Kaskus

News

kellyrpAvatar border
TS
kellyrp
Gadis Cantik Divonis 5 Tahun Penjara
Gadis Cantik Divonis 5 Tahun Penjara


GRESIK (BM) - Seorang warga Mendalan Kelurahan Banjar Mendalan Lamongan yang bekerja penjaga warung di Kota Gresik,bernama Marissa Usmana Sari (22), divonis putusan 5 tahun penjara akibat menyimpan 5 linting ganja yang dimasukkan ke dalam bungkus rokok. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Ardian Nurcahya yang sebelumnya menuntut 7 tahun penjara. Pada persidangan yang digelar selama 10 menit ini, Gadis asal Mendalan Kelurahan Banjar Mendalan Lamongan hanya bisa pasrah dan menerima putusan hakim.

Selama di ruang persidangan PN Gresik, gadis cantik ini hanya tertunduk dan mendengarkan putusan yang dibacakan Hakim. Ditemui seusai sidang, Marissa mengaku menerima putusan hakim dan menyesali perbuatannya. “Saya menerima putusan hakim tadi dan saya menyesal melakukan berbuatan itu,” ungkapnya, Rabu (30/3).

Dalam putusan akhir, Hakim memutuskan terdakwa dihukum 5 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.Dalam tuntutan jaksa sebelumnya, jaksa menilai bahwa terdakwa terbukti secara sah melanggar pasal 114 UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika Golongan 1. Diketahui, Marissa yang bekerja sebagai penjaga warung ditangkap satuan Reskoba Polres Gresik pada 26 Oktober 2015 di jalan dr Wahidin SH karena kedapatan menyimpan 5 linting ganja.(gbr/zen/dra)

Gadis Cantik Divonis 5 Tahun Penjara

http://www.beritametro.co.id/gresik/...-tahun-penjara


5 tahun plus 3 bulan yg penuh kesia siaan utk utk 5 linting

Quote:
0
6.1K
43
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan