- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Ahok Dituding Tak Responsif soal Suap Agung Podomoro


TS
victim.of.gip99
Ahok Dituding Tak Responsif soal Suap Agung Podomoro
Jakarta, CNN Indonesia -- Lembaga pegiat HAM Setara Institute menuding Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak responsif dalam menanggapi kasus penyuapan Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Mohamad Sanusi oleh Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja.
"Pernyataan Ahok yang tidak akan mencabut izin APLN meski terjadi suap yang dilakukan presiden direkturnya merupakan bentuk pemerintah tidak responsif terhadap antisipasi perlindungan HAM yang timbul karena ulah oknum perusahaan," kata peneliti Bisnis dan HAM Muhamad Raziv Barokah dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Ariesman sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Suap itu terkait dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi. Raperda pertama yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta. Sementara Raperda kedua dalah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Raziv menyebut kasus suap yang diduga dilakukan Ariesman membuktikan bagaimana penentuan tata ruang di kota-kota besar seperti Jakarta lahir dari kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan properti. "Penetapan tata ruang bukan lagi berdasarkan kepentingan masyarakat, namun hanya berdasarkan kepentingan korporasi."
Kekacauan ruang, harga lahan tinggi, krisis ekologi dan krisis lingkungan akibat hal ini, kata Raziv, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas tempat tinggal yang layak serta hak atas lingkungan yang sehat dan nyaman.
Dengan dampak yang demikian luar biasa, Raziv menilai perlu ada tindakan tegas, juga terhadap perusahaan yang dipimpin Ariesman.
"Publik sudah sangat paham bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghasilkan kerugian multidimensional. Pelaku korupsi dengan suap tidak melulu perorangan," kata Raziv.
Menurutnya, dalam teori perusahaan, perseroan seperti APLN adalah badan hukum artifisial yang kehendaknya tercermin oleh organ atau orang-orang yang ada di dalamnya, terutama direksi. "Suap yang dilakukan oleh Presiden APLN merupakan suap untuk dan atas nama APLN, sudah seharusnya APLN sebagai organ juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Raziv.
Sanksi denda dan pencabutan izin juga, lanjut dia, dapat dijatuhkan dalam rangka penegakkan hukum antikorupsi di segala sektor. "Tanpa menunggu sanksi yang dijatuhkan pengadilan, jika pemerintah responsif, seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi."
Ahok sendiri menyayangkan upaya suap yang diduga dilakukan Ariesman. Menurut Ahok, pengusaha tidak percaya bahwa pemerintahan semakin lama semakin bersih.
“Saya nggak tahu motifnya apa. Kadang pengusaha itu terlalu takut. Kalau dipanggil pejabat atau orang politik, mungkin mesti bawain duit,” ujar Ahok.
Selain menetapkan Ariesman sebagai tersangka, KPK juga telah mencekal bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia dicegah berpelesir untuk mempermudah proses penyidikan karena perusahaan miliknya diketahui menggarap proyek reklamasi salah satu pulau untuk anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Perusahaan tersebut yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.
Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.
Per November 2015, ada dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu Muara Wisesa untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
"Pernyataan Ahok yang tidak akan mencabut izin APLN meski terjadi suap yang dilakukan presiden direkturnya merupakan bentuk pemerintah tidak responsif terhadap antisipasi perlindungan HAM yang timbul karena ulah oknum perusahaan," kata peneliti Bisnis dan HAM Muhamad Raziv Barokah dalam keterangan tertulis, Minggu (3/4).
Ariesman sendiri kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diduga menyuap Sanusi sebesar Rp2 miliar.
Suap itu terkait dengan pembahasan dua rancangan peraturan daerah mengenai reklamasi. Raperda pertama yaitu tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil di Provinsi Jakarta. Sementara Raperda kedua dalah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai di Jakarta Utara.
Raziv menyebut kasus suap yang diduga dilakukan Ariesman membuktikan bagaimana penentuan tata ruang di kota-kota besar seperti Jakarta lahir dari kongkalikong antara pemerintah dan perusahaan properti. "Penetapan tata ruang bukan lagi berdasarkan kepentingan masyarakat, namun hanya berdasarkan kepentingan korporasi."
Kekacauan ruang, harga lahan tinggi, krisis ekologi dan krisis lingkungan akibat hal ini, kata Raziv, adalah bentuk pelanggaran hak asasi manusia atas tempat tinggal yang layak serta hak atas lingkungan yang sehat dan nyaman.
Dengan dampak yang demikian luar biasa, Raziv menilai perlu ada tindakan tegas, juga terhadap perusahaan yang dipimpin Ariesman.
"Publik sudah sangat paham bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang menghasilkan kerugian multidimensional. Pelaku korupsi dengan suap tidak melulu perorangan," kata Raziv.
Menurutnya, dalam teori perusahaan, perseroan seperti APLN adalah badan hukum artifisial yang kehendaknya tercermin oleh organ atau orang-orang yang ada di dalamnya, terutama direksi. "Suap yang dilakukan oleh Presiden APLN merupakan suap untuk dan atas nama APLN, sudah seharusnya APLN sebagai organ juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Raziv.
Sanksi denda dan pencabutan izin juga, lanjut dia, dapat dijatuhkan dalam rangka penegakkan hukum antikorupsi di segala sektor. "Tanpa menunggu sanksi yang dijatuhkan pengadilan, jika pemerintah responsif, seharusnya dapat mempertimbangkan untuk menjatuhkan sanksi."
Ahok sendiri menyayangkan upaya suap yang diduga dilakukan Ariesman. Menurut Ahok, pengusaha tidak percaya bahwa pemerintahan semakin lama semakin bersih.
“Saya nggak tahu motifnya apa. Kadang pengusaha itu terlalu takut. Kalau dipanggil pejabat atau orang politik, mungkin mesti bawain duit,” ujar Ahok.
Selain menetapkan Ariesman sebagai tersangka, KPK juga telah mencekal bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan. Dia dicegah berpelesir untuk mempermudah proses penyidikan karena perusahaan miliknya diketahui menggarap proyek reklamasi salah satu pulau untuk anak usaha Agung Podomoro, PT Muara Wisesa Samudera.
Berdasarkan catatan CNNIndonesia.com hingga November 2015, sejumlah perusahaan telah mengantongi izin untuk melakukan reklamasi di pesisir utara Jakarta.
Perusahaan tersebut yaitu PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk sebanyak empat pulau; anak usaha Grup Agung Podomoro Land, PT Muara Wisesa Samudera satu pulau; PT Pelindo menggarap satu pulau; PT Manggala Krida Yudha satu pulau; PT Jakarta Propertindo dua pulau; PT Jaladri Kartika Ekapaksi satu pulau; PT Kapuk Naga Indah lima pulau; dan dua pulau lainnya masih belum dilirik investor.
Empat pulau yang akan digarap oleh Ancol yaitu Pulau K 32 hektare, Pulau I 405 ha, Pulau J 316 ha, dan Pulau L 481 ha, dari total 17 pulau yang akan dibangun di Teluk Jakarta. Total luas kawasan yang akan dibangun pulau oleh Ancol yaitu 1.234 hektare dengan nilai investasi sekitar Rp2,5 juta per meter persegi.
Per November 2015, ada dua perusahaan pengembang yang mendapat izin pelaksanaan yaitu Muara Wisesa untuk reklamasi Pulau G pada 2014 dan Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group, untuk reklamasi pulau C, D, dan E pada 2012 di era kepemimpinan Gubernur Fauzi Bowo.
http://m.cnnindonesia.com/nasional/2...gung-podomoro/
Ahok menjilat ludahnya sendiri. Setelah dulu koar koar ketika membanggakan Agung Podomoro.
Ahok juga menyatakan bakal bersikap adil kepada para pengembang dan pengusaha umumnya."Kalau pengembang yang nakal, ya terpaksa saya enggak bina lagi, tapi dibinasakan. Mau enggak mau, buat apa kan? Kamu juga punya PT (Perseroan Terbatas dari BUMD Pemprov DKI)," kata Ahok.
http://m.detik.com/news/berita/31557...gembang-swasta
http://m.detik.com/news/berita/31557...gembang-swasta
Ini Podomoro bukan nakal lagi tong. Tapi sudah jadi tersangka penyuapan. Kenapa ente tidak berani mencabut izinnya?
Menjijikkan.
Diubah oleh victim.of.gip99 03-04-2016 21:47
0
7.8K
125


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan