Kaskus

News

abrahamroy349Avatar border
TS
abrahamroy349
Kejagung Sulit Lanjutkan Kasus `Papa Minta Saham
Jakarta, HanTer - Kejaksaan Agung tengah mempertimbangkan untuk menghentikan penanganan kasus dugaan pemufakatan jahat atau yang dikenal "Papa Minta Saham" PT Freeport Indonesia. Alasannya, tidak ditemukan adanya unsur pidana setelah jaksa penyelidik melakukan proses penyelidikan berupa pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), antara lain meminta keterangan pihak terkait dan pendapat beberapa ahli pidana maupun ahli IT (informasi teknologi) dari berbagai universitas ternama.

"Unsur pidana belum ditemukan,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah kepada wartawan di Kejakgung, kemarin.

Jampidsus mengakui sulit meningkatkan status kasus dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena jaksa penyelidik tidak menemukan adanya tindakan awal permufakatan jahat antara Setya Novanto selaku Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Maroef Sjamsoeddin selaku Presiden PT Freeport Indonesia dan pengusaha minyak, Reza Chalid yang melakukan pertemuan dan perbincangan soal saham perusahaan raksasa itu.

CCTV pertemuan maupun surat agenda pertemuan sulit dijadikan sebagai petunjuk adanya pemufakatan jahat.

Arminsyah mengaku sependapat dengah sebagian ahli yang telah dimintai pendapat bahwa untuk tindak pidana permufakatan jahat harus ditemukan permulaan yang cukup. Sebaliknya pertemuan dan perbincangan antara Novanto, Riza dan Maroef Sjamsoedin belum bisa dinyatakan sebagai bentuk permulaan pemufakatan jahat.

Dia tidak ingin tergesa-gesa meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan kalau hanya untuk mencari alat bukti atau agar penyidik dapat melakukan penyitaan. “Kamu harus tahu asas-asas pidana," ujarnya.

Sebelumnya Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (UGM), Jogjakarta, Prof. Dr. Eddy O.S Hiariej menyatakan Kejaksaan Agung jangan memaksakan kasus tersebut jika tidak ditemukan unsur tindak pidana. Eddy bahkan menyarakan kasus dihentikan demi kepastian hukum.

"Kalau memang tidak dimungkinkan untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan, sebaiknya dihentikan," ujarnya.

Menurut Eddy, kasus yang populer dengan Papa Minta Saham itu masih dalam tahap penyelidikan dan tidak terdapat cukup bukti maka tidak bisa dinaikkan ke tahap penyidikan. Oleh karenanya Jaksa Agung HM Prasetyo harus tegas ke publik untuk menghentikan kasus. "Jaksa Agung harus tegas untuk menghentikan jika tidak memiliki bukti yang cukup," tegasnya.

Terpisah, kuasa hukum Setya Novanto Firman Wijaya menyatakan secara hukum pidana kasus itu belum ada perbuatan persiapan tertentu (niat/subyektif pemufakatan jahat) dan permulaan pelaksanaan (obyektif permufakatan) jahat) dalam tindakan korupsi dalam perpanjangan kontrak PT Freeport. Karenanya dia mendukung langkah Kejagung untuk menghentikan penyelidikan kasus tersebut. "Untuk apa memaksakan suatu kasus," ujarnya.

SUMBER: http://nasional.harianterbit.com/nas...pa-Minta-Saham

Membaca berita ini, ane semakin kasian sama lembaga penegak hukum yang satu ini. miris rasanya.
Kejagung sekarang semakin lemah tak berdaya
masak kasus "Papa Minta Saham" yang dulu gempar segempar-gemparnya mau dihentilkan hanya karena susah mau mendatangkan si Reza Chalid.
Masak, Tim penyidik yang segitu banyaknya kalah sama satu orang Si papa Reza Chalid...
LANTAS, MAU DITARUH DIMANA WIBAWA KEJAGUNG...?? emoticon-Bingung emoticon-Bingung


MUNGKIN KEJAGUNG SUDAH LELAH emoticon-Cape d... emoticon-Cape d... emoticon-Cape deeehh emoticon-Cape deeehh
0
1.8K
20
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan