- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
mantan rektor unair tersangka korupsi rumah sakit unair


TS
senthapermana
mantan rektor unair tersangka korupsi rumah sakit unair

Quote:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Rektor Universitas Airlangga, Fasich alias FAS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dan korupsi pengadaan sarana prasarana pendidikan.
"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup meningkatkan status kasus ini ke penyidikan dan menetapakan FAS Rektor Unair 2006-2015 sebagai tersangka," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Yuyuk menjelaskan, Fasich diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair dengan sumber dana Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) periode 2007-2010 dan korupsi sarana prasarana pendidikan dengan sumber dana DIPA 2009.
Menurut Yuyuk, FAS saat itu bertindak selaku rektor sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair. Dari total nilai proyek sekira Rp300 miliar, FAS diduga merugikan negara mencapai Rp85 miliar.
"Kerugian negara sekitar Rp85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp300 miliar," ungkap Yuyuk.
Akibat perbuatannya, mantan rektor yang menjabat dua periode itu dijerat Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 kesatu KUHP juncto Pasal 6 KUHP.
sumber
Quote:

Teka-teki atas penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sejumlah lokasi di Surabaya, Jawa Timur dalam beberapa hari terakhir ini terjawab sudah. Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Universitas Airlangga, Surabaya tahun 2007-2010, dan peningkatan sarana dan prasarana RS Unair tahun 2009. Dalam dua kasus ini, KPK telah menetapkan Fasichul Lisan, Rektor Unair periode 2006-2015 sebagai tersangka.
Pelaksana Harian (Plh) Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyatakan, pihaknya menggeledah Kantor PT Pembangunan Perumahan (PP) Divisi Operasi 3 di Jalan Raya Juanda nomor 1 Sidoarjo. Hal ini lantaran PT PP merupakan salah satu kontraktor pemenang proyek yang terindikasi korupsi itu. Tak cukup sampai disitu, pada hari ini, tim penyidik KPK juga menggeledah Kantor Rektorat Unair Surabaya.
"Hari ini penyidik menggeledah kantor Rektorat Unair Surabaya. Penggeledahan mulai pukul 10.00 WIB dan masih berlangsung hingga saat ini," katanya.
Yuyuk menyatakan, dari penggeledahan yang telah berlangsung pihaknya menyita sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen dalam bentuk fisik dan elektronik itu terkait dengan kasus dugaan korupsi Rumah Sakit Unair. "Dari lokasi, penyidik menyita dokumen hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," katanya.
Yuyuk menyatakan, tim penyidik masih terus mendalami kasus ini. Termasuk mengusut dugaan keterlibatan Ketua Umum PSSI, La Nyalla Mattalitti dan perusahaannya yang disebut Kerjasama Operasi dengan PT PP terkait proyek tersebut. "Akan ditelusuri apakah hanya PT PP atau perusahaan lain yang ikut tender dua objek yang satu itu rumah sakit yang satu sarana dan prasarana rumah sakit," tegasnya.
Diberitakan, KPK menetapkan Fasichul Lisan, Rektor Universitas Airlangga (Unair periode 2006-2015 sebagai tersangka atas dua kasus dugaan korupsi sekaligus. Ketua Kelompok Pakar Farmasi Indonesia itu menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Unair Surabaya tahun 2007-2010, dan kasus dugaan korupsi peningkatan sarana dan prasarana RS Unair Surabaya tahun 2009.
Sebagai Rektor Unair dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Unair, Fasichul diduga telah melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait dua proyek tersebut. Akibatnya, keuangan negara diduga dirugikan hingga sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek lebih dari Rp 300 miliar. Atas perbuatan tersebut, Fasichul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 6 ayat (1) KUHP.
sumber
Quote:

Gedung Rektorat Universitas Airlangga Surabaya Jawa Timur digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penggeledehan terkait dugaan korupsi pembangunan RS Kesehatan Universitas Airlangga dan peningkatan sarana-prasarana RS Kesehatan Universitas Airlangga.
Penggeledahan kantor rektorat tersebut lantaran yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Rektor Unair 2006-2010 dan 2010-2015 Prof Dr
Fasichul Lisan.

"Penyidik hari ini geledah kantor rektorat Unair sejak jam sepuluh (10.00 WIB) sampai hari ini berlangsung," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Jakarta, Rabu (30/3/2016).
Penggeledahan tersebut merupakan rangkaian kegiatan geledah KPK sejak kemarin. KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Pembangunan Perumahan (Persero) Divisi Operasi di Jalan Juanda, Sidoarjo.
"Dari lokasi penyidik menyita dokumen hard copy dan soft copy seperti kontrak dan dokumen keuangan," kata Yuyuk.
Sekadar informasi, Fasichul ditetapkan sebagai tersangka sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran. Dia diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain terkait pembangunan RS Pendidikan di Unair. Menurut Yuyuk, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 85 miliar akibat perbuatan Fasichul.
"Kerugian sekitar Rp 85 miliar dari total nilai proyek kurang lebih Rp 300 miliar," kata Yuyuk.
Atas perbuatannya, KPK menyangka Fasichul Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 6 ayat 1 KUHPidana.
sumber
Diubah oleh senthapermana 30-03-2016 20:17


nona212 memberi reputasi
1
3.3K
Kutip
23
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan