Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yogaarbintoroAvatar border
TS
yogaarbintoro
FREKWENSI PELANGGARAN RUTE SELATAN CUKUP TINGGI
FREKWENSI PELANGGARAN RUTE SELATAN CUKUP TINGGI

Rute penerbangan selatan Jawa, khususnya di atas Jawa Timur, selama ini memang dikenal sebagai kawasan terbatas (restricted area), karena pada rute tersebut terdapat dua kawasan latihan militer (Military Training Area – MTA), yaitu MTA pangkalan TNI AU (Lanud) Iswahyudi, Madiun dan Lanud Abdulrakhman Saleh, Malang.. Sesuai UU penerbangan nasional, pesawat terbang sipil (domestik dan asing) maupun pesawat terbang militer asing, yang terbang di kawasan tersebut harus minta ijin atau melakukan koordinasi dengan otoritas TNI AU, dalam hal ini Lanud Iswahudi dan Lanud Abdulrakhman Saleh.

Namun kenyataannya, aturan tersebut banyak dilanggar, dimana dalam kurun waktu dua bulan saja, sejak Januari hingga Februari 2016, sudah terjadi 21 (dua puluh satu) kali pelanggaran di dua MTA, baik Lanud Iswahyudi maupun Lanud Abdulrakhman Saleh.. Bila di buat rata-rata, bisa disimpulkan hampir tiap dua hari pelanggaran itu terjadi. Mayoritas pelanggar adalah pesawat sipil domestik, mereka secara sengaja memasuki wilayah restricted area tanpa minta ijin atau melakukan koordinasi dengan otoritas TNI AU.

FREKWENSI PELANGGARAN RUTE SELATAN CUKUP TINGGI FREKWENSI PELANGGARAN RUTE SELATAN CUKUP TINGGI

Pelanggaran itu secara jelas terdeteksi oleh radar jajaran Komando Sektor Pertahanan Udara Nasional (Kosek Hanudnas) II Makassar. Padahal sesuai aturan penerbangan sipil dan alasan keselamatan penerbangan mereka seharusnya menghindari kawasan tersebut, Aturan tersebut berlaku di semua negara, seperti yang sudah di atur dalam Aeronautical Information Publication (AIP). Terkait dengan masalah tersebut, nampak bahwa masih ada “pekerjaan rumah” yang harus diselesaikan bersama terkait dengan pelanggaran rute selatan di MTA Lanud Iswahyudi dan Abdulrakhman Saleh.

Dari sisi legalitas, pesawat sipil yang memasuki restricted area, sebenarnya sudah masuk kategori pelanggaran pidana. Dan sesuai pasal 402 Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan, mereka dapat diancam dengan tuntutan penjara 3 tahun atau membayar denda 500 juta rupiah. Sayangnya proses hukum terhadap para pelanggar udara tersebut, masih belum optimal, karena terkendala dengan regulasi penerbangan (PP) yang sampai saat ini belum di syahkan.

Sementara dari sisi keselamatan penerbangan, pelanggaran itu justru membahayakan pesawat beserta para penumpangnya. Tidak menutup kemungkinan pesawat sipil yang memasuki restricted area digunakan untuk kegiatan pengintaian atau bahkan aksi teroris menyerang instalasi militer atau obyek vital, seperti yang terjadi pada peristiwa “9-11” (nine eleven) di AS tahun 2001.
Polling
0 suara
pelanggaran penerbangan rute selatan cukup tinggi
0
3K
8
Thread Digembok
Urutan
Terbaru
Terlama
Thread Digembok
Komunitas Pilihan