- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[OHH]Tarik Ulur Raperda Zonasi di DPRD DKI yang Berujung di KPK


TS
agenshield111
[OHH]Tarik Ulur Raperda Zonasi di DPRD DKI yang Berujung di KPK
http://news.detik.com/berita/3178092...erujung-di-kpk
Jakarta - KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD DKI Jakarta. Salah satunya adalah Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 yang pembahasannya berkali-kali tertunda.
Raperda ini diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035.
Tetapi, pembahasan soal Raperda ini tidak pernah terdengar hingga penghujung tahun 2015. DPRD DKI lalu memasukkan Raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016.
Paripurna pembahasan Raperda Zonasi ini dijadwalkan pada 22 Februari 2016. Agendanya adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dilanjutkan dengan Permintaan Persetujuan Lisan kepada Anggota DPRD oleh Pimpinan, dan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dipungkasi dengan penyerahan simbolis Raperda dari DPRD ke Gubernur.
Ahok yang sudah hadir di Gedung DPRD DKI dibuat 2 jam menunggu. Namun, ternyata anggota DPRD yang menandatangani absensi hanya 50 orang dari total 106 anggota. Karena tidak kuorum, akhirnya paripurna ditunda.
Jadwal paripurna kembali tidak jelas karena pada Selasa (1/3), DPRD DKI hanya mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Keputusannya, paripurna kembali ditunda karena ada dua pasal di Raperda Zonasi yang masih dipersoalkan.
"Masih ada dua pasal yang belum memenuhi kesepakatan antara baleg dan eksekutif, karena itu kami minta ditunda, sampai ada kesepakatan di pasal itu semua," kata Wakil Ketua DPRD M Taufik saat itu.
"Pasal pertama perizinan, dari awal enggak ada izin reklamasi. Kedua, kawasan tata ruang strategis. Enggak ada izin reklamasi, izin perencanaan," tambahnya.
Hingga akhirnya pada Kamis (17/3), DPRD DKI kembali menjadwalkan paripurna untuk membahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta ini. Tetapi, lagi-lagi ditunda karena anggota dewan bolos.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat itu mengatakan hanya 50 orang yang hadir dalam rapat paripurna kali ini. Memang bila dilihat, banyak kursi kosong di ruangan. Padahal, kuorum agar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah bisa terlaksana minimal harus dihadiri 71 anggota dari 106 anggota
Dia menjelaskan, Raperda Zonasi ini merupakan syarat pelaksanaan reklamasi. Bila Raperda ini belum disahkan, maka reklamasi belum bisa diljalankan. "Kalau sisi Perundang-undangan, ini wilayah zonasi memang menjadi syarat bagi pengaturan tata ruang reklamasi," kata Sani.
Raperda ini akan mengatur zona di pesisir hingga Kepulauan Seribu. Nantinya ada zona yang diprioritaskan untuk pariwisata, nelayan, dan hiburan. "Keinginan Gubernur itu kan bisa menjadi 'world class' untuk pariwisata, seperti Maladewa," ujar Sani.
Tak kunjung dibahas, Raperda Zonasi ini justru membawa Ketua Komisi D M Sanusi menjadi tersangka di KPK. Politikus Gerindra itu tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,140 miliar dari PT Agung Podomoro Land.
Sanusi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Selain itu, KPK juga menetapkan Presdir PT APL Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
ckckkckckc... emang bangke Dhewan ini
Quote:
Jakarta - KPK mengungkap adanya praktik suap dalam pembahasan 2 rancangan peraturan daerah (raperda) di DPRD DKI Jakarta. Salah satunya adalah Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 yang pembahasannya berkali-kali tertunda.
Raperda ini diserahkan oleh Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) ke DPRD DKI pada 23 April 2015 silam. Saat itu, namanya adalah Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Tahun 2015-2035.
Tetapi, pembahasan soal Raperda ini tidak pernah terdengar hingga penghujung tahun 2015. DPRD DKI lalu memasukkan Raperda ini menjadi 1 dari 23 target legislasi dewan di 2016.
Paripurna pembahasan Raperda Zonasi ini dijadwalkan pada 22 Februari 2016. Agendanya adalah penyampaian laporan hasil pembahasan Balegda DKI terhadap Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dilanjutkan dengan Permintaan Persetujuan Lisan kepada Anggota DPRD oleh Pimpinan, dan Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, dipungkasi dengan penyerahan simbolis Raperda dari DPRD ke Gubernur.
Ahok yang sudah hadir di Gedung DPRD DKI dibuat 2 jam menunggu. Namun, ternyata anggota DPRD yang menandatangani absensi hanya 50 orang dari total 106 anggota. Karena tidak kuorum, akhirnya paripurna ditunda.
Jadwal paripurna kembali tidak jelas karena pada Selasa (1/3), DPRD DKI hanya mengadakan rapat Badan Musyawarah (Bamus). Keputusannya, paripurna kembali ditunda karena ada dua pasal di Raperda Zonasi yang masih dipersoalkan.
"Masih ada dua pasal yang belum memenuhi kesepakatan antara baleg dan eksekutif, karena itu kami minta ditunda, sampai ada kesepakatan di pasal itu semua," kata Wakil Ketua DPRD M Taufik saat itu.
"Pasal pertama perizinan, dari awal enggak ada izin reklamasi. Kedua, kawasan tata ruang strategis. Enggak ada izin reklamasi, izin perencanaan," tambahnya.
Hingga akhirnya pada Kamis (17/3), DPRD DKI kembali menjadwalkan paripurna untuk membahas Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta ini. Tetapi, lagi-lagi ditunda karena anggota dewan bolos.
Wakil Ketua DPRD DKI Triwisaksana saat itu mengatakan hanya 50 orang yang hadir dalam rapat paripurna kali ini. Memang bila dilihat, banyak kursi kosong di ruangan. Padahal, kuorum agar rapat paripurna pengesahan peraturan daerah bisa terlaksana minimal harus dihadiri 71 anggota dari 106 anggota
Dia menjelaskan, Raperda Zonasi ini merupakan syarat pelaksanaan reklamasi. Bila Raperda ini belum disahkan, maka reklamasi belum bisa diljalankan. "Kalau sisi Perundang-undangan, ini wilayah zonasi memang menjadi syarat bagi pengaturan tata ruang reklamasi," kata Sani.
Raperda ini akan mengatur zona di pesisir hingga Kepulauan Seribu. Nantinya ada zona yang diprioritaskan untuk pariwisata, nelayan, dan hiburan. "Keinginan Gubernur itu kan bisa menjadi 'world class' untuk pariwisata, seperti Maladewa," ujar Sani.
Tak kunjung dibahas, Raperda Zonasi ini justru membawa Ketua Komisi D M Sanusi menjadi tersangka di KPK. Politikus Gerindra itu tertangkap tangan menerima suap senilai Rp 1,140 miliar dari PT Agung Podomoro Land.
Sanusi pun ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Selain itu, KPK juga menetapkan Presdir PT APL Ariesman Widjaja dan karyawannya Trinanda Prihantoro sebagai penyuap dalam pembahasan Raperda tentang Zonasi wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.
ckckkckckc... emang bangke Dhewan ini
0
699
Kutip
2
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan