- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Kata Pengacara soal Kabar La Nyalla Berada di Malaysia


TS
acabindonesia
Kata Pengacara soal Kabar La Nyalla Berada di Malaysia
Surabaya - Entah benar atau tidak, beredar kabar tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jatim, La Nyalla Mattalitti, berada di Malaysia. Pihak kejaksaan sudah mendengar kabar itu, tapi mereka tidak tahu posisi La Nyalla. Apa kata pengacara soal kabar tersebut?
"Saya tidak tahu di luar negeri atau tidak. Kalau di luar negeri (kejaksaan) kan tinggal dicek," ujar pengacara Ahmad Riyadh, Senin (28/3/2016).
Riyadh mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia tidak bertemu langsung dengan kliennya, hanya berkomunikasi melalui telepon.
"Kemarin komunikasi melalui telepon. Menanyakan apakah suratnya (permohonan penundaan pemeriksaan) sudah dikirim atau belum," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai rencana kejaksaan akan menjemput paksa tersangka La Nyalla, kata Riyadh, pihaknya sebagai penasihat hukum Nyalla juga akan menempuh jalur hukum.
"Kalau upaya paksa sesuai hukum, kita layani sesuai hukum juga. Tapi saya belum bisa berkomentar dan tidak mau berandai-andai," tandasnya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menggunakan dana hibah Kadin Rp 5,3 milliar untuk membeli IPO Bank Jatim
sumur: http://news.detik.com/berita-jawa-ti...da-di-malaysia
Walah kabur deh, lupa dicekal ni pasti, ciri khas curut2 koruptor Indo, belang katauan pasti lari ke planet laen..
"Saya tidak tahu di luar negeri atau tidak. Kalau di luar negeri (kejaksaan) kan tinggal dicek," ujar pengacara Ahmad Riyadh, Senin (28/3/2016).
Riyadh mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya. Ia tidak bertemu langsung dengan kliennya, hanya berkomunikasi melalui telepon.
"Kemarin komunikasi melalui telepon. Menanyakan apakah suratnya (permohonan penundaan pemeriksaan) sudah dikirim atau belum," jelasnya.
Ketika disinggung mengenai rencana kejaksaan akan menjemput paksa tersangka La Nyalla, kata Riyadh, pihaknya sebagai penasihat hukum Nyalla juga akan menempuh jalur hukum.
"Kalau upaya paksa sesuai hukum, kita layani sesuai hukum juga. Tapi saya belum bisa berkomentar dan tidak mau berandai-andai," tandasnya.
La Nyalla Mattalitti ditetapkan sebagai tersangka dan diduga menggunakan dana hibah Kadin Rp 5,3 milliar untuk membeli IPO Bank Jatim
sumur: http://news.detik.com/berita-jawa-ti...da-di-malaysia
Walah kabur deh, lupa dicekal ni pasti, ciri khas curut2 koruptor Indo, belang katauan pasti lari ke planet laen..

0
4.7K
62


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan