- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup


TS
presidensomalia
Hakim Kaget, Sidang Dihadiri 72 Pengacara, Tempatnya Nggak Cukup


Quote:
Ruang sidang Chandra Pengadilan Negeri Surabaya kemarin begitu riuh. Puluhan pengacara memenuhi ruang sidang. Pria berbaju toga tidak hanya duduk di kursi pengacara. Bangku panjang untuk terdakwa sampai tidak cukup hingga ada yang berdiri. Mereka mendampingi Sudarmono dan Sutarjo yang disidang karena kasus pemalsuan.
Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.
Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa.
Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku.
Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa.
Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan.
Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara
tim pengacara tersebut.
Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.
Julie mengatakan, kehadiran para pengacara itu tidak dibayar alias prodeo. Mereka terpanggil untuk mendampingi sesama rekan pengacara yang terlibat masalah
hukum. ”Klien sekaligus rekan kami diperlakukan tidak adil. Maka, kami back up,” jelasnya.
Meski sudah mengerahkan pengacara sebanyak itu, sidang batal dilaksanakan. Terdakwa yang sudah masuk dalam daftar tahanan untuk menjalani sidang, ternyata tidak terbawa rombongan. Karena itulah, sidang ditunda pekan depan.
Andry Ermawan, salah seorang pengacara yang ikut menjadi pengacara kedua terdakwa, berharap penahanan kliennya ditangguhkan. Dia menjamin mereka tidak akan mempersulit proses persidangan sampai selesai.
Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. ”Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa,” ucapnya.
Kehadiran 72 pengacara itu membuat hakim terkejut. Ketika pengadil mempersilakan pengacara untuk duduk di dalam ruang sidang, tempatnya tidak cukup. Meski sudah berdesak-desakan di kursi yang biasanya digunakan untuk pengacara, masih saja tidak cukup.
Panitera kemudian mengambil bangku panjang dan diletakkan di posisi yang biasanya ditempati terdakwa.
Bangku itu pun masih belum cukup. Akhirnya, sebagian besar penga- cara rela berdiri berjejer di belakang bangku.
Ada pemandangan yang menarik ketika para pengacara itu menyerahkan surat kuasa.
Biasanya, pengacara menyerahkan maksimal tiga lembar. Kali ini ada sebendel surat kuasa dari 72 pengacara tersebut untuk melakukan pendampingan kepada dua terdakwa selama menjalani persidangan.
Banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. ”Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara. Kasusnya sangat dipaksakan,” kata Julie Edy, juru bicara
tim pengacara tersebut.
Menurut dia, 72 pengacara itu berasal dari beragam latar belakang organisasi. Ada Peradi Sidoarjo, Peradi Korwil Jatim, dan Kongres Advokat Indonesia (KAI). Jumlah tersebut bisa jadi bertambah karena sidang kemarin masih tahap awal.
Julie mengatakan, kehadiran para pengacara itu tidak dibayar alias prodeo. Mereka terpanggil untuk mendampingi sesama rekan pengacara yang terlibat masalah
hukum. ”Klien sekaligus rekan kami diperlakukan tidak adil. Maka, kami back up,” jelasnya.
Meski sudah mengerahkan pengacara sebanyak itu, sidang batal dilaksanakan. Terdakwa yang sudah masuk dalam daftar tahanan untuk menjalani sidang, ternyata tidak terbawa rombongan. Karena itulah, sidang ditunda pekan depan.
Andry Ermawan, salah seorang pengacara yang ikut menjadi pengacara kedua terdakwa, berharap penahanan kliennya ditangguhkan. Dia menjamin mereka tidak akan mempersulit proses persidangan sampai selesai.
Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut, tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. ”Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa,” ucapnya.
Nih kasusnya gan
Quote:
Suaramandiri .com (surabaya) – Sebanyak 72 pengacara asal Surabaya dan Sidoarjo kecelik (terkecoh, red). Kedatangannya ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang semula tujuannya untuk melakukan pendampingan advokasi terhadap Sutarjo dan Sudarmono, teman sejawatnya yang juga sebagai terdakwa perkara pemalsuan, akhirnya hanya bisa mesam-mesem (tersenyum, red) ketika niatnya tersebut berbuah sia-sia.
Mereka kecelik karena terdakwa Sutarjo dan Sudarmono, dua anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini tidak hadir dalam persidangan perdananya di PN Surabaya.
Ketidak hadiran kedua terdakwa, pada sidang yang rencananya digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari basuki dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim ini membuat sidang mengalami penundaan.
Para terdakawa tidak hadir dikarenakan petugas penjaga tahanan, tidak mengikut sertakan para terdakwa dalam penjemputan dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya. Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. "Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa," ucapnya.
Sedangkan, banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. "Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara,” kata Julie Edy, juru bicara tim pengacara tersebut.
Untuk diketahui, kedua advokat ini dijadikan tersangka berawal dari laporan Mashudi, seorang notaris ke Polda Jatim pada Juni 2015 lalu. Dalam laporannya, Mashudi menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah memfitnah dirinya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Pimpinan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik, yang menyebutkan bahwa Mashudi selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta nomor 3 dan 5 tanggal 18 Mei 2009 tentang perikatan jual beli antara Khoyanah selaku penjual dengan Ufuk Teguh Wibowo selaku pembeli, telah melanggar kewajiban profesinya didalam peraturan kode etik notaris.
Menurut Mashudi, surat pengaduan itu dikirimkan kedua tersangka saat mereka menjadi penasehat hukum Khoyana (tersangka dalam berkas terpisah, red). “Isi pengaduan yang dikirimkan para tersangka tersebut bernuansa fitnahan. Selama ini pelapor tidak pernah disangsi oleh majelis pengawas notaris telah melakukan pelanggaran kode etik maupun melanggar aturan PPAT ataupun diputus bersalah oleh pengadilan,” ujar salah satu penyidik Polda Jatim yang mengawal proses penyerahan tahap II.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 263, 311, 317, 55 ayat 1 jo pasal 263 jo pasal 311 jo pasal 317 KUHPidana.
Mereka kecelik karena terdakwa Sutarjo dan Sudarmono, dua anggota Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) ini tidak hadir dalam persidangan perdananya di PN Surabaya.
Ketidak hadiran kedua terdakwa, pada sidang yang rencananya digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari basuki dari Kejaksaan tinggi (Kejati) Jatim ini membuat sidang mengalami penundaan.
Para terdakawa tidak hadir dikarenakan petugas penjaga tahanan, tidak mengikut sertakan para terdakwa dalam penjemputan dari Rutan Medaeng menuju PN Surabaya. Rahmat Hari Basuki, jaksa yang menyidangkan kasus tersebut tidak menampik soal gagalnya sidang perdana. Dia mengaku sudah memasukkan Sutarjo dan Sudharmono dalam daftar tahanan yang disidang. "Informasi dari petugas tahanan, terdakwa tidak terbawa," ucapnya.
Sedangkan, banyaknya pengacara yang mendampingi tidak terlepas dari status Sudarmono dan Sutarjo yang juga advokat. "Ini bentuk empati untuk sesama rekan pengacara,” kata Julie Edy, juru bicara tim pengacara tersebut.
Untuk diketahui, kedua advokat ini dijadikan tersangka berawal dari laporan Mashudi, seorang notaris ke Polda Jatim pada Juni 2015 lalu. Dalam laporannya, Mashudi menjelaskan bahwa kedua tersangka ini telah memfitnah dirinya dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Pimpinan Majelis Pengawas Daerah (MPD) Notaris Gresik, yang menyebutkan bahwa Mashudi selaku notaris dan pejabat pembuat akta tanah dalam pembuatan akta nomor 3 dan 5 tanggal 18 Mei 2009 tentang perikatan jual beli antara Khoyanah selaku penjual dengan Ufuk Teguh Wibowo selaku pembeli, telah melanggar kewajiban profesinya didalam peraturan kode etik notaris.
Menurut Mashudi, surat pengaduan itu dikirimkan kedua tersangka saat mereka menjadi penasehat hukum Khoyana (tersangka dalam berkas terpisah, red). “Isi pengaduan yang dikirimkan para tersangka tersebut bernuansa fitnahan. Selama ini pelapor tidak pernah disangsi oleh majelis pengawas notaris telah melakukan pelanggaran kode etik maupun melanggar aturan PPAT ataupun diputus bersalah oleh pengadilan,” ujar salah satu penyidik Polda Jatim yang mengawal proses penyerahan tahap II.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu pasal 263, 311, 317, 55 ayat 1 jo pasal 263 jo pasal 311 jo pasal 317 KUHPidana.
Sumber
sumber 2
Ntap
Leh ugha


Diubah oleh presidensomalia 12-04-2016 11:21
0
7.3K
Kutip
49
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan