- Beranda
- Komunitas
- News
- Melek Hukum
AKS, Perjanjian Damai


TS
defendi0912
AKS, Perjanjian Damai
Selamat Siang Teman...
Mohon Bantuanya teman2 yang paham masalah Hukum..
Semisal, ada sebuah sengketa PERDATA yang sudah masuk ke dalam pengadilan, dan Pengadilan sudah memberikan suatu PUTUSAN, bahkan sudah ada PUTUSAN sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), dan Putusan tersebut memenangkan salah satu PIHAK yang berpekara.
Lalu Kemudian Hari, antara Pihak yang berpekara melakukan PERJANJIAN DAMAI, dan bersepakat untuk meniadakan seluruh PUTUSAN yang telah dikelurakan Pengadilan sebelumnya.
Perntayaannya adalah, apakah bisa Perjanjian Damai yang dibuat oleh Para Pihak yang berpekara meniadakan PUTUSAN pengadilan terdahulu.
Terima Kasih sebelumnya Teman2.
Mohon Bantuanya teman2 yang paham masalah Hukum..
Semisal, ada sebuah sengketa PERDATA yang sudah masuk ke dalam pengadilan, dan Pengadilan sudah memberikan suatu PUTUSAN, bahkan sudah ada PUTUSAN sampai tingkat Mahkamah Agung (MA), dan Putusan tersebut memenangkan salah satu PIHAK yang berpekara.
Lalu Kemudian Hari, antara Pihak yang berpekara melakukan PERJANJIAN DAMAI, dan bersepakat untuk meniadakan seluruh PUTUSAN yang telah dikelurakan Pengadilan sebelumnya.
Perntayaannya adalah, apakah bisa Perjanjian Damai yang dibuat oleh Para Pihak yang berpekara meniadakan PUTUSAN pengadilan terdahulu.
Terima Kasih sebelumnya Teman2.
0
1.1K
11


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan