KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
KPK: Kalau Kasus Sumber Waras Hanya Kesalahan Prosedur, Tak Ada Niat Jahat, Ya Susah
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Alexander Marwata menyampaikan bahwa pihaknya belum menemukan niat jahat oknum pejabat negara terkait pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras ole Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Kami harus yakin betul di dalam kejadian itu ada niat jahat. Kalau hanya kesalahan prosedur, tetapi tidak ada niat jahat, ya susah juga," ujar Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (29/3/2016).
Kendati demikian, menurut dia, KPK masih menyelidiki laporan yang disampaikan DPRD DKI Jakarta terkait pembelian lahan tersebut.
Menurut Alex, meskipun Badan Pemeriksa Keuangan menemukan adanya penyimpangan dalam pembelian lahan tersebut, KPK tetap perlu membuktikan apakah ada niat jahat seseorang atau tidak.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarief.
Menurut dia, hal yang paling penting untuk meningkatkan penanganan suatu kasus ke tahap penyidikan adalah adanya niat jahat dari pelaku.
"Kalau menetapkan sebagai tersangka, saya harus tahu kamu itu berniat merusak, mengambil keuntungan atau merugikan negara," kata Syarief.
Para Pimpinan KPK menyatakan bahwa KPK tidak akan gegabah dalam menangani kasus tersebut.
KPK juga tidak akan terpengaruh adanya desakan untuk meningkatkan status penyidikan menjadi penyidikan.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta membeli lahan milik Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) senilai Rp 800 miliar.
Pembelian lahan itu dimuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2014. (Baca juga: Yusril Doakan Ahok Selamat dari Kasus RS Sumber Waras).
Oleh BPK, proses pembelian itu dinilai tidak sesuai dengan prosedur. BPK menilai Pemprov DKI membeli lahan dengan harga lebih mahal dari seharusnya sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 191 miliar.
Ha3.... Kalau hanya kesalahan prosedur gak bisa dianggap korupsi.. Berarti besok2 orang gak perlu pakai tender2 an...tunjuk langsung aja..kan gak ada niat jahat..
Jadi cuma dihitung sebagai kesalahan prosedur.. Bukan tindak pidana...
Original Posted By aganaganaga►Ha3.... Kalau hanya kesalahan prosedur gak bisa dianggap korupsi.. Berarti besok2 orang gak perlu pakai tender2 an...tunjuk langsung aja..kan gak ada niat jahat..
Jadi cuma dihitung sebagai kesalahan prosedur.. Bukan tindak pidana...
Itu kan "kalau". KPK sendiri blm menyatakan memang ada kesalahan prosedur, apalagi kerugian negara. Apalagi korupsi
wkwkwkwk kasian panasbung gagal dapat jatah makan siang hari ini.. transJ gagal, Sumber waras gagal, ditunggu gebrakan selanjutnya oleh payungan dan teropongsenuyun
Lu bisa dapat harga segitu nggak dilokasi yang sama?
Semua biaya notaris ditanggung sumber waras. Bangunan senilai 25 miliar digratiskan loh
1. Gw bukan calo tanah, dan gw gak ada niatan beli tanah disitu.
2. Masa pemerintah gak ada tim negosiasi dengan penjual agar dapat harga murah. ingat, ini pemerintah ya, mereka mau ambil paksa aja kalo mau bisa.
3. Rencananya kan itu mau di bangun rumah sakit kanker yg berstandar international, nanti juga di bongkar, mau di kasih murah atau gratis, itu udah gak penting sama sekali.
Jadi intinya untuk masalah ini sih simple, kalo memang pemda bisa dapetin dengan harga murah (bukan 20jt) ya beli aja, apa masalahnya ?
Kalo lu balik lagi bilang bisa gak dapet harga segitu harga yg murah di lokasi yg sama ?? Jawabnya, ini pemerintah bro, mau ngapain mereka bisa
Original Posted By SENSORpan►Dokumen Ini Ungkap 4 Fakta Audit RS Sumber Waras
TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pemeriksa Keuangan menyerahkan hasil audit investasi pembelian Rumah Sakit Sumber Waras kepada Komisi Pemberantasan Korupsi kemarin. BPK menuduh Gubernur Basuki Tjahaja Purnama bersalah membeli 3,6 hektare senilai Rp 755 miliar lahan Rumah Sakit Sumber Waras di Jakarta Barat itu pada 2014.
Basuki alias Ahok punya dalih untuk mematahkan tuduhan itu. Bagaimana fakta sebenarnya? Berikut ini dokumen dan keterangan-keterangan yang dimuat Koran Tempo edisi 8 Desember 2015.
Lokasi Salah
Spoiler for bukti:
NJOP Keliru
Spoiler for bukti:
Kalau buat antek Partai Korupsi sapi, ini bukan bukti otentik yang bisa dipertanggungjawabkan di depan hukum.
nanti kepala daerah lain dibuat salah prosedur aja, walaupun merugikan negara dan menguntungkan pihak-pihak tertentu, tapi kepala daerahnya enggak bisa diproses kalau enggak ada niat jahat
bernegara jangan lihat tokoh, kalau satu tokoh diperbolehkan, maka akan ditiru oleh tokoh yang lain
1. Gw bukan calo tanah, dan gw gak ada niatan beli tanah disitu.
2. Masa pemerintah gak ada tim negosiasi dengan penjual agar dapat harga murah. ingat, ini pemerintah ya, mereka mau ambil paksa aja kalo mau bisa.
3. Rencananya kan itu mau di bangun rumah sakit kanker yg berstandar international, nanti juga di bongkar, mau di kasih murah atau gratis, itu udah gak penting sama sekali.
Jadi intinya untuk masalah ini sih simple, kalo memang pemda bisa dapetin dengan harga murah (bukan 20jt) ya beli aja, apa masalahnya ?
Kalo lu balik lagi bilang bisa gak dapet harga segitu harga yg murah di lokasi yg sama ?? Jawabnya, ini pemerintah bro, mau ngapain mereka bisa
1. Ya, harga pasaran rumah itu kan terbuka untuk umum, siapa saja bisa ngecek klo mau, ga harus calo tanah atau mau beli tanah.
2. Kan udah nego. Penawaran harga 25 juta. Ditawar 20 juta, plus gedung gratis dan semua biaya admin ditanggung SW. Apanya yg blm nego? Pemerintah bisa ambil paksa? Lu pikir indonesia negara komunis?
3. Nggak nyambung.
Klo model pemikiran lu bahwa pemerintah bisa berlaku seenaknya macam preman dan menabrak aturan yg ada, lu jangan hidup di sini bre. Ada aturan yg harus diikuti
Semua laporan yang masuk akan kami proses dalam 1-7 hari kerja. Kami mencatat IP pelapor untuk alasan keamanan. Barang siapa memberikan laporan palsu akan dikenakan sanksi banned.