Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

sobari.hongAvatar border
TS
sobari.hong
(Breaking News) Staf Khusus Ahok Akui Jadi Perantara Suap Reklamasi



Staf khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, membenarkan perannya sebagai perantara tersangka kasus suap dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) terkait reklamasi Teluk Jakarta, Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi, dan sejumlah petinggi perusahaan pengembang pemilik izin reklamasi.
Paguyuban pengembang reklamasi yang terdiri dari delapan perusahaan mempertanyakan tentang tak kunjung disahkannya Perda Tentang Rencana Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Perda itu dibutuhkan sebagai dasar hukum agar mereka bisa mendirikan bangunan di atas pulau yang direklamasi.

"Saya kontak dia (Sanusi) karena draf Perda dari Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) sudah selesai dan diajukan ke DPRD. Tapi lama enggak bergerak (pengesahan tak terlaksana)," ujar Sunny di Balai Kota DKI, Senin, 11 April 2016.

Sunny mengatakan, ia akhirnya melakukan pengecekan kepada Sanusi. Kepala Bappeda DKI Tuty Kusumawati tidak ia hubungi karena menurutnya, tugas Tuty sebagai Kepala Bappeda sudah cukup banyak, tak sekadar mengurus proyek reklamasi.

Sunny mengaku terakhir mengontak Sanusi pada bulan Februari 2016. Sanusi ia pilih karena politisi Partai Gerindra itu dinilai sebagai anggota legislatif yang paling mengerti terkait proyek reklamasi. "Yang lain enggak ada yang ngerti," ujar Sunny.

Meski demikian, Sunny membantah jika antara dirinya dan Sanusi terjadi negosiasi perihal besaran kontribusi tambahan yang akan diatur untuk pengembang di Perda. Sunny mengatakan, Ahok telah berketetapan agar besaran kontribusi tambahan tetap 15 persen.

Bila pun Perda akhirnya tak mengatur secara spesifik tentang hal itu, Ahok akan memastikan Peraturan Gubernur yang dikeluarkan untuk setiap pengembang mewajibkan mereka memberi kompensasi yang sepadan atas keuntungan yang mereka dapat dengan memiliki pulau reklamasi.

"Pokoknya (kewajiban kontribusi tambahan) 15 persen harus masuk, entah di Perda atau di Pergub," ujar Sunny. (ase)



http://metro.news.viva.co.id/news/re...suap-reklamasi

Menurut anda apakah staf khusus gubernur bisa bermain sendiri dalam suatu urusan tanpa ada arahan dari gubernur? dan membaca bahas tubuh KPK dengan mencekal Sunny artinya menantang eksekutif untuk menyerah.
Diubah oleh sobari.hong 11-04-2016 09:15
0
5.9K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan