- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Menarik, Pertama Kali ISTANA 'ingatkan ' AHOK: Izin Reklamasi itu Kewenangan Pusat


TS
solit4ire
Menarik, Pertama Kali ISTANA 'ingatkan ' AHOK: Izin Reklamasi itu Kewenangan Pusat
Istana: Pemberian Izin Reklamasi Kewenangan Pemerintah Pusat
Senin, 04/04/2016 13:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Istana mengatakan pemberian izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, kewenangan tersebut bisa dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/4).
Pram mengatakan kewenangan tersebut sesuai dengan antara lain Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pram mengatakan dalam pro-kontra Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang semestinya dilihat adalah persoalan kewenangannya. Dia menyampaikan meski kewenangan ada di pemerintah pusat, namun mesti ditelaah kembali apakah sudah ada pendelegasian kepada pemerintah daerah terkait reklamasi tersebut.
"Nah, itu yang harus dilihat pendelegasian itu ada atau tidak," kata Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Namun, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dinilai menyalahi hukum. Sebabnya, RZWP3K muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan izin reklamasi untuk perusahaan.
Koalisi ini menduga raperda tersebut bertujuan untuk melegitimasi praktik reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sementara itu, anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Gembong Warsono mengatakan ada dua pasal krusial yang membuat pembahasan raperda reklamasi memanas antara DPRD dan Pemprov DKI.
Gembong menjelaskan kedua pasal tersebut adalah terkait isu perizinan dan kontribusi tambahan. "Jadi, dua pasal ini yang akhirnya membuat belum ada kesepakatan di antara eksekutif dan legislatif," kata Gembong.
Polemik mengenai pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta disebut berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar kontribusi dari para pengembang reklamasi dinaikkan.
Ahok lantas mengemukakan alasan kenapa dia ingin kontribusi bagi para pengembang dinaikkan. "Saya mau membatalkan reklamasi tak bisa, mau ambil alih tak bisa, jadi saya mintai uang saja," kata dia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Uang yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari para pengembang, ujar Ahok, bukanlah uang pribadi yang akan masuk ke kantong pribadi. Menurut dia, uang itu adalah uang resmi yang akan masuk ke kas daerah.
Dengan alasan uang resmi itulah, Ahok mengusulkan kenaikan kontribusi dari yang sebelumnya hanya lima persen menjadi 15 persen.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...erintah-pusat/
Reklamasi Jakarta Cacat Hukum, Ahok Berpotensi Dilengserkan
Senin, 04/04/2016 13:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum. Saat ini pengembang Agung Podomoro Land mengerjakan proyek reklamasi berdasarkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014. Padahal, dalam hierarkhi peraturan, peraturan daerah yang harus muncul terlebih dahulu sebelum adanya peraturan gubernur.
“Izin reklamasi ini seharusnya lahir setelah ada peraturan daerah, ini kebalikannya. Perumpamannya tidak mungkin ada anak tanpa adanya ayah dan ibu,” kata Kepala Bidang Strategis dan Kebijakan Publik FKHK, Kurniawan, kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/4).
Menurut Kurniawan, peraturan daerah merupakan bagian dari hierarkhi perundangan, sementara peraturan gubernur merupakan peraturan biasa yang sifatnya kebijakan yang mengikat pemerintahan provinsi. Sehingga, peraturan daerah yang kedudukannya lebih tinggi harus ada terlebih dahulu sebelum adanya peraturan gubernur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga kini masih membahas peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dua rancangan peraturan daerah yang akan memayungi izin reklamasi adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sehari sebelum aturan ini akan dibahas di DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi dicokok KPK bersama Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Berlian, dan karyawan PT APL Trinanta Prihantoro pada Kamis (31/3). Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. Dugaan suap terkait pembahasan dua raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Kurniawan, mustahil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengetahui soal cacat hukum dari izin reklamasi yang diberikan kepada Agung Podomoro. “Persoalannya mengapa kemudian izin reklamasi tersebut ternyata tetap keluar. Ini yang menjadi pertanyaan di ruang publik,” kata dia.
Menurut Kurniawan, bila Ahok terbukti sengaja mengeluarkan izin yang memiliki cacat hukum, maka sesuai peraturan perundangan, Ahok dapat diusulkan dilengserkan.
Menurut Kurniawan, ada beberapa pasal dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan alasan gubernur dapat diberhentikan, yakni dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan (Pasal 78 ayat 1 huruf d). Selain itu larangan sebagai kepala daerah dalam membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat dan melanggar sumpah jabatan (Pasal 78 ayat 1).
Namun, Kurniawan mengatakan, proses pemakzulan tergantung konfigurasi politik di DPRD. “Apabila terjadi kesepakatan politik di DPRD untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, maka akan berujung di Mahkamah Agung,” kata Kurniawan menjelaskan.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-dilengserkan/
Ahok Berkukuh Berhak Terbitkan Pergub Reklamasi
Senin, 04/04/2016 14:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta berkukuh berhak mengeluarkan izin reklamasi. Menurutnya sudah diatur di undang-undang bahwa gubernur bisa menerbitkan izin reklamasi.
"Peraturan Gubernur yang mengatur soal perizinan bukan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Basuki saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Senin (4/4).
Ia mempersilakan yang menilai langkahnya menerbitkan izin reklamasi adalah bentuk penyimpangan, untuk menggugat di pengadilan tata usaha negara. Biar nanti pengadilan yang memutuskan mana yang benar dari pada masyarakan pusing membaca dan menafsirkan pasal demi pasal dalam aturan.
Ahok mengakui jika memang ada aturan yang menyatakan perizinan di kawasan pesisir harus disertai rekomendasi dari KKP. Namun izin diurus jauh sebelum aturan di KKP terbit, maka tak diperlukan rekomendasi dari kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu.
"Di (aturan) itu disebutkan izin lama masih berlaku, kecuali jika izinnya baru mungkin harus dari KKP," kata Ahok.
Sebelumnya Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras ingin memiliki kewenangan memberi izin reklamasi. Padahal izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.
Dalam hal ini, wilayah Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Gembong menyatakan, usul untuk memasukkan klausul perizinan reklamasi ke dalam raperda disampaikan secara tiba-tiba. Hal itu yang kemudian membuat pembahasan di Baleg bersama Pemprov DKI Jakarta tersendat.
Menurut Gembong, yang menjadi kewenangan Pemprov DKI, berdasarkan undang-undang adalah mengatur tata ruang hasil reklamasi. “Jadi bukan mengatur atau memberi izin reklamasi. Kami terhambat di situ pembahasannya,” kata Gembong.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...gub-reklamasi/
Soal Reklamasi Pantai, Ahok Dituding Lakukan Tiga Pelanggaran
Minggu, 6 Maret 2016 — 7:23 WIB

Reklamasi Jakarta
JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki wewenang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Tiga pelanggaran utama terkait prosedur dan kewenangan izin reklamasi. Pertama, pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi harus didahului dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut,” ujar Subandono,kmain.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2014, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan RZWP3K.
Setelah itu barulah didampingi dengan pertimbangan kajian beberapa aspek seperti teknis (hidro-oceanografi,ideologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan teknik), lingkungan hidup (kualitas air laut, air tanah, udara, ekosistem pesisir, flora, fauna dan biota laut) dan sosial ekonomi (demografi, akses publik, dan potensi relokasi).
“Jika semua terpenuhi barulah ditentukan lokasi reklamasi bersama dengan Kementrian terkait, yaitu KKP,” ungkapnya.
Selain dari segi prosedural perizinan dan lokasi reklamasi, Subandono mengungkap, Jakarta merupakan salah satu Kawasan Stategis Nasional (KSN).
Dalam UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan ditiga wilayah dan salah satunya KSN.
“Jakarta termasuk dalam KSN, dalam UU yang dijelaskan kewenangan ada di Kementrian” ujarnya.
Lanjutnya Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut dengan adanya PP 54 tahun 2008 sehingga tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Maka dapat disimpulkan jika izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Ahok kepada pengembang Pulau G cacat hukum karena izin reklamasi tidak didasari RZWP3K, serta Gubernur tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di kawasan strategis nasional.
Seperti diketahui Perda mengenai reklamasi dan zona tesbut blum ada. DPd DKI Jakarta beberapa kali menunda pengsahannya.
http://poskotanews.com/2016/03/06/so...a-pelanggaran/
KNTI Serahkan 50 Bukti Pelanggaran Ahok di Proyek Reklamasi
18 Desember 2015 1:50 AM

Jakarta, Aktual.com – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) serahkan 50 bukti tertulis pelanggaran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terkait pemberian izin ke PT Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk reklamasi Pulau G.
Bukti-bukti diserahkan KNTI ke majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang gugatan reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (17/12).
“Antara lain pelanggaran UU Penataan Ruang, UU Pesisir, Perpres Reklamasi dan Permen PU Pedoman Reklamasi,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, saat dikonfirmasi Aktual.com, Kamis (17/12).
Selain bukti tertulis, di sidang selanjutnya KNTI juga akan menunjukkan bukti adanya kerusakan alam akibat proyek reklamasi. Berupa bangkai ikan yang mati di Muara Angke pada hari Selasa (14/12) lalu. Martin mengatakan ribuan ikan itu mati akibat proyek reklamasi.
“Itu sangat jelas, proses flushing (mencuci) yang tidak berjalan di Teluk Jakarta akibat reklamasi. Jadi laut kekurangan oksigen, matilah ikan-ikannya,” kata dia.
Untuk menguatkan kalau proyek reklamasi berdampak buruk kepada Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu, KNTI juga akan menghadirkan ahli kelautan di persidangan selanjutnya.
http://www.aktual.com/knti-serahkan-...yek-reklamasi/
Soal Reklamasi, KNTI Tuding Ahok Kerjai DPRD DKI
Sabtu, 2 April 2016 | 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan izin reklamasi untuk sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta.
Bahkan, Ahok dituding melibatkan DPRD untuk "mengamankan" kesalahannya.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Rizal Damanik dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016).
Rizal mengatakan, cara Ahok melibatkan kesalahannya ke DPRD ialah dengan mengajak membahas Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Padahal, Ahok punya kesalahan karena mengeluarkan izin reklamasi terhadap pulau G, I, F, dan K, tetapi belum memiliki Perda Zonasi.
"Kesalahan itu digotong-royongkan dengan DPRD. Saya juga heran kenapa DPRD mau menampung kesalahan oleh Gubenurnya," kata Rizal di LBH Jakarta, Sabtu siang.
Pihaknya menilai, DPRD DKI juga salah kaprah dengan mau menerima membahas Raperda Zonasi tersebut. Sebab, ia menilai, seharusnya DPRD memantau pelanggaran Gubernur.
"Tugas DPRD melihat pelanggaran Gubernurnya. Apa pelanggarannya, (karena) dia telah mengeluarkan izin reklamasi. Kok malah pada akhirnya ingin melegalkan izin reklamasi," ujar Rizal.
Keinginan DPRD DKI membahas raperda itu tanpa menegur izin atau mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok, menurut dia, bentuk pelanggaran cukup serius.
"Dalam hal ini kami sejak awal menduga praktik manipulasi ini tidak ada izinnya. Sekarang diungkap ke publik kegiatan reklamasi pelumasnya korupsi," ujarnya.
Ia merujuk kasus penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi pada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ternyata, reklamasi di Teluk Jakarta terindikasi ada praktik korupsinya.
"Maka, kami berterima kasih ke KPK mengungkap isu strategis praktik korupsi di reklamasi," katanya.
'http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/02/15054231/Soal.Reklamasi.KNTI.Tuding.Ahok.Kerjai.DPRD.DKI
----------------------------------------
Eloe bayangkan pantai Utara Jakarta itu ibarat se bidang lahan di pulau Batam yang langsung menghadap Singapura. Terus Walikotanya atau Gubernur Kepri mengizinkan reklamasi pantai pulau itu yang mengarah langsung ke perbatasan Singapura di selat Malaka itu. Kira-kira, apa yang bakalan terjadi dengan sikap Singapura melihat reklamasi pantai yang mendekati wilayah kedauatannya itu? Makanya, urusan reklamasi pantai atau reklamasi pulau seperti itu, adalah kewenangan pusat, bukan daerah.
Senin, 04/04/2016 13:51 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Pihak Istana mengatakan pemberian izin Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan kewenangan pemerintah pusat. Namun demikian, kewenangan tersebut bisa dilimpahkan kepada pemerintah daerah.
"Kalau hal yang berkaitan dengan reklamasi itu kewenangan pusat," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Senin (4/4).
Pram mengatakan kewenangan tersebut sesuai dengan antara lain Keppres Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta; Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak dan Cianjur serta Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pram mengatakan dalam pro-kontra Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang semestinya dilihat adalah persoalan kewenangannya. Dia menyampaikan meski kewenangan ada di pemerintah pusat, namun mesti ditelaah kembali apakah sudah ada pendelegasian kepada pemerintah daerah terkait reklamasi tersebut.
"Nah, itu yang harus dilihat pendelegasian itu ada atau tidak," kata Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengatakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 soal Reklamasi Pantai Utara Jakarta merupakan turunan dari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995.
Namun, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta mengatakan Raperda mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) dinilai menyalahi hukum. Sebabnya, RZWP3K muncul setelah Pemprov DKI mengeluarkan izin reklamasi untuk perusahaan.
Koalisi ini menduga raperda tersebut bertujuan untuk melegitimasi praktik reklamasi di pantai utara Jakarta.
Sementara itu, anggota Badan Legislatif Daerah (Balegda) Gembong Warsono mengatakan ada dua pasal krusial yang membuat pembahasan raperda reklamasi memanas antara DPRD dan Pemprov DKI.
Gembong menjelaskan kedua pasal tersebut adalah terkait isu perizinan dan kontribusi tambahan. "Jadi, dua pasal ini yang akhirnya membuat belum ada kesepakatan di antara eksekutif dan legislatif," kata Gembong.
Polemik mengenai pengesahan rancangan Peraturan Daerah tentang Zonasi dan Reklamasi di Pantai Utara DKI Jakarta disebut berawal dari permintaan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok agar kontribusi dari para pengembang reklamasi dinaikkan.
Ahok lantas mengemukakan alasan kenapa dia ingin kontribusi bagi para pengembang dinaikkan. "Saya mau membatalkan reklamasi tak bisa, mau ambil alih tak bisa, jadi saya mintai uang saja," kata dia di kawasan Cempaka Putih, Jakarta.
Uang yang diminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dari para pengembang, ujar Ahok, bukanlah uang pribadi yang akan masuk ke kantong pribadi. Menurut dia, uang itu adalah uang resmi yang akan masuk ke kas daerah.
Dengan alasan uang resmi itulah, Ahok mengusulkan kenaikan kontribusi dari yang sebelumnya hanya lima persen menjadi 15 persen.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...erintah-pusat/
Reklamasi Jakarta Cacat Hukum, Ahok Berpotensi Dilengserkan
Senin, 04/04/2016 13:45 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) menilai proyek reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum. Saat ini pengembang Agung Podomoro Land mengerjakan proyek reklamasi berdasarkan keputusan Gubernur DKI Nomor 2238 Tahun 2014. Padahal, dalam hierarkhi peraturan, peraturan daerah yang harus muncul terlebih dahulu sebelum adanya peraturan gubernur.
“Izin reklamasi ini seharusnya lahir setelah ada peraturan daerah, ini kebalikannya. Perumpamannya tidak mungkin ada anak tanpa adanya ayah dan ibu,” kata Kepala Bidang Strategis dan Kebijakan Publik FKHK, Kurniawan, kepada CNNIndonesia.com, Senin (4/4).
Menurut Kurniawan, peraturan daerah merupakan bagian dari hierarkhi perundangan, sementara peraturan gubernur merupakan peraturan biasa yang sifatnya kebijakan yang mengikat pemerintahan provinsi. Sehingga, peraturan daerah yang kedudukannya lebih tinggi harus ada terlebih dahulu sebelum adanya peraturan gubernur.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hingga kini masih membahas peraturan daerah terkait reklamasi Teluk Jakarta. Dua rancangan peraturan daerah yang akan memayungi izin reklamasi adalah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta tahun 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Sehari sebelum aturan ini akan dibahas di DPRD, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M Sanusi. Sanusi dicokok KPK bersama Sekretaris Direktur PT Agung Podomoro Land (PT APL) Berlian, dan karyawan PT APL Trinanta Prihantoro pada Kamis (31/3). Saat itu, KPK mengamankan barang bukti uang sebesar Rp1,14 miliar. Dugaan suap terkait pembahasan dua raperda soal reklamasi Teluk Jakarta.
Menurut Kurniawan, mustahil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak mengetahui soal cacat hukum dari izin reklamasi yang diberikan kepada Agung Podomoro. “Persoalannya mengapa kemudian izin reklamasi tersebut ternyata tetap keluar. Ini yang menjadi pertanyaan di ruang publik,” kata dia.
Menurut Kurniawan, bila Ahok terbukti sengaja mengeluarkan izin yang memiliki cacat hukum, maka sesuai peraturan perundangan, Ahok dapat diusulkan dilengserkan.
Menurut Kurniawan, ada beberapa pasal dalam UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan alasan gubernur dapat diberhentikan, yakni dalam kategori tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala daerah untuk mentaati seluruh peraturan perundang-undangan (Pasal 78 ayat 1 huruf d). Selain itu larangan sebagai kepala daerah dalam membuat kebijakan yang merugikan kepentingan umum dan meresahkan sekelompok masyarakat dan melanggar sumpah jabatan (Pasal 78 ayat 1).
Namun, Kurniawan mengatakan, proses pemakzulan tergantung konfigurasi politik di DPRD. “Apabila terjadi kesepakatan politik di DPRD untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum, maka akan berujung di Mahkamah Agung,” kata Kurniawan menjelaskan.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-dilengserkan/
Ahok Berkukuh Berhak Terbitkan Pergub Reklamasi
Senin, 04/04/2016 14:04 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Gubernur DKI Jakarta berkukuh berhak mengeluarkan izin reklamasi. Menurutnya sudah diatur di undang-undang bahwa gubernur bisa menerbitkan izin reklamasi.
"Peraturan Gubernur yang mengatur soal perizinan bukan dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," kata Basuki saat ditemui di kawasan Cempaka Putih, Senin (4/4).
Ia mempersilakan yang menilai langkahnya menerbitkan izin reklamasi adalah bentuk penyimpangan, untuk menggugat di pengadilan tata usaha negara. Biar nanti pengadilan yang memutuskan mana yang benar dari pada masyarakan pusing membaca dan menafsirkan pasal demi pasal dalam aturan.
Ahok mengakui jika memang ada aturan yang menyatakan perizinan di kawasan pesisir harus disertai rekomendasi dari KKP. Namun izin diurus jauh sebelum aturan di KKP terbit, maka tak diperlukan rekomendasi dari kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti itu.
"Di (aturan) itu disebutkan izin lama masih berlaku, kecuali jika izinnya baru mungkin harus dari KKP," kata Ahok.
Sebelumnya Anggota Badan Legislasi DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkeras ingin memiliki kewenangan memberi izin reklamasi. Padahal izin tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat sebagaimana diatur dalam Pasal 50 Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 1/2014 menyebutkan, menteri berwenang memberikan dan mencabut Izin Lokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat 1 dan Izin Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat 1 di wilayah Perairan Pesisir dan pulau-pulau kecil lintas provinsi, Kawasan Strategis Nasional (KSN), Kawasan Strategis Nasional Tertentu, dan Kawasan Konservasi Nasional.
Dalam hal ini, wilayah Jakarta termasuk dalam Kawasan Strategis Nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 26 tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional.
Gembong menyatakan, usul untuk memasukkan klausul perizinan reklamasi ke dalam raperda disampaikan secara tiba-tiba. Hal itu yang kemudian membuat pembahasan di Baleg bersama Pemprov DKI Jakarta tersendat.
Menurut Gembong, yang menjadi kewenangan Pemprov DKI, berdasarkan undang-undang adalah mengatur tata ruang hasil reklamasi. “Jadi bukan mengatur atau memberi izin reklamasi. Kami terhambat di situ pembahasannya,” kata Gembong.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...gub-reklamasi/
Soal Reklamasi Pantai, Ahok Dituding Lakukan Tiga Pelanggaran
Minggu, 6 Maret 2016 — 7:23 WIB

Reklamasi Jakarta
JAKARTA (Pos Kota) – Direktur Tata Ruang Laut, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Subandono Diposaptono mengatakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak memiliki wewenang untuk melakukan reklamasi di Teluk Jakarta.
“Tiga pelanggaran utama terkait prosedur dan kewenangan izin reklamasi. Pertama, pemanfaatan ruang laut melalui reklamasi harus didahului dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) supaya tidak terjadi konflik dalam penggunaan ruang laut,” ujar Subandono,kmain.
Ia mengatakan, berdasarkan Pasal 17 UU No. 1 Tahun 2014, izin reklamasi tidak dapat dikeluarkan dengan hanya didasarkan Rencana Tata Ruang dan Wilyah (RTRW), tetapi harus didasarkan RZWP3K.
Setelah itu barulah didampingi dengan pertimbangan kajian beberapa aspek seperti teknis (hidro-oceanografi,ideologi, batimetri, topografi, geomorfologi, dan teknik), lingkungan hidup (kualitas air laut, air tanah, udara, ekosistem pesisir, flora, fauna dan biota laut) dan sosial ekonomi (demografi, akses publik, dan potensi relokasi).
“Jika semua terpenuhi barulah ditentukan lokasi reklamasi bersama dengan Kementrian terkait, yaitu KKP,” ungkapnya.
Selain dari segi prosedural perizinan dan lokasi reklamasi, Subandono mengungkap, Jakarta merupakan salah satu Kawasan Stategis Nasional (KSN).
Dalam UU 27 Tahun 2007 jo UU 1 Tahun 2014 adalah kewenangan Menteri Kelautan dan Perikanan untuk memberikan dan mencabut izin lokasi dan izin pengelolaan ditiga wilayah dan salah satunya KSN.
“Jakarta termasuk dalam KSN, dalam UU yang dijelaskan kewenangan ada di Kementrian” ujarnya.
Lanjutnya Keppres 52 Tahun 1995 telah dicabut dengan adanya PP 54 tahun 2008 sehingga tidak ada kewenangan yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi.
Maka dapat disimpulkan jika izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi yang diterbitkan Gubernur Ahok kepada pengembang Pulau G cacat hukum karena izin reklamasi tidak didasari RZWP3K, serta Gubernur tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi di kawasan strategis nasional.
Seperti diketahui Perda mengenai reklamasi dan zona tesbut blum ada. DPd DKI Jakarta beberapa kali menunda pengsahannya.
http://poskotanews.com/2016/03/06/so...a-pelanggaran/
KNTI Serahkan 50 Bukti Pelanggaran Ahok di Proyek Reklamasi
18 Desember 2015 1:50 AM

Jakarta, Aktual.com – Komite Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) serahkan 50 bukti tertulis pelanggaran Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Terkait pemberian izin ke PT Muara Wisesa Samudera (MWS) untuk reklamasi Pulau G.
Bukti-bukti diserahkan KNTI ke majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dalam sidang gugatan reklamasi di Teluk Jakarta, Kamis (17/12).
“Antara lain pelanggaran UU Penataan Ruang, UU Pesisir, Perpres Reklamasi dan Permen PU Pedoman Reklamasi,” ucap Kepala Bidang Pengembangan Hukum dan Pembelaan Nelayan KNTI Martin Hadiwinata, saat dikonfirmasi Aktual.com, Kamis (17/12).
Selain bukti tertulis, di sidang selanjutnya KNTI juga akan menunjukkan bukti adanya kerusakan alam akibat proyek reklamasi. Berupa bangkai ikan yang mati di Muara Angke pada hari Selasa (14/12) lalu. Martin mengatakan ribuan ikan itu mati akibat proyek reklamasi.
“Itu sangat jelas, proses flushing (mencuci) yang tidak berjalan di Teluk Jakarta akibat reklamasi. Jadi laut kekurangan oksigen, matilah ikan-ikannya,” kata dia.
Untuk menguatkan kalau proyek reklamasi berdampak buruk kepada Teluk Jakarta dan Kepulauan Seribu, KNTI juga akan menghadirkan ahli kelautan di persidangan selanjutnya.
http://www.aktual.com/knti-serahkan-...yek-reklamasi/
Soal Reklamasi, KNTI Tuding Ahok Kerjai DPRD DKI
Sabtu, 2 April 2016 | 15:05 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah melakukan kesalahan dengan mengeluarkan izin reklamasi untuk sejumlah pulau buatan di Teluk Jakarta.
Bahkan, Ahok dituding melibatkan DPRD untuk "mengamankan" kesalahannya.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pembina Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Rizal Damanik dalam konferensi pers di kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Sabtu (2/4/2016).
Rizal mengatakan, cara Ahok melibatkan kesalahannya ke DPRD ialah dengan mengajak membahas Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K). Padahal, Ahok punya kesalahan karena mengeluarkan izin reklamasi terhadap pulau G, I, F, dan K, tetapi belum memiliki Perda Zonasi.
"Kesalahan itu digotong-royongkan dengan DPRD. Saya juga heran kenapa DPRD mau menampung kesalahan oleh Gubenurnya," kata Rizal di LBH Jakarta, Sabtu siang.
Pihaknya menilai, DPRD DKI juga salah kaprah dengan mau menerima membahas Raperda Zonasi tersebut. Sebab, ia menilai, seharusnya DPRD memantau pelanggaran Gubernur.
"Tugas DPRD melihat pelanggaran Gubernurnya. Apa pelanggarannya, (karena) dia telah mengeluarkan izin reklamasi. Kok malah pada akhirnya ingin melegalkan izin reklamasi," ujar Rizal.
Keinginan DPRD DKI membahas raperda itu tanpa menegur izin atau mencabut izin reklamasi yang dikeluarkan Ahok, menurut dia, bentuk pelanggaran cukup serius.
"Dalam hal ini kami sejak awal menduga praktik manipulasi ini tidak ada izinnya. Sekarang diungkap ke publik kegiatan reklamasi pelumasnya korupsi," ujarnya.
Ia merujuk kasus penangkapan Ketua Komisi D DPRD DKI Mohamad Sanusi pada operasi tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Ternyata, reklamasi di Teluk Jakarta terindikasi ada praktik korupsinya.
"Maka, kami berterima kasih ke KPK mengungkap isu strategis praktik korupsi di reklamasi," katanya.
'http://megapolitan.kompas.com/read/2016/04/02/15054231/Soal.Reklamasi.KNTI.Tuding.Ahok.Kerjai.DPRD.DKI
----------------------------------------
Eloe bayangkan pantai Utara Jakarta itu ibarat se bidang lahan di pulau Batam yang langsung menghadap Singapura. Terus Walikotanya atau Gubernur Kepri mengizinkan reklamasi pantai pulau itu yang mengarah langsung ke perbatasan Singapura di selat Malaka itu. Kira-kira, apa yang bakalan terjadi dengan sikap Singapura melihat reklamasi pantai yang mendekati wilayah kedauatannya itu? Makanya, urusan reklamasi pantai atau reklamasi pulau seperti itu, adalah kewenangan pusat, bukan daerah.
Diubah oleh solit4ire 04-04-2016 20:55
0
7.2K
64


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan