- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Sopir Angkot Tolak Turunkan Tarif


TS
aldisyahroni200
Sopir Angkot Tolak Turunkan Tarif

CIPUTAT – Mulai hari ini, Bahan Bakar Minyak (BBM) berubah harganya. Sesuai dengan Instruksi Presiden Joko Widodo, penurunan itu harus diimbangi dengan tarif angkutan umum. Namun di Kota Tangsel dipastikan ongkos naik angkutan kota (angkot) tidak mengalami penurunan.
Penurunan itu bakal diikuti dengan pemberlakukan tarif angkutan umum di Kota Tangsel. Nantinya warga bisa menghemat ongkos sebesar 3 persen bila menggunakan kendaraan umum.
Per 1 April, pemerintah menurunkan BBM jenis premium dari harga semula Rp 6.950 per liter jadi Rp 6.450. Untuk Pertamax rata-rata penurunannya pada kisaran Rp 200 rupiah per liter. Kondisi ini membuat Organisasi Angkutan Darat (Organda) Kota Tangsel akan mengkaji wacana penurunan tarif angkutan. Sebagaimana atas instruksi Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) soal penurunan harga BBM harus diimbangi dengan penurunan tarif angkutan umum.
Ketua Organda Kota Tangsel, Yusron Siregar menjelaskan telah mendengar instruksi Presiden RI Jokowi harus ada penurunan tarif angkutan. “Nanti akan kami bahas selanjutnya terkait wacana itu jika memang itu sudah menjadi kebijakan nasional,” katanya.
Namun Yusron menerangkan harga BBM ini selalu berubah-ubah. Jika sekarang turun bisa jadi beberapa bulan ke depan ada kenaikan lagi. “Ini yang sulit untuk melakukan penyesuaian. Itupun penurunannya belum signifikan hanya Rp 500 per liter,” tambahnya.
Lanjut ia, penurunan tarif angkutan untuk dalam kota dengan biaya sebesar Rp 5 ribu sekali jalan itu sangat tidak tepat. “Penurunan ini akan sesuai jika diterapkan pada angkutan umum antarprovinsi dengan bayaran tarif belasan ribu dan membeli tiket lebih awal. Namun jika angkutan dalam kota pasti banyak penumpang ribut dengan sopir akibat tidak ada uang kembaliannya,” paparnya.
Penurunan juga harus dipertimbangkan dengan suku cadang kendaraan. Biasanya suku cadang berpengaruh pada kurs dolar sedangkan penurunan BBM tidak berpengaruh dengan dolar maka pasti akan tinggi harganya.
“Harus diperhatikan juga soal suku cadang dengan harga cukup mahal. Bagimana jika para sopir tak mampu untuk memperbaiki kendaraannya karena habis untuk opersional setiap hari. Ini sangat dilematis,” tambahnya.
Kepala Bidang Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Tangsel, Wijaya Kusuma menegaskan akan membahas lebih lanjut soal instruksi Presiden Jokowi penurunan tarif angkutan. Saat ini belum dapat dipastikan apakah akan turun atau tidak.
“Soal penurunan tarif angkutan umum, kami akan komunikasikan lebih lanjut seperti apa nanti ke depan,” katanya.
Sementara, Rusdi Holid salah satu sopir angkot jurusan Ciputat-Parung menanggapi soal penurunan tarif angkutan rasanya kurang tepat. Pasalnya, untuk Rp 7 ribu sekali jalan sangat mepet belum lagi kalau macet dan biaya perawatan mobil.
“Kami tidak bisa memastikan apakah akan turun atau tidak. Tarif yang diberlakukan sekarang ini sudah disesuaikan dengan kondisi lapangan,” pungkasnya.
Marak Angkutan Tidak Laik Pakai
Angkutan umum di Kota Tangsel banyak yang tidak laik pakai. Untuk itu, dewan meminta Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan perlu diperketat.
Dari aturan itu sangat jelas disebutkan masa pakai angkutan umum itu 8 sampai 10 tahun. Namun dari hasil Inspeksi Mendadak (Sidak) DPRD Tangsel masih ditemukan angkutan umum yang diperkirakan masa pakainya sudah lebih dari 10 tahun.
Anggota DPRD Kota Tangsel, Rizky Jonis mengaku masih melihat di sekitar Ciputat dan Pamulang, masih beroperasinya angkutan umum yang diprediksi sudah lebih dari 10 tahun masa pakainya.
“Kami sering menemukannya di lapangan, artinya Perda ini kurang ditegakan dengan baik, dan penegakannya pun kurang ketat,” ujarnya.
Pria berkacamata ini menerangkan dibuatnya Perda tersebut tentunya untuk keamanan sopir angkutan umum dan para penumpangnya. “Misalnya saja nanti tiba-tiba remnya blong. Kan kita tidak ingin hal seperti ini terjadi, hanya karena kita anggap remeh Perda tersebut. Banyak kasus juga di daerah lain angkutan umum yang tiba-tiba mesinya terbakar,” tutur politisi Partai Demokrat ini.
Rizky mempertanyakan kebijakan Dishubkominfo Kota Tangsel kenapa masih meloloskan angkutan umum tersebut saat melakukan uji KIR. “Kan semestinya tidak lolos uji KIR karena sudah terbukti melanggar Perda,” beber anggota Badan Legislasi (Banleg) ini.
Anggota DPRD Tangsel lainnya, Saprudin mengatakan dalam hal ini pelaksana dabn penegak Perda yang harus lebih teliti lagi terkait angkutan umum itu. “Jadi intinya itu yang terpenting dari dinas terkait yang memang terkait Perda ini harus lebih teliti dan juga lebih tegas lagi dalam penegakannya,” paparnya.(din/dra)
sumber : http://tangselpos.co.id/2016/04/01/s...urunkan-tarif/
0
2K
26


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan