Quote:
SURABAYA, KOMPAS.com — Pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner (25), divonis hukuman penjara selama lima bulan dan denda Rp 12 juta subsider 1 bulan oleh majelis hakim dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (30/3/2016).
Vonis tersebut sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang tuntutan sebelumnya bahwa terdakwa terbukti melanggar Pasal 310 ayat 3 dan ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
"Yang memberatkan, terdakwa tidak memedulikan keadaan di sekitarnya. Yang meringankan, terdakwa kooperatif, belum pernah dihukum dan sudah dimaafkan korbannya," kata Ketua Majelis Hakim Tajuddin.
Dalam menanggapi hal ini, Wiyang dan kuasa hukumnya mengatakan masih pikir-pikir untuk menerima vonis tersebut atau naik banding.
"Kami masih pikir-pikir, banyak pertimbangan hukum yang masih didiskusikan dengan keluarga," kata kuasa hukum Wiyang Lautner, Ronald Napitupulu.
Seperti diberitakan, pada akhir November 2015, Wiyang mengendari mobil dan menabrak rombong penjual susu di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pembeli susu. Adapun penjual susu dan pembeli susu lainnya mengalami luka parah.
Lamborghini di vonis 5 bulan doang gan

SUMBER