News
Megapolitan
Ahok Tulis Kata "Gila" di Draf Raperda Reklamasi Usulan Taufik
Senin, 4 April 2016 | 12:22 WIB
KOMPAS.com/Kurnia Sari Aziza

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama bersama Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohamad Taufik seusai paripurna, di Gedung DPRD DKI, Rabu (16/9/2015).
JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui sempat diberikan draf rancangan peraturan daerah (raperda) Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta, hasil rumusan Ketua Badan Legislatif Daerah Mohamad Taufik.
Laporan disampaikan Kepala Badan Perencana pembangunan Daerah (Bappeda) Tuty Kusumawati usai rapat antara Pemerintah Provinsi dan Balegda DPRD pada Maret 2016.
Dalam draf itu, Ahok menyebut Taufik mengusulkan diturunkannya kewajiban pengembang yang terlibat dalam proyek reklamasi, dari 15 persen menjadi hanya 5 persen. Namun, bukannya menyetujui, Ahok justru mencoret-coret draf usulan tersebut dengan kata "gila".
"Saya tulis didisposisinya "gila". Saya tulis gila kalau begini. Ini tindak pidana korupsi saya bilang. Saya ancam mereka siapapun yang melawan disposisi saya, saya akan penjarakan kalian. Berati kalian ikut main," kata Ahok di Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (4/4/2016).
Menurut Ahok, Sekretaris Daerah Saefullah kemudian menyerahkan draf yang telah dicoret-coretnya itu ke Taufik. Dari keterangan Saefullah, Ahok menyebut Taufik tersinggung melihat coretan itu. (Baca: Taufik Disebut Pengusul Diturunkannya Kewajiban Pengembang Reklamasi)
"Gitu balik lagi Pak Taufik agak marah kenapa itu gubernur nulis 'gila'. Pak sekda bilang bukan gila pak, itu "bila". Padahal mana ada "bila", jelas-jelas kok tulisannya pakai G, gila," ujar Ahok.
Sebelumnya diberitakan, Tuty menyebut Taufik sempat mengajukan diturunkannya kewajiban pengembang dalam sebuah rapat pada 8 Maret. Dalam rapat itu, Tuty menyebut Taufik sempat menyampaikan kertas berisi rumus hitung-hitungan alasan DPRD mengajukan penurunan kewajiban pengembang dari 15 persen menjadi 5 persen.
"Di kertas itu mereka minta diubah hitungannya, dikonversi dari yang lahan 5 persen. Jadi jauh nilainya. Cara menghitung kontribusi diubah oleh mereka, yang kalau pengertian itu diikuti, nilainya pasti lebih rendah dibandingkan nilai yang kami usulkan," kata Tuty saat dihubungi, Sabtu (2/4/2016). (Baca: Jalan Panjang Reklamasi di Teluk Jakarta, dari era Soeharto sampai Ahok)