- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
"Tafsir" Baru Korupsi KPK: Rugikan Uang Negara Tak Cukup, perlu "Niat Jahat" Pelaku.


TS
solit4ire
"Tafsir" Baru Korupsi KPK: Rugikan Uang Negara Tak Cukup, perlu "Niat Jahat" Pelaku.
KPK Terperangkap “Niat Jahat” pada Rakyat demi Lindungi Ahok
31/03/2016

Pimpinan KPK
intelijen – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikatakan telah melakukan “niat jahat” terhadap rakyat karena menganggap tidak ada “niat jahat” dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, padahal berdasarkan audit BPK ditemukan kerugian negara.
Pendapat itu disampaikan pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah (31/03). “Kalau Alexander Marwata bilang, ‘belum ditemukan niat jahat’, berarti KPK sudah terperangkap dalam niat jahat untuk melindungi Ahok,” tegas Amir Hamzah.
Amir menegaskan, KUHAP tidak mengatur masalah niat jahat tetapi fakta hukum. “Memangnya dalam KUHAP ada pasal yang mengatur ‘niat jahat’? Itu kan tidak diatur. Tapi, kalau niat dan perilaku Ahok melanggar UU, sudah jelas!” tegas Amir Hamzah.
Tak hanya itu, menurut Amir, Ahok telah mengabaikan permintaan Kemendagri untuk mengevaluasi APBD-P 2014. Hal itu patut patut dipertanyakan, ada indikasi yang mencurigakan yang dilakukan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“APBD-P 2014 diminta untuk dievaluasi oleh Kemendagri pada tanggal 22 September 2014, tapi kenapa Ahok mengabaikan? Makanya, sejak awal saya bilang, kalau KPK serius, panggil Mendagri,” papar Amir Hamzah.
Kata Amir Hamzah, dalam kasus RS Sumber Waras penyidik sudah memanggil beberapa saksi tetapi terkesan disembunyikan. “Kita tahu, dalam kasus ini KPK sangat tertutup dan terkesan sembunyi-sembunyi dalam memanggil pihak terkait. Padahal, katanya sudah ada sekitar 33 sampai 37 saksi yang sudah diperiksa. Tapi kenapa saat pemanggilan atau pemeriksaan dilakukan, KPK tidak pernah sekalipun menyampaikannya ke publik?” tanya Amir Hamzah.
https://www.intelijen.co.id/pengamat...lindungi-ahok/
Berakibat Mengerikan, Praktisi Metafisika Ingatkan Pimpinan KPK tak Lindungi Ahok
29/03/2016
intelijen – Di mata publik, citra KPK menjadi buruk setelah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada niat jahat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terkait dengan hal itu, praktisi metafisika Ki Gendeng Pamungkas mengingatkan agar pimpinan KPK tidak menutup-nutupi kasus korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Jika pimpinan KPK melakukan kebohongan demi melindungi Ahok, bisa dipastikan pribadi Pimpinan KPK dan keluarganya akan menanggung resiko terburuk.
“Kekuatan alam sebenarnya sudah menghendaki Ahok tersangka. Tetapi Pimpinan KPK masih terus mengulur-ulur kasus RS Sumber Waras. Jika niatnya demi melindungi Ahok, para Pimpinan KPK akan menderita sakit berat. Bisa saja terkena stroke,” tegas Ki Gendeng Pamungkas kepada intelijen (31/03).
Bahkan Ki Gendeng khawatir, jika pimpinan KPK menutupi korupsi yang diduga dilakukan Ahok, pimpinan KPK pembela Ahok akan menderita sakit jiwa. “Saya khawatir pimpinan KPK yang bela Ahok bisa sakit ingatan,” ungkap Ki Gendeng.
Sebelum semuanya terlambat, Ki Gendeng mengingatkan Pimpinan KPK untuk kembali bersikap jujur. Sebab jika berbohong, Pimpinan KPK telah melanggar sumpah jabatan. Akibatnya, tidak hanya pimpinan KPK yang terkena musibah, tetapi juga keluarganya. “Kekuatan supranatural sudah menyerang Pimpinan KPK, dan bisa menyerang keluarganya. Ini tidak bisa disepelekan,” pungkas Ki Gendeng.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK (29/03), menegaskan bahwa KPK belum menemukan adanya niat jahat pejabat negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga,” ujar Marwata.
Menurut Marwata, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut Laode, yang paling penting untuk menaikkan suatu kasus menjadi penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku. “Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara,” kata Loade kepada media.
https://www.intelijen.co.id/berakiba...lindungi-ahok/
Margarito: Ada Tiga Alat Bukti Sumber Waras
Kamis, 31 Maret 2016 | 16:12
[JAKARTA] Pakar hukum dari UI Margarito Kamis menyebutkan ada tiga alat bukti permulaan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang bisa dibuktikan di pengadilan.
Margarito di Jakarta, Kamis (31/3), menyebutkan ketiga alat bukti permulaan yang cukup yaitu hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan," ujar putra daerah Gambesi, Kota Ternate yang pertama meraih gelar Doktor itu mengenai perkembangan hasil audit investigasi BPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan Pemprov DKI Jakarta 2014 yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.
Kasus itu sedang diselidiki oleh KPK dan sejauh ini terdapat pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Margarito, niat jahat atau "mens rea" tidak perlu dicari oleh penyidik KPK karena menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang.
Menurut Staf Khusus Mensesneg 2006 hingga 2007 itu, dengan adanya "mens rea" yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak.
Putusan pengadilan pidana, katanya, hanya ada tiga kemungkinan yaitu dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana, dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, atau dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dilepaskan atau "onslaag" dari segala dakwaan.
Ia mencontohkan kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsi, diajukan ke pengadilan, dan pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan.
http://sp.beritasatu.com/nasional/ma...r-waras/112379
BPK Serahkan Audit Pembelian Lahan RS Sumber Waras ke KPK, Ini Tanggapan Ahok
7 Desember 2015 15:39 WIB
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin (7/12) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan perwakilan BPK tersebut menyerahkan hasil audit soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK pula pernah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014. Dalam laporan tersebut, BPK menaksir bahwa negara dirugikan sebesar Rp 191 miliar akibat dari pembelian yang dilakukan oleh Pemda DKI tersebut.
Namun saat perwakilan BPK tersebut menyambangi kantor KPK, mereka enggan untuk menyampaikannya ke publik. "Nanti yah," begitu kata salah seorang perwakilan BPK sambil bergegas masuk ke Gedung KPK , Senin (7/12).
Sementara itu, di tempat terpisah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan mengapa Pemda tetap membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras melalui anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014. Ahok menjelaskan, dirinya tidak 'ngebet' untuk cepat-cepat membeli lahan tersebut. Apalagi sebelumnya Dinkes DKI juga merekomendasikan untuk tidak melakukan pembelian lahan di RS Sumber Waras dan merekomendasi lahan yang berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.
"Saya enggak ngebet beli RS Sumber Waras. Bagi saya yang penting, Jakarta ada RS kanker dan jantung tambahan. RS yang ada sudah penuh," ujar Ahok, Senin (7/12).
http://lifestye.jitunews.com/read/26...tanggapan-ahok
Perkara RS Sumber Waras, Kerugian Diklaim Lebih Rp191 Miliar
Senin, 21/03/2016 16:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pemohon gugatan sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami negara jauh lebih besar dari hasil perhitungan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikannya seusai sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Boyamin menyatakan bahwa pihaknya bisa membuktikan bahwa memang ada kerugian yang dialami oleh negara terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Kita tuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lanjutkan penyidikan karena otomatis adanya tersangka dalam kasus ini. Jelas-jelas ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Nanti bahkan hari Rabu saya bisa buktikan bahwa kerugian negara tidak segitu, bahkan lebih besar lagi sekitar Rp755 miliar," kata Boyamin.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti sahih yang membenarkan adanya indikasi tindakan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat yang dapat ia buktikan pada persidangan Praperadilan selanjutnya yang rencananya akan diselenggarakan pada Rabu (23/3) mendatang.
"Banyak dari beberapa dokumen nanti yang akan dibuka dan dikuak pada hari Rabu mendatang. Sekitar 32 buah dokumen bisa menjelaskan adanya kerugian negara dari pengadaan lahan RS Sumber Waras tersebut yang seharusnya dengan itu KPK sudah bisa menyidik siapa tersangka dalam kasus ini," ujar Boyamin seusai sidang.
Alasan utama para pemohon meminta permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lembaga antirasuah tersebut dikarenakan belum adanya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Hal tersebut dilakukan Boyamin beserta pihaknya didasari dengan kekecewaanya terhadap pihak termohon (KPK) atas ketidakseriusannya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa sampai dengan diajukannya Praperadilan ini, Termohon belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (dalam hal ini Ahok) sebagaimana janji Termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujar salah satu pihak pemohon gugatan, Kurniawan Adi Nugroho saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin merasa hak-hak para pemohon sebagai warga negara yang patuh pada hukum tidak dihargai dan dirugikan oleh perbuatan KPK dengan tidak bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Padahal menurut pihaknya bukti kuat adanya ketidakwajaran dalam pembelian lahan tersebut sudah didapatkan KPK dari hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Para pihak pemohon gugatan tersebut antara lain ialah MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa anggota masyarakat.
"KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas di situ laporan audit BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini," kata Boyamin seusai sidang tadi siang.
Gugatan ini dilakukan Boyamin sebagai bentuk protes terhadap KPK. Alasannya, kalau menggelar demonstrasi katanya hanya berlangsung sebentar dan minim balasannya. “Kalau saya ajukan surat ke KPK paling suratnya berakhir di tong sampah. Paling tidak sarana KUHP yang bisa saya gunakan untuk bentuk ketidakpuasaan saya terhadap KPK adalah ya ini pengajuan Praperadilan. Maka saya gugat KPK lewat sini," kata dia.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-rp191-miliar/
-----------------------------------
Gara-gara seorang AHOK ... rusak sistem hukum sebelanga!

31/03/2016

Pimpinan KPK
intelijen – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikatakan telah melakukan “niat jahat” terhadap rakyat karena menganggap tidak ada “niat jahat” dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, padahal berdasarkan audit BPK ditemukan kerugian negara.
Pendapat itu disampaikan pengamat kebijakan publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW) Amir Hamzah (31/03). “Kalau Alexander Marwata bilang, ‘belum ditemukan niat jahat’, berarti KPK sudah terperangkap dalam niat jahat untuk melindungi Ahok,” tegas Amir Hamzah.
Amir menegaskan, KUHAP tidak mengatur masalah niat jahat tetapi fakta hukum. “Memangnya dalam KUHAP ada pasal yang mengatur ‘niat jahat’? Itu kan tidak diatur. Tapi, kalau niat dan perilaku Ahok melanggar UU, sudah jelas!” tegas Amir Hamzah.
Tak hanya itu, menurut Amir, Ahok telah mengabaikan permintaan Kemendagri untuk mengevaluasi APBD-P 2014. Hal itu patut patut dipertanyakan, ada indikasi yang mencurigakan yang dilakukan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta.
“APBD-P 2014 diminta untuk dievaluasi oleh Kemendagri pada tanggal 22 September 2014, tapi kenapa Ahok mengabaikan? Makanya, sejak awal saya bilang, kalau KPK serius, panggil Mendagri,” papar Amir Hamzah.
Kata Amir Hamzah, dalam kasus RS Sumber Waras penyidik sudah memanggil beberapa saksi tetapi terkesan disembunyikan. “Kita tahu, dalam kasus ini KPK sangat tertutup dan terkesan sembunyi-sembunyi dalam memanggil pihak terkait. Padahal, katanya sudah ada sekitar 33 sampai 37 saksi yang sudah diperiksa. Tapi kenapa saat pemanggilan atau pemeriksaan dilakukan, KPK tidak pernah sekalipun menyampaikannya ke publik?” tanya Amir Hamzah.
https://www.intelijen.co.id/pengamat...lindungi-ahok/
Berakibat Mengerikan, Praktisi Metafisika Ingatkan Pimpinan KPK tak Lindungi Ahok
29/03/2016
intelijen – Di mata publik, citra KPK menjadi buruk setelah Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak ada niat jahat dalam kasus korupsi pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras, yang diduga melibatkan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Terkait dengan hal itu, praktisi metafisika Ki Gendeng Pamungkas mengingatkan agar pimpinan KPK tidak menutup-nutupi kasus korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras. Jika pimpinan KPK melakukan kebohongan demi melindungi Ahok, bisa dipastikan pribadi Pimpinan KPK dan keluarganya akan menanggung resiko terburuk.
“Kekuatan alam sebenarnya sudah menghendaki Ahok tersangka. Tetapi Pimpinan KPK masih terus mengulur-ulur kasus RS Sumber Waras. Jika niatnya demi melindungi Ahok, para Pimpinan KPK akan menderita sakit berat. Bisa saja terkena stroke,” tegas Ki Gendeng Pamungkas kepada intelijen (31/03).
Bahkan Ki Gendeng khawatir, jika pimpinan KPK menutupi korupsi yang diduga dilakukan Ahok, pimpinan KPK pembela Ahok akan menderita sakit jiwa. “Saya khawatir pimpinan KPK yang bela Ahok bisa sakit ingatan,” ungkap Ki Gendeng.
Sebelum semuanya terlambat, Ki Gendeng mengingatkan Pimpinan KPK untuk kembali bersikap jujur. Sebab jika berbohong, Pimpinan KPK telah melanggar sumpah jabatan. Akibatnya, tidak hanya pimpinan KPK yang terkena musibah, tetapi juga keluarganya. “Kekuatan supranatural sudah menyerang Pimpinan KPK, dan bisa menyerang keluarganya. Ini tidak bisa disepelekan,” pungkas Ki Gendeng.
Diberitakan sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK (29/03), menegaskan bahwa KPK belum menemukan adanya niat jahat pejabat negara dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras.
“Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga,” ujar Marwata.
Menurut Marwata, meski Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang dalam kasus tersebut.
Hal serupa juga dikatakan oleh Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief. Menurut Laode, yang paling penting untuk menaikkan suatu kasus menjadi penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku. “Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara,” kata Loade kepada media.
https://www.intelijen.co.id/berakiba...lindungi-ahok/
Margarito: Ada Tiga Alat Bukti Sumber Waras
Kamis, 31 Maret 2016 | 16:12
[JAKARTA] Pakar hukum dari UI Margarito Kamis menyebutkan ada tiga alat bukti permulaan dalam kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta yang bisa dibuktikan di pengadilan.
Margarito di Jakarta, Kamis (31/3), menyebutkan ketiga alat bukti permulaan yang cukup yaitu hasil audit investigasi BPK, keterangan saksi, dan keterangan ahli.
"Bahwa bukti-bukti tersebut benar atau tidak, pengadilanlah yang memutuskan," ujar putra daerah Gambesi, Kota Ternate yang pertama meraih gelar Doktor itu mengenai perkembangan hasil audit investigasi BPK atas kasus pembelian lahan RS Sumber Waras pada APBD Perubahan Pemprov DKI Jakarta 2014 yang diduga merugikan negara Rp191 miliar.
Kasus itu sedang diselidiki oleh KPK dan sejauh ini terdapat pernyataan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata yang menyatakan KPK belum menemukan adanya niat jahat dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras oleh Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Margarito, niat jahat atau "mens rea" tidak perlu dicari oleh penyidik KPK karena menjadi tugas advokat untuk membuktikannya sebagai pembelaan di sidang.
Menurut Staf Khusus Mensesneg 2006 hingga 2007 itu, dengan adanya "mens rea" yang dikemukakan oleh terdakwa atau advokat, hakim bisa memutuskan terdakwa perlu dihukum atau tidak.
Putusan pengadilan pidana, katanya, hanya ada tiga kemungkinan yaitu dakwaan terbukti dan terdakwa dipidana, dakwaan tidak terbukti dan terdakwa dibebaskan, atau dakwaan terbukti tetapi apa yang dilakukan terdakwa bukan tindak pidana sehingga dilepaskan atau "onslaag" dari segala dakwaan.
Ia mencontohkan kasus Sisminbakum yang diduga ada unsur korupsi, diajukan ke pengadilan, dan pengadilan menyatakan tidak ada bukti korupsi, semua dibebaskan.
http://sp.beritasatu.com/nasional/ma...r-waras/112379
BPK Serahkan Audit Pembelian Lahan RS Sumber Waras ke KPK, Ini Tanggapan Ahok
7 Desember 2015 15:39 WIB
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Senin (7/12) menyambangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kedatangan perwakilan BPK tersebut menyerahkan hasil audit soal pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras yang dibeli Pemprov DKI Jakarta.
Sebelumnya, BPK pula pernah melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Pemprov DKI tahun anggaran 2014. Dalam laporan tersebut, BPK menaksir bahwa negara dirugikan sebesar Rp 191 miliar akibat dari pembelian yang dilakukan oleh Pemda DKI tersebut.
Namun saat perwakilan BPK tersebut menyambangi kantor KPK, mereka enggan untuk menyampaikannya ke publik. "Nanti yah," begitu kata salah seorang perwakilan BPK sambil bergegas masuk ke Gedung KPK , Senin (7/12).
Sementara itu, di tempat terpisah Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menjelaskan mengapa Pemda tetap membeli lahan Rumah Sakit (RS) Sumber Waras melalui anggaran pendapatan belanja daerah perubahan (APBD-P) 2014. Ahok menjelaskan, dirinya tidak 'ngebet' untuk cepat-cepat membeli lahan tersebut. Apalagi sebelumnya Dinkes DKI juga merekomendasikan untuk tidak melakukan pembelian lahan di RS Sumber Waras dan merekomendasi lahan yang berada di Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, bersebelahan dengan Kantor Dinas Kesehatan; Jalan Sunter Permai Raya, Jakarta Utara.
"Saya enggak ngebet beli RS Sumber Waras. Bagi saya yang penting, Jakarta ada RS kanker dan jantung tambahan. RS yang ada sudah penuh," ujar Ahok, Senin (7/12).
http://lifestye.jitunews.com/read/26...tanggapan-ahok
Perkara RS Sumber Waras, Kerugian Diklaim Lebih Rp191 Miliar
Senin, 21/03/2016 16:24 WIB
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa hukum pemohon gugatan sekaligus Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengakui bahwa pihaknya dapat membuktikan bahwa kerugian yang dialami negara jauh lebih besar dari hasil perhitungan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan ini disampaikannya seusai sidang Praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB.
Boyamin menyatakan bahwa pihaknya bisa membuktikan bahwa memang ada kerugian yang dialami oleh negara terkait pengadaan lahan RS Sumber Waras.
"Kita tuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk lanjutkan penyidikan karena otomatis adanya tersangka dalam kasus ini. Jelas-jelas ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar. Nanti bahkan hari Rabu saya bisa buktikan bahwa kerugian negara tidak segitu, bahkan lebih besar lagi sekitar Rp755 miliar," kata Boyamin.
Ia juga mengakui bahwa pihaknya memiliki bukti-bukti sahih yang membenarkan adanya indikasi tindakan korupsi dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta Barat yang dapat ia buktikan pada persidangan Praperadilan selanjutnya yang rencananya akan diselenggarakan pada Rabu (23/3) mendatang.
"Banyak dari beberapa dokumen nanti yang akan dibuka dan dikuak pada hari Rabu mendatang. Sekitar 32 buah dokumen bisa menjelaskan adanya kerugian negara dari pengadaan lahan RS Sumber Waras tersebut yang seharusnya dengan itu KPK sudah bisa menyidik siapa tersangka dalam kasus ini," ujar Boyamin seusai sidang.
Alasan utama para pemohon meminta permohonan gugatan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap lembaga antirasuah tersebut dikarenakan belum adanya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RS Sumber Waras.
Hal tersebut dilakukan Boyamin beserta pihaknya didasari dengan kekecewaanya terhadap pihak termohon (KPK) atas ketidakseriusannya dalam menangani perkara dugaan korupsi tersebut.
"Bahwa sampai dengan diajukannya Praperadilan ini, Termohon belum pernah melakukan pemanggilan pemeriksaan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (dalam hal ini Ahok) sebagaimana janji Termohon pada tanggal 7 Desember 2015," ujar salah satu pihak pemohon gugatan, Kurniawan Adi Nugroho saat membacakan permohonan gugatan di ruang sidang, Senin (21/3), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin merasa hak-hak para pemohon sebagai warga negara yang patuh pada hukum tidak dihargai dan dirugikan oleh perbuatan KPK dengan tidak bertindak cepat dalam melakukan penyidikan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut. Padahal menurut pihaknya bukti kuat adanya ketidakwajaran dalam pembelian lahan tersebut sudah didapatkan KPK dari hasil laporan audit investigasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Para pihak pemohon gugatan tersebut antara lain ialah MAKI, Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa anggota masyarakat.
"KPK bilang untuk tunggu hasil audit BPK. Sekarang bukti BPK sudah keluar ko tiba-tiba KPK bilang alat bukti masih kurang? Bukti audit BPK itu langkah terakhir dan sudah jelas-jelas di situ laporan audit BPK menyatakan ada kerugian negara sebesar Rp191 miliar, padahal menurut saya itu masih jauh dari total kerugian negara seluruhnya dalam pembelian lahan ini," kata Boyamin seusai sidang tadi siang.
Gugatan ini dilakukan Boyamin sebagai bentuk protes terhadap KPK. Alasannya, kalau menggelar demonstrasi katanya hanya berlangsung sebentar dan minim balasannya. “Kalau saya ajukan surat ke KPK paling suratnya berakhir di tong sampah. Paling tidak sarana KUHP yang bisa saya gunakan untuk bentuk ketidakpuasaan saya terhadap KPK adalah ya ini pengajuan Praperadilan. Maka saya gugat KPK lewat sini," kata dia.
http://www.cnnindonesia.com/nasional...-rp191-miliar/
-----------------------------------
Gara-gara seorang AHOK ... rusak sistem hukum sebelanga!

0
3.6K
43


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan