akhirnya menetapkan Kasatpol PP Bandar Lampung Cik Raden beserta dua anak buahnya, yaitu Asrin dan Budi, sebagai tersangka.
Meski telah menjadi tersangka, Cik Raden tidak ditahan karena dinilai koperatif dan mendapat jaminan penangguhan penahanan dari Wali Kota Bandar Lampung Herman HN.



Polling
0 suara
apakah hukum akan berlaku bagi para Petinggi?
0
6.3K
4


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan