- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Politisi PAN Andi Terima Rp 6,1 M Muluskan Proyek Jalan di Maluku [Nasbung Diam]


TS
DAVINU
Politisi PAN Andi Terima Rp 6,1 M Muluskan Proyek Jalan di Maluku [Nasbung Diam]
![Politisi PAN Andi Terima Rp 6,1 M Muluskan Proyek Jalan di Maluku [Nasbung Diam]](https://s.kaskus.id/images/2016/04/04/1147934_20160404054403.jpg)
Quote:
Jakarta - Jaksa pada KPK menyebut politisi PAN yang juga anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro menerima sejumlah uang fee dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir. Uang tersebut diterima untuk memuluskan pengerjaan proyek pembangunan jalan di Maluku atau Maluku Utara yang merupakan program aspirasi Andi Taufan Tiro.
"Terdakwa meminta kepada Andi Taufan Tiro agar proyek tersebut dapat dikerjakan oleh terdakwa dengan kompensasi terdakwa bersedia memberikan fee kepada Andi Taufan Tiro sebesar 7% dari nilai proyek yakni sejumlah Rp 7 miliar," kata jaksa pada KPK Mochamad Wiraksajaya di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Uang Rp 7 miliar merupakan akumulasi dari fee proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas Jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Atas permintaan itu, Andi menyetujuinya.
Penyerahan uang tersebut dilakukan secara bertahap dengan beberapa kali negosiasi. Pada penyerahan pertama, Andi meminta Rp 2,8 miliar namun Abdul Khoir hanya menyanggupi Rp 2 miliar. Uang tersebut diserahkan melalui Jailani pada tanggal 9 November 2015 di sekitar Blok M. Jailani dengan terlebih dahulu menukarnya dalam bentuk dolar Singapura yakni menjadi SGD206,718.
Kemudian pada tanggal 12 November 2015 kembali diserahkan uang sejumlah Rp 200 juta dalam bentuk dolar Singapura setara SGD 205.128. Penyerahan fee berikutnya dilakukan pada tanggal 19 November 2015 dengan nilai seharusnya sebesar Rp 2 miliar. Namun uang tersebut dipotong sebesar Rp 300 juta sehingga yang diserahkan kepada Andi sebesar Rp 1,9 miliar.
Tak berakhir di situ, pada akhir November 2015 Andi kembali meminta fee senilai Rp 800 juta. Namun Abdul Khoir menyanggupi untuk menyerahkan Rp 500 juta. Kemudian pada tanggal 1 Desember 2015 Andi menerima pemberian terakhir sebesar Rp 1,5 miliar sehingga jika ditotal uang yang diterima oleh Andi sebesar Rp 6,1 miliar.
Hingga saat ini Andi masih belum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Andi baru diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang melibatkan politisi PDIP yang juga anggota Komisi V DPR RI Damayanti Wisnu Putranti.
Sementara itu, akibat perbuatannya, Abdul Khoir diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.
Abdul Khoir didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD72727 atau sekitar Rp 959.996.400. Sehingga total suap yang diberikan berkisar lebih dari Rp 2 triliun.
Suap tersebut diberikan kepada Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustary, para anggota Komisi V DPR RI dari fraksi PAN Andi Taufan Tiro, fraksi PKB Musa Zainuddin, fraksi PDIP Damayanti Wisnu Putranti dan fraksi Golkar Budi Supriyanto.
(kff/aan)
sumber
0
3.2K
Kutip
50
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan