Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

mbah.rewelAvatar border
TS
mbah.rewel
Pelatih Sepakbola 12 Kali Sodomi Anak Didik di Jombang
Pelatih Sepakbola 12 Kali Sodomi Anak Didik di Jombang


Seorang bocah SMP asal Kecamatan Mojowarno, berinisial S (16), menjadi korban pelecehan seksual. Ironisnya, pelaku adalah guru honorer yang juga pelatih sepakbola korban. S disodomi hingga 12 kali di tempat berbeda. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polres setempat.

Pelaku bernama Missom Arifin (30), warga Desa/Kecamatan Ngoro. "Pelaku sudah kita tangkap. Saat ini dia kita jebloskan dalam sel tahanan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP HerioRamadhona Chaniago, Senin (11/4/2016).

Heri menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula ketika korban menceritakan permasalahan tersebut ke keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban melaporkannya ke polisi. Tanpa menunggu lama, korps berseragam cokelat kemudian melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, Missom dibekuk tanpa perlawanan.

Kepada petugas, Missom mengakui perbuatannya. Bahkan dalam pemeriksaan, Missom mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali selama setahun ini. Terakhir, pelaku mengundang korban ke rumahnya pada Minggu (3/4/3016). Nah, di rumah tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban disodomi.

Sebelumnya, lanjut Herio, pelaku juga melakukan aksi mesum tersebut di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Ngoro. Saat itu, Mussom sedang melatih anak didiknya bermain sepakbola di lapangan Ngoro. Saat jam istirahat, pelaku memanggil S. Selanjutnya, S diajak ke warnet. Karena yang mengajak adalah guru olahraga, korban tak berani menolak.

Di depan layar komputer, guru honorer yang juga pelatih sepakbola ini membuka situs porno. Hal itu untuk memancing korban. Di bilik warung internet itu pula, pelaku mencabuli korban. "Alat vital korban dipegang-pegang dan dioral oleh pelaku. Selama satu tahun ini, pelaku menjalankan aksi mesumnya sebanyak 12 kali di tempat berbeda," ujarnya menambahkan.

Untuk merayu korban, pelaku mengeluarkan beberapa jurus. Di antaranya, membelikan korban pakaian olahraga, membelikan kaos, serta memberikan HP (Handphone). "Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herio sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. [suf/but]

Quote:


ngeriemoticon-Bola
0
2.3K
23
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan