- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
[Ahok Haters Kecewa] Boyamin Siapkan 32 Alat Bukti Perkara Korupsi Sumber Waras


TS
stobsjr
[Ahok Haters Kecewa] Boyamin Siapkan 32 Alat Bukti Perkara Korupsi Sumber Waras
Quote:
Boyamin Siapkan 32 Alat Bukti Perkara Korupsi Sumber Waras
Jakarta, CNN Indonesia -- Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengaku siap untuk melakukan pembuktian jika perkara pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras benar merugikan negara dan sudah sepatutnya untuk ditingkatkan menjadi status penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Boyamin menyatakan pihaknya telah mempersiapkan setidaknya 32 buah dokumen sebagai amunisi untuk membuktikan kepada hakim bahwa kasus ini sudah sepatutnya untuk disidik oleh pihak KPK.
"Banyak dari beberapa dokumen nanti yang akan saya buka di sidang Hari ini," tutur Boyamin beberapa saat sebelum sidang dimulai di di Pengadilan Jakarta Selatan, Rabu (23/3).
Ia juga akan membuktikan bahwa besar kerugian yang dialami negara akibat pembelian lahan RS Sumber Waras tersebut lebih dari yang selama ini dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Permohonan untuk penyidikan ini ya jelas karena adanya tersangka. Lah orang jelas kerugian negara mencapai Rp191 miliar ko. Bahkan Rabu (23/3) saya bisa membuktikan bahwa kerugian negara tidak sebesar itu tapi lebih besar lagi sekitar Rp755 miliar total lost," kata Boyamin seusai sidang Praperadilan kedua, Senin (21/3).
Sidang lanjutan praperadilan kali ini beragendakan pembuktian dari pihak pemohon dalam hal ini Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI), dan beberapa masyarakat yang terkait.
Sidang praperadilan sebelumnya digelar Senin (21/3) kemarin dengan agenda pembacaan permohonan gugatan praperadilan yang disampaikan oleh MAKI dan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).
Dalam sidang Senin kemarin, Boyamin selaku pihak pemohon meminta KPK segera menetapkan tersangka dalam kasus Sumber Waras, sehingga bisa secepatnya dilakukan pelimpahan berkas perkara dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat.
Sementara pada Selasa (22/3), sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan eksepsi oleh pihak termohon yakni KPK. Dalam eksepsinya, Lembaga Antirasuah tersebut meminta hakim untuk seluruhnya menerima dan mengabulkan eksepsi termohon. Kedua, menyatakan para pemohon tidak mempermasalahkan legal standing atau kedudukan hukum untuk mengajukan praperadilan.
Para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing), baik secara perorangan maupun kelompok atau organisasi masyarakat untuk mengajukan permohonan praperadilan," kata kuasa hukum KPK, Suryawulan di Persidangan, Selasa (22/3).
Ketiga, KPK menyatakan permohonan praperadilan salah obyek atau bukan obyek praperadilan. Lantaran penyelidikan bukanlah objek bahan praperadilan.
KPK juga menyatakan bahwa permohonan praperadilan dari pihak pemohon tidak dalam konteks yang jelas karena dalam mengakukan praperadilan pihak pemohon dianggap tidak memerhatiakan kaidah permohonan yang baik dan benar. Kelima, KPK menilai bahwa pemohon menuduhkan serangkaian permohonan tanpa didukung oleh fakta dan data berdasarkan argumentasi hukum yang logis. (bag)
Boyamin Siapkan 32 Alat Bukti Perkara Korupsi Sumber Waras
Quote:
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Terkait RS Sumber Waras
JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Rabu (30/3/2016) memutuskan menolak permohonan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) atas praperadilan kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.
Dalam putusan bernomor 17/pid.prap/2016/PN.Jkt.Sel, Hakim Tursina Aftianty membacakan sebagian permohonan MAKI dan eksepsi atau jawaban dari KPK dalam sidang-sidang sebelumnya.
"Menolak permohonan praperadilan yang diajukan para pemohon untuk selain dan selebihnya," kata Hakim Tursina.
Selain itu, hakim juga menolak eksepsi KPK yang menyatakan bahwa praperadilan ini adalah salah obyek (error in objecto).
Untuk itu, Hakim mengabulkan pokok perkara para pemohon yang menyebutkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berwenang meneriksa dan memutus permohonan praperadilan atas perkara a quo.
KPK sebagai termohon mengapresiasi putusan hakim dan menyatakan bahwa penyelidikan kasus RS Sumber Waras masih berlangsung atau tidak dihentikan.
"Masih tahap penyelidikan. Kita tetap jalan prosesnya, namun memang waktunya yang tidak bisa ditentukan," kata Kuasa Hukum KPK Surya Wulan usai persidangan.
Ia mengatakan saat ini pihaknya masih mengumpulkan bukti dan melakukan koordinasi dengan instansi terkait. Surya mengimbau agar semua pihak bersabar dan menunggu hasil penyelidikan KPK.
"Sebaiknya pemohon menunggu. Kita kan sedang penyelidikan, kita sedang mendalami semuanya," ujar Surya.
Sementara itu, MAKI sebagai pemohon juga mengapresiasi putusan hakim. MAKI berencana akan terus mengontrol kasus Sumber Waras dan membuka peluang akan mengajukan gugatan baru.
"Ini sebagai bentuk kontrol KPK yang melambat-lambatkan kasus Sumber Waras. Untuk itu langkah selanjutnya, kami akan mengajukan gugatan baru untuk perkara penghentian penyelidikan. Akan kami uji di situ," ujar Koordinator MAKI, Boyamin Saiman.
Hakim Tolak Permohonan Praperadilan Terkait RS Sumber Waras
Hakim Tursina Aftianty menolak permohonan MAKI karena 32 alat bukti yang dibawa MAKI isinya berdasarkan ASUMSIT semua.



0
5.7K
Kutip
64
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan