Quote:
Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Chalid Muhammad menilai Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama banyak menabrak aturan dalam pelaksanaan reklamasi.
Di antaranya, aturan tentang Tata Ruang, UU Lingkungan Hidup, dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
"Aturan yang ditabrak banyak sekali," kata Chalid dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Sabtu (9/4).
Padahal, menurut dia, Ahok -sapaan akrabnya- dikenal sebagai sosok yang taat pada hukum. Misalnya, saat Ahok memutuskan membongkar kawasan Kampung Pulo karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Chalid menuturkan, kebijakan Ahok soal Kampung Pulo mestinya juga diterapkan pada bangunan yang telah berdiri di atas pulau yang direklamasi. Menurut dia, untuk melakukannya Pemprov DKI Jakarta bisa menggandeng pihak kepolisian.
Selain itu, kata Chalid, Pemprov seharusnya tidak lebih dulu mengeluarkan izin prinsip terkait reklamasi kepada perusahaan pengembang. Sebab, pembahasan raperda mengenai zonasi belum selesai dan belum disahkan.
"Perpanjangan izin prinsip di Ahok. Tapi, harusnya Ahok bilang ke pengembang di-hold dulu karena belum ada Perda Zonasi. Setelah ada baru dilanjutkan izinnya'," pungkasnya.
Sumber
Ternyata Begitu
