Dipecat PKS, Fahri Hamzah Melawan Lewat Jalur Hukum
Senin, 4 April 2016 | 12:14 WIB
DANY PERMANA

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah (kiri) memimpin rapat paripurna DPR RI yang membahas revisi UU No 17/2014 tentang UU MD3, di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/11/2014). Menkumham Yasonna Laoly menghadiri rapat paripurna tersebut padahal sebelumnya Presiden Joko Widodo sempat melarang para menterinya untuk menghadiri rapat dengan DPR sampai proses perdamaian anatara koalisi di parlemen terwujud. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
JAKARTA, KOMPAS.com - Fahri Hamzah tak terima dipecat dari Partai Keadilan Sejahtera. Fahri mengaku akan melawan pemecatannya ini melalui jalur hukum.
"Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum. Saya mengidentifikasi PKS sudah melakukan perbuatan lawan hukum yang serius,"kata Fahri dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/4/2016).
Fahri menilai, sejumlah pimpinan PKS melakukan upaya terencana untuk menjatuhkannya dari partai. (baca: Fahri Hamzah: Dosa Saya Apa?)
Keanehan yang paling bisa dilihat, lanjut Fahri, yakni pengadu, penyelidik, penyidik, penuntut dan hakim yang mengusut dan menyidangkan kasusnya adalah orang yang sama, yakni Presiden PKS Sohibul Iman.
"Padahal jelas dalam AD/ART partai tak boleh rangkap jabatan. Ini jelas adalah peradilan sesat," kata dia.
Fahri belum menentukan secara spesifik langkah hukum seperti apa yang akan dia lakukan. Ia mengaku masih akan mempelajarinya.
Namun, Fahri mengaku tetap akan menjabat sebagai pimpinan dan anggota DPR RI selama langkah hukumnya ini berjalan.
"Ketika proses hukum berjalan, maka status quo, putusan partai tidak bisa langsung dieksekusi," ucapnya.
Fahri Hamzah dipecat dari semua jenjang jabatan di kepartaian. Keputusan itu diambil Majelis Tahkim PKS pada 11 Maret 2016 lalu berdasarkan rekomendasi dari Badan Penegakan Disiplin Organisasi (BPDO) PKS.
Presiden PKS Sohibul Iman membenarkan pemecatan tersebut. (baca: Presiden PKS Benarkan Pemecatan Fahri Hamzah)
"Majelis Tahkim memutuskan melalui putusan No.02/PUT/MT-PKS/2016 menerima rekomendasi BPDO yaitu memberhentikan Saudara FH (Fahri Hamzah) dari semua jenjang keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera," kata Sohibul.