berak.newsAvatar border
TS
berak.news
AHOK BISA DIPENJARA 1,5 TAHUN MESKIPUN KPK TAK TEMUKAN NIAT JAHAT


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdalih belum menemukan niat jahat (mens‎ rea) yang memperkuat tindak pidana korupsi Gubernur DKI dalam kasus pembelian lahan RS Sumber Waras. Meski begitu, Ahok sebenarnya tetap bisa diproses hukum.

Terkait pembelian lahan seluas 3,6 hektar milik RSSW senilai Rp 800 miliar itu, Ahok bisa dihukum 1,5 tahun penjara. Selain hukuman badan, Ahok juga harus membayar denda Rp 500 juta.

"KPK akan terus beralasan dan berputar-putar dengan argumentasi belum menentukan unsur tindak pidana dalam kasus RSSW. Untuk itu tidak ada salahnya bila digeser pada dugaan tindak pidana Gubernur DKI (Ahok) tidak melaksanakan atau tidak menindaklanjuti rekomedasi LHP BPK RI perwakilan DKI Jakarta," kata pemerhati Jakarta, Sugiyanto, kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (30/3).

"UU No 15/2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolahan Dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pasal 26 ayat (2) menyebutkan bahwa pejabat yang tidak memenuhi kewajiban untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK dapat dipidana penjara paling lama 1,5 tahun dan atau denda paling banyak Rp 500 juta," sambungnya.

Dikatakan dia, Pasal 2 ayat (1) dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi yang ada dalam LHP BPK. Di kasus RSSW, Ahok nyata-nyata tidak menjalankan LHP BPK perwakilan DKI yang merekomendasikan agar dilakukan pembatalan pembelian lahan RSSW. Bahkan pada beberapa pernyataannya, Ahok tegas mengatakan tidak akan melaksanakan rekomendasi BPK.

Kemudian pada Pasal 20 ayat (2) dinyatakan bahwa pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterimanya. Ahok sendiri sudah menerima LHP BPK pada medio 2014.

"Batas waktu yang disyaratkan undang-undang telah terlewati, dan Ahok tidak pernah melakukan upaya pembatalan pembelian lahan RSSW. Di sinilah masalahnya," ulas Sgy, demikian Sugiyanto disapa.

Dalam catatan redaksi, Sgy yang juga merupakan Ketua Umum Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (KATAR), sudah menyampaikan kesimpulan kalau Ahok bisa dihukum 1,5 tahun penjara dan membayar denda Rp 500 juta pada penghujung bulan Oktober 2015. Ketika itu dia melaporkan Ahok dengan tuduhan yang sama ke kepolisian (klik disini).

"Saya sudah laporkan ke Mabes Polri. Hanya saja tidak mendapat dukungan dari banyak pihak dengan alasan tidak percaya dengan pihak kepolisian. Padahal ini negara hukum dan bagaimanapun juga kita harus tetap percaya kepada Polri walaupun dengan segala kekurangannya," tukas Sgy.

http://hukum.rmol.co/read/2016/03/30...an-Niat-Jahat-
0
12.6K
121
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan