- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Dua Kali Ditolak Jaksa, Polisi Tak Bisa Buktikan Jessica Bersalah!


TS
pro.lgbt
Dua Kali Ditolak Jaksa, Polisi Tak Bisa Buktikan Jessica Bersalah!
Quote:

30 Januari 2016, polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka atas kematian Mirna Salihin setelah meminum kopi yang dicampur racun sianida. Polisi langsung menahan Jessica sejak dia ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, untuk kebutuhan penyelidikan.
Sejak saat itu polisi terus disibukkan mencari alat bukti dan mengumpulkan keterangan saksi dan saksi ahli untuk melengkapi berkas perkara kematian Mirna. Dipimpin Direktur Reserse dan Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti, penyidik Polda Metro mulai berkonsultasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada Februari 2016.
Berkas perkara Jessica untuk pertama kalinya diserahkan ke Kejati DKI pada Jumat (19/2). Saat itu Krishna berharap berkas-berkas tersebut menjadi bahan bagi jaksa untuk menjebloskan Jessica ke penjara. "Berkas tahap pertama sudah (diserahkan). Nanti dipelajari kejaksaan, mungkin ada petunjuk-petunjuk," ungkap Krishna.

Tapi kenyataannya tidak sesuai harapan. Pada Kamis (25/2) Kejati DKI mengindikasikan bakal mengembalikan berkas perkara Jessica ke penyidik Polda Metro Jaya. Kejaksaan menilai berkas tersebut masih belum lengkap alias P 19. Benar saja, sepekan setelah itu, tepatnya Kamis (3/3) Kejati DKI mengembalikan berkas perkara Jessica.
Sesuai aturan, berkas itu harus segera ditanggapi Kejati 14 hari setelah penerimaan dan harus bisa dinyatakan lengkap atau dikembalikan. "Dan sepanjang berkas belum sempurna, belum memenuhi unsur materil maupun formil, ya kita kembalikan dan berikan petunjuk," tutupnya.
Setelah itu, Polda Metro Jaya kembali disibukkan mencari bukti-bukti pelengkap untuk menguatkan bahwa Jessica bersalah atas kasus kematian Mirna. Penyidik Polda Metro Jaya menjalin kerja sama dengan polisi Australia untuk mencari rekam jejak kehidupan Jessica dan Mirna selama keduanya menempuh study di negeri Kanguru. Polisi mengumpulkan data 14 kasus pidana yang melibatkan Jessica selama di Australia.
Penyidik juga mengundang guru besar psikologi Universitas Indonesia, Sarlito Wirawan Sarwono untuk berdiskusi terkait kelengkapan berkas yang dimiliki, termasuk tambahan alat bukti baru. Sarlito mengungkapkan sebetulnya semua bukti yang dimiliki penyidik untuk melanjutkan kasus ini sudah lengkap.
Dalam diskusi itu, pihaknya diminta pendapat terkait keraguan kejaksaan atas bukti dan berkas yang dimiliki penyidik Polda.
"Jadi yang satu sama lain masih ada perbedaan sangat kecil (bukti perkara). Tetapi kata demi kata harus diluruskan. Jaksa itu permasalahkan sekali itu kalau perbedaan kalimat biar maksudnya sama," tuturnya.

Setelah dirasa tambahan bukti yang dimiliki cukup, pada Kamis (17/3) untuk kedua kalinya Polda Metro Jaya mengirimkan berkas perkara Jessica ke Kejati DKI Jakarta. Polisi sudah melakukan penyidikan ke Australia untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada.
"Jadi kami memenuhi itu plus beberapa keterangan atau fakta yg didapat dari penyidikan tambahan di Australia. Kami rencanakan kamis," ungkapnya.
Meski menyerahkan untuk kedua kalinya, tapi masih dalam tahap 1. Jika nantinya dianggap sudah lengkap atau P 21, maka akan diserahkan berkas tahap 2. Pada tahap ini, penyidik Polda menyerahkan tersangka berikut dengan barang bukti untuk nanti dibawa ke meja hijau.
Namun, untuk kedua kalinya, berkas perkara Jessica harus dikembalikan lagi ke penyidik Polda Metro Jaya. Kejati DKI menganggap berkas perkara belum lengkap (P 21) berkas perkara Jessica Kumala Wongso (27). Berkas akan dikembalikan ke penyidik pada 3 April 2016.
"Jaksa hari ini menyatakan sikap bahwa berkas Jessica dinyatakan belum lengkap. Petunjuk jaksa belum semuanya dipenuhi," kata Humas Kejati DKI Waluyo saat dikonfirmasi, Selasa (29/3).
Dia mengakui, salah satu bukti yang diserahkan ke Kejati DKI adalah rekam jejak pidana Jessica selama di Australia. Berdasarkan KUHAP ada keterangan saksi dan keterangan tersangka, dan menurut Kejati perlu ditambah keterangan saksi dari pihak penyidik agar mempunyai nilai sebagai alat bukti
"Jadi kurang lengkap. Ada nilainya tapi belum sempurna. Yang jelas petunjuk yang disampaikan belum sepenuhnya dipenuhi oleh penyidik," ujarnya.
Yudi Wibowo Sukinto, kuasa hukum Jessica melihat, dengan dua kali dikembalikan maka polisi tidak memiliki bukti kuat untuk menjerat kliennya. Dia semakin geram lantaran penahanan Jessica yang seharusnya habis kemarin, diperpanjang untuk 30 hari ke depan.
"Ya polisi seharusnya tahu diri dong, kalau bukti kurang kuat dilepas, jangan ditahan terus," kata Yudi di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3).

Sejak awal dia menilai polisi terlalu terburu-buru menetapkan Jessica sebagai tersangka kematian Mirna. Dia yakin polisi belum menemukan bukti kuat yang bisa memastikan bahwa kematian Mirna adalah pembunuhan berencana. Semisal, cara merencanakannya, ada sianidanya atau tidak, cara minumnya.
"Itu kan harus rangkaian perbuatan yang kuat baru menetapkan tersangkanya. Jessica ini enggak melakukannya, jadi enggak ada bukti kuat lah," tegasnya.
Yudi bersiap mengambil ancang-ancang bakal menuntut balik polisi jika tak kunjung menemukan bukti yang bisa membawa kliennya ke meja hijau. "Terus polisi mau minta waktu berapa lagi? 120 hari? Kalau sampe 120 hari masih belum P21 saya tuntut polisi," tutupnya.
Sumber
#SAVEJESSICA



AYO BIKIN GERAKAN #TEMANJESSICA



0
22.7K
Kutip
227
Balasan
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan