- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kuasa Hukum Sanusi: Itu Uang Pertemanan Bukan Suap!


TS
beppe.adelmar
Kuasa Hukum Sanusi: Itu Uang Pertemanan Bukan Suap!
Quote:
JAKARTA - Mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, Mohamad Sanusi diciduk penyidik KPK beserta uang dugaan suap sebesar Rp1,14 miliar dan USD8 ribu. Kuasa Hukum Sanusi, Krisna Mukti membantah bahwa uang tersebut merupakan suap untuk mempengaruhi keputusan dalam pembahasan dua Raperda terkait reklamasi.
Krisna menyebut Sanusi menerima uang pertemanan dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, karena sama-sama berprofesi sebagai pengusaha properti.
"Bang Uci dan Ariesman kan kenal sejak 2005. Sama-sama pengembang, kerja sama di bidang properti, istilahnya ini uang pertemanan," kata Krisna di gedung DPRD DKI, Kamis (7/4/2016).
(Baca juga: KPK Cekal Sunny Tanuwidjaja ke Luar Negeri)
Krisna berdalih, kewenangan soal keputusan Raperda terkait reklamasi tak dimiliki oleh Sanusi. Mengingat, pembahasan berlangsung di Badan Legislasi Daerah (Balegda), sementara Sanusi hanya sebagai anggota, bukan pimpinan.
"Ini bukan diberikan ke Bang Uci untuk golkan Raperda. Karena pada kewenangannya tidak membahas Raperda itu sendiri," imbuh dia.
Namun, ia mengakui, kewenangan secara teknis mengenai reklamasi memang ada pada Sanusi sebagai Ketua Komisi D yang membidangi pembangunan. Selain itu, latar belakang Sanusi dan Ariesman sebagai sesama pengusaha, diklaim Krisna sebagai latar belakang terkuat pemberian uang yang diduga suap tersebut.
Krisna pun tak menampik, sebagai kolega, sempat ada diskusi mengenai teknis reklamasi antara Sanusi dan Ariesman.
"Artinya gitu loh, selaku Ketua Komisi D. Kebetulan latar belakangnya beliau adalah seorang insinyur, mantan pengembang, secara teknis untuk membahas tentang peruntukan tuh, menguasai lah RTR. Itu bang Uci diajak diskusi dalam hal itu," jelas Krisna.
"Tapi kembali menyangkut masalah Raperda itu sendiri, tidak dalam kewenangannya," tandasnya.
Sanusi, Ariesman dan Trinanda Prihantoro resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain menetapkan tersangka bagi ketiganya, KPK juga diketahui telah mencekal bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Khusus Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan pemeriksaan jika sewaktu-waktu KPK hendak meminta keterangan.
http://news.okezone.com/read/2016/04...nan-bukan-suap
Krisna menyebut Sanusi menerima uang pertemanan dari Presiden Direktur Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, karena sama-sama berprofesi sebagai pengusaha properti.
"Bang Uci dan Ariesman kan kenal sejak 2005. Sama-sama pengembang, kerja sama di bidang properti, istilahnya ini uang pertemanan," kata Krisna di gedung DPRD DKI, Kamis (7/4/2016).
(Baca juga: KPK Cekal Sunny Tanuwidjaja ke Luar Negeri)
Krisna berdalih, kewenangan soal keputusan Raperda terkait reklamasi tak dimiliki oleh Sanusi. Mengingat, pembahasan berlangsung di Badan Legislasi Daerah (Balegda), sementara Sanusi hanya sebagai anggota, bukan pimpinan.
"Ini bukan diberikan ke Bang Uci untuk golkan Raperda. Karena pada kewenangannya tidak membahas Raperda itu sendiri," imbuh dia.
Namun, ia mengakui, kewenangan secara teknis mengenai reklamasi memang ada pada Sanusi sebagai Ketua Komisi D yang membidangi pembangunan. Selain itu, latar belakang Sanusi dan Ariesman sebagai sesama pengusaha, diklaim Krisna sebagai latar belakang terkuat pemberian uang yang diduga suap tersebut.
Krisna pun tak menampik, sebagai kolega, sempat ada diskusi mengenai teknis reklamasi antara Sanusi dan Ariesman.
"Artinya gitu loh, selaku Ketua Komisi D. Kebetulan latar belakangnya beliau adalah seorang insinyur, mantan pengembang, secara teknis untuk membahas tentang peruntukan tuh, menguasai lah RTR. Itu bang Uci diajak diskusi dalam hal itu," jelas Krisna.
"Tapi kembali menyangkut masalah Raperda itu sendiri, tidak dalam kewenangannya," tandasnya.
Sanusi, Ariesman dan Trinanda Prihantoro resmi ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pembahasan dua Raperda, yakni tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.
Selain menetapkan tersangka bagi ketiganya, KPK juga diketahui telah mencekal bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan dan Staf Khusus Gubernur DKI Sunny Tanuwidjaja. Keduanya dicegah bepergian ke luar negeri untuk keperluan pemeriksaan jika sewaktu-waktu KPK hendak meminta keterangan.
http://news.okezone.com/read/2016/04...nan-bukan-suap
mau dong saya temenan juga..

0
6.1K
Kutip
89
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan