Quote:
MEULABOH - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Barat mengapresiasi kebijakan Bupati Aceh Barat Teuku Alaidinsyah yang melarang konser musik di Bumi Teuku Umar tersebut. MPU sendiri sudah mengeluarkan rekomendasi larangan konser musik di Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 2010 lalu.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Bupati karena rekomendasi larangan konser musik itu telah kami keluarkan sejak tahun 2010 lalu dan Bupati sejak awal sudah komit selalu berdiri di belakang ulama," kata Wakil Ketua MPU Aceh Barat Ahmad Rivai kepada wartawan, Kamis (7/4/2016).
Seperti diberitakan, konser artis lokal Aceh, Bergek, pada Minggu (3/4/2016) lalu di Lapangan Cut Nyak Dhien Kaway XVI batal dilaksanakan karena tidak memperoleh izin dari kalangan ulama setempat.
"Larangan konser musik dari ulama bukan hanya untuk konser Bergek saja, tetapi untuk semua konser musik yang tidak bernuansa islami," katanya.
Larangan konser musik yang direkomendasikan oleh ulama di Aceh Barat ini, menurut Ahmad, bukan bertujuan untuk mematikan dunia seni. Pihaknya mempersilakan para seniman untuk menghidupkan kesenian tradisional yang bernuansa islami, seperti nasyid dan rebana.
"Silakan kita hidupkan kembali seni tradisional Aceh yang bernuansa islami karena seni kan tidak hanya seperti grup band yang ada sekarang," katanya.
Ia menyebutkan, pelarangan konser musik di Aceh Barat karena dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam yang berlaku.
"Konser musik identik dengan hura-hura, perbauran antara laki-laki dan perempuan. Yang terjadi selama ini kan seperti itu," ujarnya.
Source
Tepat sekali, musik itu HARAM!
"Sungguh akan ada dari umatku kaum-kaum yang menghalalkan zina, kain sutra (bagi lelaki), khomer (segala sesuatu yang memabukkan), dan alat-alat musik" (HR Al-Bukhari)
Sebagai satu2nya provinsi syariah, wajib melarang segala bentuk musik!
Semoga daerah lain menyusul & semua penyanyi & pemusik bertobat.
