victim.of.gip99Avatar border
TS
victim.of.gip99
Menkumham Benarkan Ada Permintaan Cekal Seseorang Berinisial S


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Hukum dan HAM Yasonna membenarkan pernyataan Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Ronny F Sompie yang menyebutkan bahwa masih ada satu orang lagi yang diminta untuk dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut penuturan Ronny, ada dua orang yang dicekal, salah satunya berinisial S.

Sebelumnya, KPK telah meminta Chairman Agung Sedayu Group (ASG) Aguan Sugianto dicegah bepergian ke luar negeri.

"Iya, Dirjen sudah memberikan informasi itu kepada saya," ujar Yasonna saat ditemui di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Selasa (5/4/2016).

Namun, Yasonna enggan menjawab ketika ditanya perihal identitas seseorang berinisial S tersebut. Ia juga tidak mau menjawab soal keterkaitan S sebagai salah satu staf ahli seorang pejabat di Jakarta.

"Saya tidak bisa memberi tahu soal itu. Silakan tanya ke Dirjen Imigrasi," ucapnya.

KPK telah membantah ada seseorang berinisial S yang diminta untuk dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan suap yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi.

(Baca: Dirjen Imigrasi: Selain Bos Agung Sedayu, KPK Minta Satu Orang Lagi Dicegah ke Luar Negeri)

"Bahwa sampai saat ini, KPK hanya meminta pencegahan untuk dua nama. Pertama, Sugianto Kusuma, dan yang kedua, Ariesman Widjaja, yang pada Jumat lalu sudah menyerahkan diri ke KPK," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (4/4/2016).

Sugianto Kusuma atau Aguan Sugianto merupakan Chairman Agung Sedayu Group. Ia diminta untuk tidak bepergian ke luar negeri karena keterangannya dibutuhkan penyidik dalam kasus yang tengah didalami KPK.

(Baca: Terkait Kasus Sanusi, KPK Cegah Bos Agung Sedayu Bepergian ke Luar Negeri)

Ariesman Widjaja merupakan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land. Ia sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terhadap anggota DPRD DKI Jakarta.

(Baca: Selain Sanusi, KPK Tetapkan Presdir APL sebagai Tersangka)

"Belum ada inisial S yang dicegah ke luar negeri. Permohonan KPK ke Imigrasi hanya untuk dua orang tadi," kata Yuyuk.


http://nasional.kompas.com/read/2016...campaign=Kknwp

Kemarin panastaik sudah bernafas sedikit lega, sekarang panastaik mulai ketar ketir lagi.

Siapakah S ini yang dilindungi sedemikian rupa sampai sampai tidak boleh disebutkan?

Jawaban paling logis adalah orang yang berpengaruh secara politik atau bisa mempengaruhi secara politik.

Kita tunggu saja dia nongol di KPK. Dan selamat ketar ketir kembali wahai panastaik dongok korban tipu tipu bacot taik si Hoktod.

emoticon-Wkwkwk
Diubah oleh victim.of.gip99 05-04-2016 10:01
0
4.5K
73
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan