- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Berita Bang Yusril : Tak Bayar Rumah Pinjaman Yusril Terpaksa Angkat Kaki


TS
Trimobas
Berita Bang Yusril : Tak Bayar Rumah Pinjaman Yusril Terpaksa Angkat Kaki
oooh, ternyata Bang Yusril Cagub Idaman karena istri baru, Pernah begono, .. ckckckck...


Jakarta, WartaOne- Persahabatan yang begitu kental antara Hidayat Achyar, SH dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc yang dibina sejak mereka masih duduk dibangku kuliah sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1976 harus berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat dugaan pengrusakan rumah yang dipinjamkan oleh Hidayat kepada Yusril yang ditempatinya di jalan Karang asem Utara No. 32 Jakarta Selatan selama bertahun-tahun.
Perseteruan tersebut berawal dari ketika Hidayat selaku pemilik rumah yang sekaligus sebagai karyawan dari IHZA & IHZA Law Firm milik Yusril sejak akhir tahun 2001, yang juga dipercaya/diminta oleh Yusril untuk mengurus perceraian dengan istri pertamanya Nyonya Sukaesih di Pengadilan Agama Tangerang, Jawa Barat, meminjamkan rumah kepada Yusril yang ketika itu Yusril menghibahkan seluruh harta kekayaannya termasuk rumah mewah di daerah Cireunde, Tangerang Selatan kepada istri dan 4 (empat) orang anaknya, agar dapat segera menikah dengan istri keduanya yang berkebangsaan Philipina, RIKA KATO.
Ironisnya penikahan dengan istri kedua itupun Hidayat yang mengurusnya mulai dari kecamatan, Kantor Urusan Agama, Resepsi Pernikahannya sampai dengan pengurusan di Kedutaan Philiphina di Indonesia, dan ketika itu Yusril menyewa sebuah Apartemen mewah di daerah Kuningan Jakarta Selatan dan mereka ( Yusril dan Istri keduanya ) menempati Apartemen tersebut.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Hidayat membeli rumah tersebut untuk Iqbal Faruqi putranya agar seketika nanti iqbal menikah dan mempunyai anak, Iqbal memiliki asset untuk keluarganya. Namun karena beberapa kali Yusril datang ke rumah Iqbal kemudian melihat kondisi rumah dan strategisnya letak rumah, Yusril tertarik, dan menyatakan niatnya untuk segera membeli rumah Iqbal tahun 2006 silam.
Yusril menyatakan niatnya untuk membeli rumah saya yang sudah saya serahkan kepada Iqbal, karena saya berprasangka baik dengan Yusril, saya meminjamkan rumah tersebut secara lisan kepada Yusril untuk ditempati bersama istri keduanya, dengan harapan Yusril benar-benar menjalankan niatnya untuk segera membeli rumah Iqbal ditahun 2006” kata Hidayat seperti yang dikutip oleh redaksi WartaOne Indonesia memalui surat Hidayat tertanggal 6 Januari 2014 yang diteruskan oleh Iqbal Faruqi kepada Ahmad Aril, SH, selaku Pengecara Hidayat, Minggu (13/7/14).
Sampai akhirnya di tahun 2011, Yusril mendesak Hidayat agar di buatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), karena Yusril belum dapat membayar keseluruhan harga yang disepakati. Setelah penandatangan PPJB tersebut, Yusril sama sekali tidak mencicil apapun dan menyelesaikan harga yang telah disepakati dalam PPJB, sampai dengan PPJB tersebut berakhir dan batal demi hukum, dan Yusril pun tidak melakukan permohonan perpanjangan atas PPJB tersebut di bulan Desember 2011.
Selama menempati rumah Iqbal, Yusril telah melakukan berbagai perubahan rumah tampa izin instansi terkait ataupun Hidayat atau Iqbal sekalipun, bahkan yusril tidak pernah membayar pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”), tidak membayar biaya pembuatan PPJB di Notaris dan ketika Kami membayar, Notaris mengembalikan Sertifikat Asli rumah Iqbal.

Perseteruan mereka dalam kasus Perdata tersebut kini telah memasuki sidang yang ke 8 di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada hari Selasa 08 Juli 2014,pukul 09.00 Wib, dimana pada sidang tersebut, Yusril (tergugat) menghadirkan 2 orang saksi, seorang pelaksana renovasi bangunan dan seorang kontraktor bangunan bernama Mulyadi.
Ketika sidang berlangsung, saksi menjelaskan/menerangkan bahwa ia seorang kontraktor bangunan, saksi mengenal Yusril tahun 2006, perkenalannya sejauh ini sebatas hubungan kerja, saksi dalam bekerja memakai bendera perusahan kontraktor “MITRA BUDIMAN”, kemudian saksi diperintahkan oleh tergugat untuk merenovasi rumah tergugat antara lain, menganti Kusen Pintu, Kichen Set, lantai dan tangga, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dalam persidangan tersebut saksi selalu menjawab pertanyaan kuasa hukum Iqbal Faroqi selaku penggugat, karena memang sebelumnya saksi sudah disumpah untuk menerangkan secara apa adanya, dan saksi seperti ada keraguan dalam menjawab setiap pertanyaan kuasa hukum pengugat. Dalam keterangannya, dia (saksi) mengaku diperintahkan oleh pihak tergugat untuk mengawasi saat pindahan rumah pada tanggal 01 April 2014, bahwa memang ada barang-barang yang dibawa diataranya termasuk kitchen-set, saklar lampu kurang lebih 20 buah, mesin air, dan AC 5 unit, yang menurut saksi kedua AC tersebut adalah AC baru, milik tergugat, karena AC lama yang terpasang sebelumnya sudah tidak layak lagi.
Namun AC lama pun pada kenyataan menurut kuasa pengugat tidak ada bentuk fisiknya di dalam rumah tersebut, saksi tergugatpun binggung dalam menjawabnya, karena saksi kedua adalah kontraktor yang melepas/mencopot AC lama dan yang memasang AC baru, dan atasan / tim kuasa hukum yang duduk di belakang kursi persidangan berusaha memberikan kode ataupun aba-aba kepada kuasa hukum tergugat agar cepat mengintrupsi keberatan terhadap pertanyaan-pertanyaan pihak kuasa hukum pengugat. Pada akhirnya sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan hari selasa tanggal 15 juli 2014.
Perlu dicatat bahwa tergugat tidak membantah telah tidak mengembalikan kunci-kunci rumah, Tergugat hanya mengaku telah mengosongkan rumah milik Pengugat terhitung sejak tanggal 1 April 2014, melalui kuasa hukumnya tergugat menyatakan bahwa penggugat harus mencabut dulu gugatan dari penggugat, baru pihak tergugat akan menyerahkan kunci-kunci rumah yang seharusnya diserahkan tanpa syarat apapun, karena rumah tersebut adalah milik Penggugat.
Karena tergugat tidak juga mau menyerahkan kunci-kunci Rumah, maka pada tanggal 26 Mei 2014 Iqbal meminta kuasa hukumnya, Bustamin Oemar, SH dan Ahmad Aril, SH, MM, untuk membuka paksa kunci-kunci pintu-pintu rumah milik Iqbal. Sebelum melakukan pembongkaran, kuasa hukum menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis kepada KAPOLRES Metro Jakarta Selatan dan tembusan surat dikirim kepada KAPOLSEK Setiabudi serta Ketua RT. 007 / RW. 02 lingkungan rumah jalan Karang Asem Utara Kuningan Timur Jakarta Selatan untuk membuka paksa kunci-kunci pintu rumah Pelapor.
Pada hari Senin tangggal 26 Mei 2014, Kuasa Hukum Iqbal melakukan pembukaan pintu-pintu dimaksud dengan mengunakan jasa ahli pembuka kunci dan disaksikan oleh beberapa orang yang hadir pada saat pekerjaan tersebut dilakukan yaitu :
ADI SUPRAINANTO, seorang Anggota Korps Polisi Militer (CPM)
MUHAMMAD ISA, seorang Satuan Pengaman (SATPAM) pada lingkungan pemukiman jalan Karang Asem.
Morteza, Juru Foto. (untuk mendokumentasikan kondisi rumah Pelapor).
SABILLI MUHAMMADY, sopir yang mengantar kuasa hukum PELAPOR.
Ke empat orang saksi tersebut diatas turut menandatangani BERITA ACARA PEMBUKAAN KUNCI-KUNCI PINTU-PINTU RUMAH MILIK PELAPOR tertanggal 26 Mei 2014 tersebut.
Setelah dibukanya semua pintu dan berhasil masuk, ternyata rumah Milik Iqbal sudah dalam keadaan rusak parah padahal ketika rumah tersebut dipinjamkan kepada Yusril dalam keadaan baik namun kini dalam keadaan tidak layak huni.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim Investigasi dari Tabloid Dwi Mingguan WartaOne Indonesia sempat menanyakan perkara perdata ini kepada pihak kuasa hukum Yusril, Dessy Firtianty, SH, dan Luthy Yustika, SH, usai sidang namun tidak ditanggapi, kuasa hukumnya hanya menjawab, “ini perkara kecil dan tidak usah dibesar-besarkan” Katanya, sambil berlalu.
Akhirnya redaksi meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada kuasa hukum Yusril untuk bahan berita yang berimbang, kemudian pada tanggal 27 Juni 2014 kuasa hukum Yusril menyatakan dalam surat tersebut membantah bahwa tergugat telah merusak rumah tersebut “tidak benar adanya pengerusakan yang dilakukan oleh klien kami atas rumah tersebut, Justru sebaliknya pihak Penggugat sebagaimana pernyataan dan pengakuan nya sendiri di persidangan yang menyatakan telah MEMBONGKAR PAKSA pintu dan pagar rumah tersebut untuk bisa masuk kedalam” katanya seperti yang redaksi kutip dari surat balasan kuasa hukum Yusril kepada redaksi media ini.
Dalam perkara perdata ini pihak penggugat berharap, semoga Majelis Hakim yang Mulia dapat melihat, menimbang dengan seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dalam memutuskan perkara ini hanya karena notabene nya pihak tergugat adalah mantan pejabat tinggi Negara pada tahun 2001 sampai dengan Desember 2013 tiga kali menjadi Mentri Kehakimam dan Mentri Sekretaris Negara hingga tahun 2007 di Negara ini. (Imam Rivai)
Sumber
Update , ending kasus ini dari agan 308767
Penampakan rumah idaman bang yusril, gare2 rumah ni bangyusril tadinya ngotot ogah pindah


Quote:

Jakarta, WartaOne- Persahabatan yang begitu kental antara Hidayat Achyar, SH dan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc yang dibina sejak mereka masih duduk dibangku kuliah sebagai mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia pada tahun 1976 harus berakhir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akibat dugaan pengrusakan rumah yang dipinjamkan oleh Hidayat kepada Yusril yang ditempatinya di jalan Karang asem Utara No. 32 Jakarta Selatan selama bertahun-tahun.
Perseteruan tersebut berawal dari ketika Hidayat selaku pemilik rumah yang sekaligus sebagai karyawan dari IHZA & IHZA Law Firm milik Yusril sejak akhir tahun 2001, yang juga dipercaya/diminta oleh Yusril untuk mengurus perceraian dengan istri pertamanya Nyonya Sukaesih di Pengadilan Agama Tangerang, Jawa Barat, meminjamkan rumah kepada Yusril yang ketika itu Yusril menghibahkan seluruh harta kekayaannya termasuk rumah mewah di daerah Cireunde, Tangerang Selatan kepada istri dan 4 (empat) orang anaknya, agar dapat segera menikah dengan istri keduanya yang berkebangsaan Philipina, RIKA KATO.
Ironisnya penikahan dengan istri kedua itupun Hidayat yang mengurusnya mulai dari kecamatan, Kantor Urusan Agama, Resepsi Pernikahannya sampai dengan pengurusan di Kedutaan Philiphina di Indonesia, dan ketika itu Yusril menyewa sebuah Apartemen mewah di daerah Kuningan Jakarta Selatan dan mereka ( Yusril dan Istri keduanya ) menempati Apartemen tersebut.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa Hidayat membeli rumah tersebut untuk Iqbal Faruqi putranya agar seketika nanti iqbal menikah dan mempunyai anak, Iqbal memiliki asset untuk keluarganya. Namun karena beberapa kali Yusril datang ke rumah Iqbal kemudian melihat kondisi rumah dan strategisnya letak rumah, Yusril tertarik, dan menyatakan niatnya untuk segera membeli rumah Iqbal tahun 2006 silam.
Yusril menyatakan niatnya untuk membeli rumah saya yang sudah saya serahkan kepada Iqbal, karena saya berprasangka baik dengan Yusril, saya meminjamkan rumah tersebut secara lisan kepada Yusril untuk ditempati bersama istri keduanya, dengan harapan Yusril benar-benar menjalankan niatnya untuk segera membeli rumah Iqbal ditahun 2006” kata Hidayat seperti yang dikutip oleh redaksi WartaOne Indonesia memalui surat Hidayat tertanggal 6 Januari 2014 yang diteruskan oleh Iqbal Faruqi kepada Ahmad Aril, SH, selaku Pengecara Hidayat, Minggu (13/7/14).
Sampai akhirnya di tahun 2011, Yusril mendesak Hidayat agar di buatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), karena Yusril belum dapat membayar keseluruhan harga yang disepakati. Setelah penandatangan PPJB tersebut, Yusril sama sekali tidak mencicil apapun dan menyelesaikan harga yang telah disepakati dalam PPJB, sampai dengan PPJB tersebut berakhir dan batal demi hukum, dan Yusril pun tidak melakukan permohonan perpanjangan atas PPJB tersebut di bulan Desember 2011.
Selama menempati rumah Iqbal, Yusril telah melakukan berbagai perubahan rumah tampa izin instansi terkait ataupun Hidayat atau Iqbal sekalipun, bahkan yusril tidak pernah membayar pajak Bumi dan Bangunan (“PBB”), tidak membayar biaya pembuatan PPJB di Notaris dan ketika Kami membayar, Notaris mengembalikan Sertifikat Asli rumah Iqbal.

Hidayat Achyar. SH (kiri), sahabat karib sekaligus karyawan Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, S.H, M.Sc (kanan) di Ihza & Ihza Law Firm
Perseteruan mereka dalam kasus Perdata tersebut kini telah memasuki sidang yang ke 8 di Pengadilan Negeri Jakarta selatan pada hari Selasa 08 Juli 2014,pukul 09.00 Wib, dimana pada sidang tersebut, Yusril (tergugat) menghadirkan 2 orang saksi, seorang pelaksana renovasi bangunan dan seorang kontraktor bangunan bernama Mulyadi.
Ketika sidang berlangsung, saksi menjelaskan/menerangkan bahwa ia seorang kontraktor bangunan, saksi mengenal Yusril tahun 2006, perkenalannya sejauh ini sebatas hubungan kerja, saksi dalam bekerja memakai bendera perusahan kontraktor “MITRA BUDIMAN”, kemudian saksi diperintahkan oleh tergugat untuk merenovasi rumah tergugat antara lain, menganti Kusen Pintu, Kichen Set, lantai dan tangga, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah).
Dalam persidangan tersebut saksi selalu menjawab pertanyaan kuasa hukum Iqbal Faroqi selaku penggugat, karena memang sebelumnya saksi sudah disumpah untuk menerangkan secara apa adanya, dan saksi seperti ada keraguan dalam menjawab setiap pertanyaan kuasa hukum pengugat. Dalam keterangannya, dia (saksi) mengaku diperintahkan oleh pihak tergugat untuk mengawasi saat pindahan rumah pada tanggal 01 April 2014, bahwa memang ada barang-barang yang dibawa diataranya termasuk kitchen-set, saklar lampu kurang lebih 20 buah, mesin air, dan AC 5 unit, yang menurut saksi kedua AC tersebut adalah AC baru, milik tergugat, karena AC lama yang terpasang sebelumnya sudah tidak layak lagi.
Namun AC lama pun pada kenyataan menurut kuasa pengugat tidak ada bentuk fisiknya di dalam rumah tersebut, saksi tergugatpun binggung dalam menjawabnya, karena saksi kedua adalah kontraktor yang melepas/mencopot AC lama dan yang memasang AC baru, dan atasan / tim kuasa hukum yang duduk di belakang kursi persidangan berusaha memberikan kode ataupun aba-aba kepada kuasa hukum tergugat agar cepat mengintrupsi keberatan terhadap pertanyaan-pertanyaan pihak kuasa hukum pengugat. Pada akhirnya sidangpun ditutup dan akan dilanjutkan hari selasa tanggal 15 juli 2014.
Perlu dicatat bahwa tergugat tidak membantah telah tidak mengembalikan kunci-kunci rumah, Tergugat hanya mengaku telah mengosongkan rumah milik Pengugat terhitung sejak tanggal 1 April 2014, melalui kuasa hukumnya tergugat menyatakan bahwa penggugat harus mencabut dulu gugatan dari penggugat, baru pihak tergugat akan menyerahkan kunci-kunci rumah yang seharusnya diserahkan tanpa syarat apapun, karena rumah tersebut adalah milik Penggugat.
Karena tergugat tidak juga mau menyerahkan kunci-kunci Rumah, maka pada tanggal 26 Mei 2014 Iqbal meminta kuasa hukumnya, Bustamin Oemar, SH dan Ahmad Aril, SH, MM, untuk membuka paksa kunci-kunci pintu-pintu rumah milik Iqbal. Sebelum melakukan pembongkaran, kuasa hukum menyampaikan Pemberitahuan secara tertulis kepada KAPOLRES Metro Jakarta Selatan dan tembusan surat dikirim kepada KAPOLSEK Setiabudi serta Ketua RT. 007 / RW. 02 lingkungan rumah jalan Karang Asem Utara Kuningan Timur Jakarta Selatan untuk membuka paksa kunci-kunci pintu rumah Pelapor.
Pada hari Senin tangggal 26 Mei 2014, Kuasa Hukum Iqbal melakukan pembukaan pintu-pintu dimaksud dengan mengunakan jasa ahli pembuka kunci dan disaksikan oleh beberapa orang yang hadir pada saat pekerjaan tersebut dilakukan yaitu :
ADI SUPRAINANTO, seorang Anggota Korps Polisi Militer (CPM)
MUHAMMAD ISA, seorang Satuan Pengaman (SATPAM) pada lingkungan pemukiman jalan Karang Asem.
Morteza, Juru Foto. (untuk mendokumentasikan kondisi rumah Pelapor).
SABILLI MUHAMMADY, sopir yang mengantar kuasa hukum PELAPOR.
Ke empat orang saksi tersebut diatas turut menandatangani BERITA ACARA PEMBUKAAN KUNCI-KUNCI PINTU-PINTU RUMAH MILIK PELAPOR tertanggal 26 Mei 2014 tersebut.
Setelah dibukanya semua pintu dan berhasil masuk, ternyata rumah Milik Iqbal sudah dalam keadaan rusak parah padahal ketika rumah tersebut dipinjamkan kepada Yusril dalam keadaan baik namun kini dalam keadaan tidak layak huni.
Sebelum berita ini diterbitkan, tim Investigasi dari Tabloid Dwi Mingguan WartaOne Indonesia sempat menanyakan perkara perdata ini kepada pihak kuasa hukum Yusril, Dessy Firtianty, SH, dan Luthy Yustika, SH, usai sidang namun tidak ditanggapi, kuasa hukumnya hanya menjawab, “ini perkara kecil dan tidak usah dibesar-besarkan” Katanya, sambil berlalu.
Akhirnya redaksi meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada kuasa hukum Yusril untuk bahan berita yang berimbang, kemudian pada tanggal 27 Juni 2014 kuasa hukum Yusril menyatakan dalam surat tersebut membantah bahwa tergugat telah merusak rumah tersebut “tidak benar adanya pengerusakan yang dilakukan oleh klien kami atas rumah tersebut, Justru sebaliknya pihak Penggugat sebagaimana pernyataan dan pengakuan nya sendiri di persidangan yang menyatakan telah MEMBONGKAR PAKSA pintu dan pagar rumah tersebut untuk bisa masuk kedalam” katanya seperti yang redaksi kutip dari surat balasan kuasa hukum Yusril kepada redaksi media ini.
Dalam perkara perdata ini pihak penggugat berharap, semoga Majelis Hakim yang Mulia dapat melihat, menimbang dengan seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dalam memutuskan perkara ini hanya karena notabene nya pihak tergugat adalah mantan pejabat tinggi Negara pada tahun 2001 sampai dengan Desember 2013 tiga kali menjadi Mentri Kehakimam dan Mentri Sekretaris Negara hingga tahun 2007 di Negara ini. (Imam Rivai)
Sumber


Update , ending kasus ini dari agan 308767
Quote:
Penampakan rumah idaman bang yusril, gare2 rumah ni bangyusril tadinya ngotot ogah pindah

Quote:

Diubah oleh Trimobas 10-04-2016 08:51
0
16.2K
Kutip
132
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan