Kaskus

News

solit4ireAvatar border
TS
solit4ire
Suap Reklamasi Bisa Jadikan Ahok 'Hero to Zero'. KPK Akan Panggil Ahok
Suap Reklamasi Teluk Jakarta
Suap Reklamasi Bisa Jadikan Ahok Hero to Zero
3 April 2016 6:30 AM

Jakarta, Aktual.com – Pendiri Lingkaran Survei Indonesia, Denny Januar Ali, turut mengomentari peluang Gubernur DKI, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), pada pilkada 2017 mendatang.

Dia memberikan analisanya secara khusus dikaitkan dengan tertangkapnya Predir PT Agung Podomoro Land (APL), Ariesman Widjaja oleh KPK terkait kasus dugaan suap pengesahan Raperda RZWP3K dan RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta.

Sebab, Ariesman dan APL memiliki hubungan ‘spesial’ dengan Ahok. keduanya bertetanggaan dan banyak proyek DKI yang dikerjakan pengembang besutan Trihatma Kusuma Haliman itu, misalnya.

Apalagi, Ahok diketahui mendukung megaproyek 17 pulau buatan di Teluk Jakarta dengan dalih kebijakan era pendahulunya, Fauzi Bowo (Foke).

Sehingga, kasus tersebut berpotensi berimbas pada Ahok, seperti memburuknya opini terhadap bekas politikus tiga partai itu.

“Jawabannya, ini sangat tergantung dari kemahiran Ahok dan teamnya dalam mengelola isu itu,” kicaunya dalam akun Twitter @DennyJA_WORLD.

Denny lantas mengibaratkan kasus Podomoro itu bak bola lambung di mulut gawang. Sehingga, penyerang kesebalasan lain bersemangat untuk mengkonversinya menjadi gol.

Kesempatan kini berada di Ahok, apakah bisa menangkap bola dan dengan strategi catenaccio melakukan pertahanan ketat, hingga balik menyerang dan menggolkan gawang lawan.

Tapi, bila secara hukum bisa dibuktikan ada kesalahan Ahok dalam proyek reklamasi tersebut, sebagaimana diputuskan KPK nantinya, maka bakal menjadi awal dari berakhirnya Ahok.

“Jika ini terjadi, Ahok segera masuk museum,” yakinnya.

Tetapi, bila tak ada bukti hukum dari KPK, eks bupati Belitung selama 17 bulan itu akan tetap bertahan. Bahkan, bertambah ‘perkasa’.

Disisi lain, Denny menerangkan, pertarungan opini publik terkait Ahok atas kasus Podomoro telah bergulir dan berpotensi menjadi head line, khususnya di media sosial.

Hal tersebut tercermin dari maraknya pemberitaan mengenai reklamasi yang digarap Podomoro melalui anak perusahaannya, PT Muara Wisesa Samudra (MWS), izin yang dikeluarkan Ahok, hingga gugatan atas izin tersebut oleh LSM lingkungan ke PTUN.

Mantan ketum Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI) ini menambahkan, kedekatan Ahok dengan Podomoro bakal segera terkena apa yang disebut quilty by association.

“Seandainya Ahok tak bersalah, tapi ia oleh opini publik tetap ‘disalahkan’ karena diasosiasikan dengan si tersangka KPK: Podomoro yang mendapatkan perpanjangan ijin darinya,” tutup Denny.
http://www.aktual.com/suap-reklamasi...-hero-to-zero/


Kembangkan Kasus Suap APL, KPK Akan Panggil Ahok dan Foke
3 April 2016 11:00 AM

Surabaya, Aktual.com — Untuk mencari tersangka lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap perizinan reklamasi pantai Jakarta yang dilakukan PT Agung Podomoro Land.

Bahkan, dalam waktu dekat, KPK akan memanggil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Hanya saja, Ketua KPK Agus Rahardjo belum memastikan kapan jadwal pemanggilan tersebut.

“Yang jelas ini masih terus kita kembangkan dan terus melakukan penyidikan. Dalam waktu dekat KPK akan memintai keterangan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama,” ujar Agus saat di Surabaya, Minggu (3/4).

Agus Rahardjo mengatakan, jika permasalahan Podomoro Land sebenarnya kasus lama di era Fauzi Bowo (Foke). Sehingga memanggil pihak yang berkepentingan termasuk Gubernur DKI Jakarta periode 2007-2012 itu, anggota DPRD DKI, adalah hal yang harus dilakukan.

Apalagi, lanjut Agus, kasus perizinan reklamasi pantai Jakarta merupakan investasi sangat besar. Karena itu KPK akan terus melakukan penelusuran, sebab berbicara soal Perda berarti ada kaitannya dengan legislatif dan eksekutif.

“Podomoro ini kan kasusnya terkait Perda, supaya isinya berpihak pada pengusaha ya itu tadi kemudian Perda-nya ada suap. Kita terus lakukan. pengembangan ini,” urainya.

Bahkan dalam kasus ini, masih kata Agus, bisa saja melibatkan semua pihak baik itu anggota DPR, Pemerintah Daerah, maupun pengusaha.
“Sekali lagi, ini melibatkan banyak pihak. Tapi belum ada tersangka baru. Dan kita masih melakukan penyidikan dan mengumpulkan bukti-bukti baru.”

Seperti diketahui Operasi Tangkap Tangan terhadap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, M. Sanusi dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menerima uang dengan nilai total Rp1,14 miliar.
http://www.aktual.com/kembangkan-kas...ahok-dan-foke/


Catat, Keppres 1995 Sudah Dicabut Saat Ahok Terbitkan Izin Reklamasi
3 April 2016 12:29 PM

Jakarta, Aktual.com — Kepala Bidang Penanganan Kasus Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Muhammad Isnur mengatakan, keberadaan Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta sudah dicabut saat Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengeluarkan izin reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

Pencabutan Keppres 52/1995 bahkan sudah berlangsung puluhan tahun, yakni dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, Cianjur. Perpres 54/2008 ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 12 Agustus 2008.

Lalu diperkuat lagi dengan Perpres 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang ditetapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 5 Desember 2012.

Akan tetapi, Ahok tetap nekad melabrak aturan dengan menerbitkan izin reklamasi melalui Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 2238 yang ditetapkan pada tanggal 23 Desember 2014. Izin dikeluarkan dua bulan setelah Ahok dilantik sebagai Gubernur DKI Jakarta, menggantikan Joko Widodo yang dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia.

“Gubernur sering beralasan bahwa izin dikeluarkan dengan Keppres 1995, padahal itu jelas-jelas sudah dihapus oleh Perpres 54 Tahun 2008 dan Perpres 122 Tahun 2012. Ini yang orang-orang tidak tahu,” ujar Isnur di Jakarta kemarin.

Dia menyayangkan sikap Ahok yang terus-menerus menutupi pelanggaran yang dibuatnya. LBH Jakarta mencatat, Keppres 52/1995 dijadikan dasar oleh Gubernur DKI bagi terbitnya empat izin reklamasi. “Harusnya (Ahok) sadar bahwa itu berbahaya, ketika pemerintah melanggar dan tidak menghormati peraturan yang baru.”

Divisi Pengembangan Hukum dan Pembela Nelayan Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia Martin Hadiwinata menambahkan, pencabutan Keppres 52/2008 sangat jelas tertuang dalam Pasal 72 Perpres 54 Tahun 2008. Yakni mencabut empat Keputusan Presiden sebelumnya.

Masing-masing Keppres Nomor 114/1999 tentang Penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur, Keppres Nomor 1/1997 tentang Koordinasi Pengembangan Kawasan Jonggol sebagai Kota Mandiri, Keppres Nomor 52/1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta dan terakhir Keppres 73/1995 tentang Reklamasi Pantai Kapuk Niaga Tangerang.

KNTI juga penerbitan izin reklamasi oleh Ahok melabrak Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perizinan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Empat izin pelaksanaan reklamasi oleh Ahok cenderung dipaksakan hingga melanggar berbagai peraturan-perundangan diatasnya. Untuk menutupi berbagai pelanggaran tersebut dipilih jalan pintas dengan mempercepat pembahasan dan pengesahan Raperda Zonasi.”
http://www.aktual.com/catat-keppres-...zin-reklamasi/


KPK: Kasus Sanusi, Korporasi Pengaruhi Kebijakan Publik
JUM'AT, 01 APRIL 2016 | 21:06 WIB

Suap Reklamasi Bisa Jadikan Ahok 'Hero to Zero'. KPK Akan Panggil Ahok

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Laode Muhammad Syarif mengatakan kasus dugaan korupsi yang menyeret Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat DKI Jakarta M. Sanusi termasuk dalam grand corruption (korupsi besar-besaran). Sebab, korupsi tersebut berkaitan dengan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 serta rencana kawasan tata ruang kawasan strategis pantai Jakarta Utara.

"Ini contoh paripurna di mana korporasi mempengaruhi kebijakan publik," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, 1 April 2016.

Laode berujar, kasus dugaan korupsi itu berawal dari PT Agung Podomoro Land (APL) yang mencoba mempengaruhi pemerintah untuk menunjuknya sebagai vendor proyek reklamasi teluk Jakarta pada 2015-2035. Komisi D yang menangani bidang pembangunan melalui Sanusi mencoba mengakomodasi keinginan PT APL.

"Corporation rules the country banyak terjadi. Perusahaan yang ngatur-ngatur pemerintah, RAPBD, UU, dan lainnya harus dihentikan," ujarnya.

KPK telah menetapkan tiga tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta. Mereka adalah Sanusi sebagai penerima, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Ariesman Widjaja sebagai pemberi, dan karyawannya berinisial TPT sebagai perantara.

Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan akan mendalami keterlibatan anggota Komisi D lain. Sebab, pembahasan reklamasi tidak mungkin dilakukan Sanusi sendirian. "Semoga kami bisa koneksikan siapa saja yang terlibat," ujarnya.

Saat ditanya apakah nantinya proyek reklamasi akan dihentikan, Agus belum dapat memastikannya. Ia berujar, hal itu merupakan kebijakan pemerintah pusat dan pengadilan serta harus melalui beberapa kajian keilmuan. "Jangan mendahului. Mudah-mudahan hakim memutuskan keputusan yang berpihak pada rakyat banyak," kata Agus.
https://m.tempo.co/read/news/2016/04...bijakan-publik

---------------------------------

Yaaa ... tinggal banyak-banyak berdo'a dan bertawakkal saja kepada Tuhanmu, pak Ahok!
Semua ujian hidup kali ini bisa dilewati dengan baik. Amin.




Suap Reklamasi Bisa Jadikan Ahok 'Hero to Zero'. KPK Akan Panggil Ahok

0
3.4K
39
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan