Kaskus

News

metrotvnews.comAvatar border
TS
metrotvnews.com
Rumitnya Melegalkan Taksi Berbasis Aplikasi
Rumitnya Melegalkan Taksi Berbasis Aplikasi

Metrotvnews.com, Jakarta: Syarat legalitas Uber dan Grab yang disodorkan pemerintah dinilai rumit. Apalagi, waktu tersedia untuk Koperasi yang bermitra dengan perusahaan aplikasi tergolong sempit.

 

Ketua Koperasi Jasa (Kopja) Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia (PPRI) Ponco Seno mengatakan, selaku mitra Koperasi Grab Indonesia, pihaknya kewalahan melengkapi syarat yang diminta pemerintah. Kopja PPRI kesulitan mengurus Tanda Daftar Perusahaan (TDP).

 

"Penyedia transportasi berbasis aplikasi ini baru. Wajar syarat administrasi menjadi rumit, kita kewalahan," kata Seno kepada Metrotvnews.com di Gedung Maspoin Plaza, Jalan Gunung Sahari, Pademangan, Jakarta Utara, Senin (28/3/2016).

 

Syarat itu di antaranya, pengurusan akte perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), kantor, pool, STNK, SK Kementerian dan bengkel. Jika ketujuh syarat itu dipenuhi, Kopja PPRI secara resmi dapat menaungi lima ribu lebih pengemudi GrabCar.

 

"Pemerintah minta lima ribu lebih data anggota, termasuk nomor STNK mobil dan nomor rangka mesin mobil. Syarat itu untuk memperoleh KIR. Semua anggota akan kami minta kirim data itu melalui email," kata Seno.

 

Seno mengaku terkendala dalam pengurusan KIR. Sebab, Kopja PPRI didirikan di Bekasi, Jawa Barat, sementara mayoritas armada Grab Indonesia berasal di Jakarta. "Kita tidak tahu, pengurusan KIR untuk mobil Jakarta tidak bisa diurus di Bekasi," katanya.

 

Kopja PPRI juga menemui kendala terkait penyediaan pool untuk armada Grab. Namun, Pemerintah memberikan kemudahan. Pool dapat diganti dengan garasi mobil.

 

"Armada itu milik pribadi, tidak mungkin ke pool. Pemerintah bilang, pool dapat diganti dengan garasi. Jadi setiap pengemudi wajib punya garasi. Kami harus bikin surat keterangan semua pengemudi memiliki garasi dari RT dan RW," kata Seno.

 

Selain itu, koperasi juga harus  bekerja sama dengan Agen Tunggal Pemegang Merek (APTM). Kerja sama itu untuk proses pengecekan kendaraan dan servis. "APTM seperti bengkel, jadi mobil sama bengkelnya harus satu merek," ungkapnya.

 

Kendati demikian, Seno yakin pihaknya dapat merampungkan semua persyaratan. Sebab, syarat itu untuk keamanan pengemudi dan penumpang. "Yakin bisa. Kita sudah terima SK dari Kementerian UKM, kita tinggal nunggu SK dari Kemenhub," katanya.

Sumber : http://news.metrotvnews.com/read/201...basis-aplikasi

---

Kumpulan Berita Terkait POLEMIK TAKSI ONLINE :

- Rumitnya Melegalkan Taksi Berbasis Aplikasi Pengemudi GrabCar tak Keberatan Gabung ke Koperasi

- Rumitnya Melegalkan Taksi Berbasis Aplikasi Rumitnya Melegalkan Taksi Berbasis Aplikasi

- Rumitnya Melegalkan Taksi Berbasis Aplikasi GrabCar Dorong Kopja Penuhi Syarat Pemerintah

0
1.1K
0
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
GuestAvatar border
Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan