- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Yusril Terbiasa Bantu Orang Yang Melawan Pemerintah
TS
Malon Goreng
Yusril Terbiasa Bantu Orang Yang Melawan Pemerintah
Quote:
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tak mempermasalahkan rencana pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra untuk pasang badan melawan penggusuran oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di kawasan Luar Batang, Jakarta Utara.
"Pak Yusril kan memang suka pasang badan, membela-bela yang melawan pemerintah," kata Basuki atau Ahok, di Balai Kota, Senin (27/3/2016).
Sebelum permasalahan ini, Ahok menyebut Yusril telah membela pengelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, PT Godang Tua Jaya (GTJ).
Saat itu, PT GTJ menolak surat peringatan (SP) yang dilayangkan Dinas Kebersihan DKI Jakarta.
"Pak Yusril sudah pasang badan kok soal kasus sampah di Bantargebang, kan juga dia pengacaranya," kata Ahok.
Yusril sebelumnya mengaku secara resmi telah ditunjuk oleh warga sebagai kuasa hukum. Kata Yusril, warga mengeluh karena menerima surat dari Camat Penjaringan agar pindah ke tempat lain dan sebagian akan direlokasi ke rumah susun yang masih belum diketahui lokasinya.
Ia pun bersedia mendampingi warga karena adanya persoalan sensitif terkait makam keramat yang diketahui adalah makam Al Habib Husein bin Abubakar Alaydrus yang ada sejak tahun 1700-an.
Rencananya, kawasan Luar Batang akan ditertibkan untuk ruang terbuka hijau (RTH).
Profesor Yusril memang sering membela para orang - orang yang melawan pemerintah. Masih kita ingat perseteruan Yusril dengan menteri Susi dimana mati - matian bela kapal asal thailand yang mencuri ikan di Indonesia.
Yusril bahkan melakukan somasi karena menyangkut hubungan diplomatik antara Indonesia-Thailand. Sebab proses hukum ini sudah berlangsung empat bulan tapi tidak ada kepastian hukumnya sampaikan sekarang.
“Kapal Thailand yang memuat sekitar 2.000 ton itu sekarang terus ditahan, dan mereka harus mengeluarkan biaya pendinginnya agar ikan tersebut tetap awet,” papar Yusril.
Menurut Yusril, Undang-Undang Perikanan, bahwa penyidik diberi waktu 30 hari sejak dimulai penyidikan untuk menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum. Namun penyidikan yang dilakukan Kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang tersebut.
“Itu menimbulkan ketidakpastian hukum, dan pemerintah melalui Menteri Pertanian Thailand yang datang ke Jakarta pernah menanyakan masalah proses hukum ini,” papar Yusril.
Sebelumnya, Menteri Susi menyatakan siap menghadapi Yusril. Susi juga mempertanyakan kenapa Yusril mau membela kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia.
Terkait masalah tersebut, Yusril mengaku dirinya diserang di media sosial dengan tuduhan sebagai pengkhianatkarena membela pihak asing. “Kami diminta bantuan oleh orang Thailand karena kasus ini sudah sangat serius. Jadi jangan menuduh kami sebagai pengkhianat,” terang Yusril
Prof ini gak pernah salah
Jangan2 dia jd Gubenur utk ngebantu org asing PTGD
Diubah oleh Malon Goreng 28-03-2016 15:33
0
3.4K
Kutip
40
Balasan
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Urutan
Terbaru
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Komunitas Pilihan