- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
KPK Mengendus Keterlibatan Ahok di Kasus Suap Izin Reklamasi


TS
pro.lgbt
KPK Mengendus Keterlibatan Ahok di Kasus Suap Izin Reklamasi
Quote:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi sinyal bakal memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Pemanggilan Ahok tak lain untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pembahasan Raperda tentang zonasi pantai utara Jakarta.
Pasalnya, Ahok selaku gubernur DKI turut terlibat dalam pembahasan raperda tersebut.
"Yang berhubungan baik pemberi maupun yang menerima, kalau nanti dianggap penyidik kami akan memperkaya penyidikan kasus ini, pasti akan dipanggil (Ahok)," kata Wakil Ketua KPK La Ode M Syarief di kantornya, Selasa (5/4).
Namun, Syarief masih enggan mengungkap jadwal pasti pemanggilan terhadap Ahok dalam perkara yang menjerat Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja.
Ahok selaku eksekutif di DKI diketahui telah mengeluarkan izin pelaksanaan terhadap sejumlah perusahaan untuk melakukan reklamasi di pesisir utara ibu kota itu.
Salah satu izin yang dikeluarkan Ahok telah dikantongi oleh PT Muara Wisesa Samudera selaku anak usaha Agung Podomoro.
Perusahaan pengembang properti itu sendiri telah menggarap Pulau G. Namun, pengerjaan proyek tersebut bakal terhambat lantaran sang pimpinan dijerat KPK.
Sebelumnya, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro, dan Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja.
Sanusi diduga telah menerima suap sebesar Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja melalui Trinanda Prihantoro selaku Personal Assistant PT APL. Dia langsung ditetapkan tersangka bersama Ariesman dan Trinanda.
Sanusi yang diduga sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sumber
Bakalan Semakin Seru Nih



0
15.1K
Kutip
124
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan