- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
MASIH INGAT KASUS NENEK ASYANI...???


TS
aldoantique
MASIH INGAT KASUS NENEK ASYANI...???
Hadapi ADM Pencuri Kayu, Perhutani 'Ngeper'
Sumber :
Masih ingat dengan Nenek Asyani, seorang nenek usia 64 tahun warga Dusun Kristal. Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo Jawa Timur. Maret 2015 lalu, nenek itu divonis divonis 1 tahun penjara dengan masa percobaan 1 tahun 3 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 1 hari hukuman percobaan.
Vonis itu harus dilakoninya atas dakwaan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Ternyata, orang yang didakwa mencuri kayu di hutan milik perhutani itu, hukumannya cukup berat ya. Tak peduli, orang yang didakwa mencuri tersebut sudah cukup uzur.
Lalu bagaimana jika pencuri kayunya adalah mantri hutan, atau orang (karyawan) perhutani sendiri?
Bagaimana hukumannya?
apakah sampai dimeja hijaukan?
Yang paling menarik, ketika seorang administratur (Adm) KPH mencuri kayu itu sendiri, seperti yang dilakukan Adm KPH Mantingan Rembang Teguh Jati Waluyo. Kira-kira, hukuman apa yang pantas buatnya?
Ya. ADM KPH Mantingan Teguh Jati Waluyo diduga hendak menyalahgunakan kayu tebangan milik negara untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu muncul disertai barang bukti berupa kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 85Cm, 130Cm diameter 94Cm, dan 470Cm diameter 48Cm dr petak 69b RPH Kedungbacin BKPH Kalinanas KPH Mantingan. Bukti lainnya kayu jati panjang 250Cm diameter 76Cm dari petak 71b2 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri. Kayu-kayu tersebut semula berada di Rumah Dinas Administratur/KKPH Mantingan, namun setelah terekspose oleh LSM dan Media massa, kayu-kayu segera dipindahkan/dititipkan ke TPK Mantingan. Dalam memindahkan/menitipkan kayu dibuatkan dokumen tertanggal 22 Februari 2016, sedangkan pemindahannya dilakukan pada bulan maret 2016, dokumen dikirim ke Perhutani Divisi Pegional Jawa Tengah pada tanggal 15 Maret 2016 oleh saudara Haris (Kaur Tehnik KPH Mantingan). Atas dugaan pencurian itu, ADM KPH Mantingan Teguh Jati Waluyo diperiksa tim kepegawaian Perhutani Drive Jateng. Pemeriksaan dilakukan setelah Sebelumnya, pihak Divre Jawa Tengah bersama Tim Polda Jateng pada 23 Februari lalu mengamankan sebanyak 12 glondong kayu jati bodong dari kediaman dinas ADM Mantingan. Saat diamankan itu, KPH Mantingan membantah jika kayu tersebut hendak disalah gunakan. Dia mengaku, kayu sengaja disimpan dari TPK ke rumah dinas untuk kepentingan uji tolak terhadap kayu limbah. Pertanyaannya, kok rumah dinas digunakan untuk menyimpan kayu, bukannya di TPK? Setelah menjalani pemeriksaan, Teguh Jati Waluyo hanya mendapatkan sanksi ringan berupa mutasi ke KPH Majalengka Jawa Barat, dengan jabatan ADM KPH. Sanksi ringan tersebut terungkap dari surat laporan atas kasus Adm Mantingan yang di kirim Divre Perhutani Jawa Tengah ke Direksi Pusat Jakarta pada tanggal 24 Maret lalu. Dalam surat laporan yang berjumlah dua lembar tersebut tertulis, Divisi Regional Jawa Tengah dan mengacu SK 155/KptsDir/2012 tentang peraturan Disiplin Karyawan yang bersangkutan diberikan sanksi ringan. Menurut Kepala Divre Perhutani Jawa Tengah, Sri Rahayu Slamet Wibowo segala keputusan atas sanksi berada ditangan direksi pusat, pihaknya hanya sebatas menyerahkan berkas laporan dan rekomendasi. Adilkah jika seorang pejabat melakukan tindakan pencurian kayu perhutani, hanya mendapatkan sanksi ringan berupa surat pernyataan tidak puas dari menejemen dan pemindahan (mutasi) jabatan. Padahal banyak mandor yang hanya diduga terlibat pencurian kayu dipecat, ada pula KRPH yang dinonjobkan karena dugaan pencurian kayu ini. Nenek Asyani saja dipenjara gara-gara dituduh mencuri kayu yang sebetulnya merupakan kayu warisan almarhum suaminya, hasil penebangan dilahan sendiri yang sudah kadung dijualnya. Bagaimana komitmen Perum Perhutani? Inikah komitmen mereka dalam menjaga hutan? Hal ini membuktikan bahwa punishment hanya berlaku bagi pegawai rendahan, sedangkan pejabat tidak tersentuh oleh aturan.
Vonis itu harus dilakoninya atas dakwaan melanggar Pasal 12 huruf d juncto Pasal 83 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Asyani dituduh mencuri 38 papan kayu jati di lahan Perhutani di desa setempat. Ternyata, orang yang didakwa mencuri kayu di hutan milik perhutani itu, hukumannya cukup berat ya. Tak peduli, orang yang didakwa mencuri tersebut sudah cukup uzur.
Lalu bagaimana jika pencuri kayunya adalah mantri hutan, atau orang (karyawan) perhutani sendiri?
Bagaimana hukumannya?
apakah sampai dimeja hijaukan?
Yang paling menarik, ketika seorang administratur (Adm) KPH mencuri kayu itu sendiri, seperti yang dilakukan Adm KPH Mantingan Rembang Teguh Jati Waluyo. Kira-kira, hukuman apa yang pantas buatnya?
Ya. ADM KPH Mantingan Teguh Jati Waluyo diduga hendak menyalahgunakan kayu tebangan milik negara untuk kepentingan pribadi. Dugaan itu muncul disertai barang bukti berupa kayu jati ukuran panjang 170 Cm diameter 85Cm, 130Cm diameter 94Cm, dan 470Cm diameter 48Cm dr petak 69b RPH Kedungbacin BKPH Kalinanas KPH Mantingan. Bukti lainnya kayu jati panjang 250Cm diameter 76Cm dari petak 71b2 RPH Sangkrah, BKPH Ngiri. Kayu-kayu tersebut semula berada di Rumah Dinas Administratur/KKPH Mantingan, namun setelah terekspose oleh LSM dan Media massa, kayu-kayu segera dipindahkan/dititipkan ke TPK Mantingan. Dalam memindahkan/menitipkan kayu dibuatkan dokumen tertanggal 22 Februari 2016, sedangkan pemindahannya dilakukan pada bulan maret 2016, dokumen dikirim ke Perhutani Divisi Pegional Jawa Tengah pada tanggal 15 Maret 2016 oleh saudara Haris (Kaur Tehnik KPH Mantingan). Atas dugaan pencurian itu, ADM KPH Mantingan Teguh Jati Waluyo diperiksa tim kepegawaian Perhutani Drive Jateng. Pemeriksaan dilakukan setelah Sebelumnya, pihak Divre Jawa Tengah bersama Tim Polda Jateng pada 23 Februari lalu mengamankan sebanyak 12 glondong kayu jati bodong dari kediaman dinas ADM Mantingan. Saat diamankan itu, KPH Mantingan membantah jika kayu tersebut hendak disalah gunakan. Dia mengaku, kayu sengaja disimpan dari TPK ke rumah dinas untuk kepentingan uji tolak terhadap kayu limbah. Pertanyaannya, kok rumah dinas digunakan untuk menyimpan kayu, bukannya di TPK? Setelah menjalani pemeriksaan, Teguh Jati Waluyo hanya mendapatkan sanksi ringan berupa mutasi ke KPH Majalengka Jawa Barat, dengan jabatan ADM KPH. Sanksi ringan tersebut terungkap dari surat laporan atas kasus Adm Mantingan yang di kirim Divre Perhutani Jawa Tengah ke Direksi Pusat Jakarta pada tanggal 24 Maret lalu. Dalam surat laporan yang berjumlah dua lembar tersebut tertulis, Divisi Regional Jawa Tengah dan mengacu SK 155/KptsDir/2012 tentang peraturan Disiplin Karyawan yang bersangkutan diberikan sanksi ringan. Menurut Kepala Divre Perhutani Jawa Tengah, Sri Rahayu Slamet Wibowo segala keputusan atas sanksi berada ditangan direksi pusat, pihaknya hanya sebatas menyerahkan berkas laporan dan rekomendasi. Adilkah jika seorang pejabat melakukan tindakan pencurian kayu perhutani, hanya mendapatkan sanksi ringan berupa surat pernyataan tidak puas dari menejemen dan pemindahan (mutasi) jabatan. Padahal banyak mandor yang hanya diduga terlibat pencurian kayu dipecat, ada pula KRPH yang dinonjobkan karena dugaan pencurian kayu ini. Nenek Asyani saja dipenjara gara-gara dituduh mencuri kayu yang sebetulnya merupakan kayu warisan almarhum suaminya, hasil penebangan dilahan sendiri yang sudah kadung dijualnya. Bagaimana komitmen Perum Perhutani? Inikah komitmen mereka dalam menjaga hutan? Hal ini membuktikan bahwa punishment hanya berlaku bagi pegawai rendahan, sedangkan pejabat tidak tersentuh oleh aturan.
Sumber :
Spoiler for http://www.kompasiana.com/andiyamyami/hadapi-adm-pencuri-kayu-perhutani-ngeper_5706412085afbd3f08b07ddc:
Diubah oleh aldoantique 11-12-2016 18:42
0
10.3K
92


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan