- Beranda
- Komunitas
- News
- Berita dan Politik
Suami-Istri Menipu Lewat Email Ditangkap Polda Metro


TS
kellyrp
Suami-Istri Menipu Lewat Email Ditangkap Polda Metro
Quote:
JAKARTA (Pos Kota) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, menangkap suami istri tersangka penipu melalui media internet. KIA 37 dan ODI 32, yang merupakan WNA Nigeria dan WNI itu diamankan saat berada di Bandara Soekarno-Hatta. Sementara satu pelaku masih DPO.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Mujiono mengatakan, kedua tersangka menipu perusahaan di Yunani yang tengah menjalin kerja sama dengan perusahaan Korea Selatan. Hal ini yang menjadi sasaran kelima tersangka . Sementara tersangka beroperasi memperdaya korban dari Semarang, Jawa Tengah.
“Caranya melakukan hacker terhadap email, di mana korban menerima email, yang menyerupai email rekan bisnis korban,” kata Mudjiono, Sabtu (26/3).
Mujiono menuturkan, mulanya perusahaan berinisial AI di Yunani bekerjasama, dengan perusahaan berinisial SS di Korea terkait perawatan dan pemeliharan tiga unit kapal. Dalam kontraknya, perusahaan AI mempunyai kewajiban membayar jasa terhada SS, dan dalam perjanjian harus sesuai dengan jadwal.
“Sekitar tanggal 12 Februari 2016, perusahaan AI mengirimkan email kepada perusahaan SS. Intinya pemberitahuan kesepakatan tentang anggaran biaya pemeliharaan tiga kapal milik AI,” ujarnya.
Tidak lama berselang, 16 Februari 2016 AI menerima email balasan dari akun berbeda yang mengatasnamakan perusahaan SS, seolah-olah menyerupai perusahaan AI. Isinya tak lain berupa tagihan jasa pemeliharaan kapal AI. Tidak lupa tersangka mengirimkan nomor rekening baru, dan berdalih di Korea Selatan sedang ada pemeriksaan pajak.
“Menggunakan akun email lain, tersangka mengrimkan rekening baru, yakni bank swasta di Semarang atas nama Marina Darmawan. Seharusnya korban membayar ke rekening bank SS di Korea,” jelasnya.
Dikatakan, pada 18 Februari 2016 AI memutuskan membayar tagihan perawatan kapal tersebut sesuai rekening dari email palsu milik tersangka. Korban membayar dengan uang sebesar USD 749.029.00 atau setara dengan Rp 9 miliyar.
Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, berupa beberapa Kartu Tanda Penduduk (KTP) laptop, laptop, beberap buku tabungan dan lainnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan tindak pidana penipuan melalui media elektronik, pemalsuan, TPPU, transfer dana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI No 11 tahun 2008 dan atau Pasal 3,4,5 UU RI No 8 tahun 2010 dan atau Pasal 82, 85 UU RI No 3 Tahun 2011. (ilham)
http://poskotanews.com/2016/03/26/su...p-polda-metro/
boleh juga nih cara kerja si nigeria. main halus dpt hasil.
ketahuan juga akhirnya.


tien212700 memberi reputasi
1
1.9K
Kutip
10
Balasan


Komentar yang asik ya
Urutan
Terbaru
Terlama


Komentar yang asik ya
Komunitas Pilihan