Quote:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan salah satu pemilik PT Agung Sedayu, Sugianto Kusuma (SK) alias Aguan sebagai tersangka kasus korupsi raperda tentang reklamasi pulau-pulau kecil di Pantai Utara Jakarta.
"Belum (tersangka)," ungkap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, Selasa (5/4/2016).
Saut mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal segera memanggil Aguan yang telah dicegah ke luar negeri dalam perkara melibatkan Anggota DPRD DKI M Sanusi itu. "Iya. Itu tujuannya dia dicegah. Ada potensi kaitannya," ujarnya.
Sementara itu Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru selain tiga tersangka yang sudah ditetapkan yakni Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja (AWJ) dan anak buahnya, Trinanda Prihantoro (TPT), serta Ketua Komisi D DKI Jakarta, Mohamad Sanusi (MSN).
"Belum ada penetapan tersangka baru selain MSN, TPT dan AWJ," tukasnya.
Sumber
MANTAB BETUL
